Menu ✖

Mode Gelap

Berita Utama · 17 Agu 2024 05:48 WIB ·

Tidak Pernah Dirazia, Judi Sabung Ayam di Desa Klurak Candi Bebas Beroperasi


 Foto: Gambaran Judi Sabung Ayam Perbesar

Foto: Gambaran Judi Sabung Ayam

METROPAGI.ID, SIDOARJO– Negara melarang segala bentuk perjudian karena tergolong sebagai penyakit masyarakat termasuk judi sabung ayam, karena sudah banyak korban akibat kalah dalam perjudian, namun entah kenapa tempat perjudian di Dea Klurak, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo, sudah lama aman dan hingga saat ini masih bebas beroperasi, belum pernah ada razia sama sekali, tentunya masyarakat berharap dalam penindakanya serta pemberantasan praktek-praktek perjudian butuh ketegasan aparat penegak hukum, dalam hal ini Polsek Candi atau jajaran Polres Sidoarjo untuk berjibaku dalam penegakan hukum.

Menurut informasi warga sekitar yang diterima awak media, pengelola tempat perjudian tersebut bernama “Mempreng” dan adanya tempat perjudian tersebut jelas sangat meresahkan, sebab banyaknya perekonomian warga jadi semrawut, serta banyak orang yang mengakhiri hidupnya karena kalah dalam perjudian selain itu yang mereka juga takut meningkatnya angka kejahatan ke warga sekitar.

Baca Juga :  Polres Pasuruan Tetapkan Delapan Tersangka Kasus Penyalahgunaan LPG Subsidi di Rembang, Ratusan Tabung Disita

“Saya menjadi heran, kenapa tempat perjudian di sini aman-aman saja dan selama ini belum ada razia sama sekali dari pihak Kepolisian, apakah pihak Polsek atau pihak Polres tidak tahu? sementara setiap Desa ada Babinkantibmas yang bertugas menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat di Desa,”ungkapnya salah satu warga sebut saja Rokhim (disamarkan) Sabtu ( 17 /08/2024)

Lebih lanjut warga menerangkan, setiap hari tempat perjudian tersebut didatangi orang-orang penghobi judi untuk mempertaruhkan nasib, apalagi kalau hari Sabtu dan Minggu sangat di padati pengunjung baik dari daerah maupun dari luar daerah.

“Harapan kami sebagai masyarakat ke aparat penegak hukum, agar tempat perjudian tersebut di razia dan ditutup secara permanen, karena segala bentuk perjudian dilarang Negara serta undang-undangnya juga sudah ada,”terangnya ke awak media.

Baca Juga :  FRONTAL Laporkan Dugaan PETI di Lemahbang, Nomor Izin Tambang Dipersoalkan

Diketahui, Negara sudah menetapkan undang-undang tentang larangan perjudian yang di tuangkan dalam Pasal 2 (1) UU 9/1974 : Hukuman paling lama 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 15 juta. Dan Pasal 303 bis ayat (1) KUHP : Hukuman paling lama 4 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 10 juta, serta Hukuman bagi pelaku yang melakukan judi sabung ayam dapat dikenakan Pasal 2 (1) UU 9/ 1974, yang mengatur lamanya hukuman, yakni terlama itu 10 tahun serta dikenakan denda terbanyak itu Rp.15 juta.

Hingga berita ini ditayangkan, awak media belum bisa mengkonfirmasi pihak aparat Kepolisian, baik Polsek, Polres, serta jajaran Polda Jatim, sebagai bentuk informasi awal dari masyarakat untuk dilakukanya penyelidikan pihak Kepolisian akan adanya pelanggaran hukum tentang perjudian. Bersambung…(Red)

Artikel ini telah dibaca 222 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

SMK N 1 Donorojo Kabupaten Pacitan Mengucapkan Selamat Memperingati Hari Sumpah Pemuda 28 Oktober 2026.

24 Oktober 2026 - 03:58 WIB

Semarak Panen Raya Melon Hidroponik, Desa Pucang Anom Hadirkan Wisata Petik

24 Oktober 2026 - 03:48 WIB

PIRAMIDA Polres Pasuruan, Ngopi Bersama Awak Media Perkuat Sinergi dan Komunikasi

23 Oktober 2026 - 13:10 WIB

Aksi Balap Liar di Jalan Raya Purwosari Sengon Kian Meresahkan, Warga Desak Polisi Bertindak Tegas, Jangan Tunggu Ada Korban Jiwa

23 Oktober 2026 - 10:14 WIB

Wardana dan Rudi Hartono Tersingkir Dari Kursi Ketua Komisi, di DPRD Kab. Pasuruan, Kini Jadi Anggota Biasa

23 Oktober 2026 - 07:30 WIB

Konflik Klaim Aset Desa vs Letter C Milik Warga di Desa Bulusari, BPN Pasuruan Jadwalkan Cek Lapangan Pekan Depan

22 Oktober 2026 - 11:00 WIB

Trending di Berita Utama