Menu ✖

Mode Gelap

Berita Utama · 6 Nov 2024 13:59 WIB ·

Kampanyekan Paslon 02 di Media Sosial Anggota BPD Kilensari Dilaporkan ke Bawaslu Situbondo.


 Kampanyekan Paslon 02 di Media Sosial Anggota BPD Kilensari Dilaporkan ke Bawaslu Situbondo. Perbesar

METROPAGI.ID, SITUBONDO- Salah seorang ketua anggota Badan Perwakilan Desa (BPD) Kilensari, Kecamatan Panarukan berinisial AG, Selasa (5/11/2024) dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Situbondo, Jawa Timur. (05/11/2024)

Dia dilaporkan oleh tim bidang hukum pasangan calon (Paslon) nomor urut 01 Rio-Ulfi, karena AG melakukan kampanye untuk Paslon nomor urut 02 Karna Suswandi-Khoironi (Karunia) di akun tiktok Y2nti ajja. Meski dia berstatus
sebagai anggota BPD Kilensari.

Bahkan, didalam akun tiktok Y2nti ajja, AG dengan terus terang mengacungkan dua jari, sebagai tanda nomor urut Paslon petahana Karna Suswandi-Khoironi di Pilkada Situbondo tahun 2024, yakni nomor urut 02.

Fathor Zainullah, salah seorang anggota tim bidang hukum Paslon Rio-Ulfi mengatakan, karena sebagai anggota BPD Kilensari tidak netral di Pilkada Situbondo tahun 2024, sehingga pihaknya melaporkan pelanggaran Pilkada tersebut ke Bawaslu.

Baca Juga :  Gebrakan Awal AKBP Irawan Setyono Pimpin Polres Pasuruan, Bongkar Sindikat Pengoplos LPG 3 Kg, METROPAGI.ID, PASURUAN — Belum genap sehari memegang komando di Polres Pasuruan, AKBP Irawan Setyono langsung menunjukkan taringnya dalam memberantas tindak pidana yang merugikan masyarakat. Jajaran Polres Pasuruan sukses membongkar praktik kecurangan penyalahgunaan gas LPG bersubsidi di wilayah hukumnya. Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan di sebuah gudang terbuat dari bambu di Dusun Balai Panjang, Desa Pandean, Kecamatan Rembang, Kabupaten Pasuruan. Selasa ( 30/09/2026 ) Dilokasi kejadian, para pelaku kedapatan menjalankan aksi ilegal dengan menyuntik atau memindahkan isi gas LPG subsidi 3 kilogram (yang merupakan hak masyarakat kurang mampu) ke dalam tabung non-subsidi ukuran 12 kilogram berlabel Bright Gas. Gas hasil oplosan tersebut kemudian diperjualbelikan kembali demi meraup keuntungan pribadi yang berlipat ganda. Dalam penggerebekan mendadak yang dilakukan oleh unit Tipiter Polres Pasuruan di tempat kejadian perkara (TKP), aparat berhasil mengamankan sejumlah elemen penting dari sindikat ini: 1. Empat Orang Terduga Pelaku: Berhasil dicokok di lokasi dan langsung digelandang ke Mapolres Pasuruan untuk menjalani pemeriksaan intensif guna mendalami peran masing-masing. 2.Puluhan tabung gas LPG ukuran 3 kilogram bersubsidi, tabung kosong ukuran 12 kilogram, selang regulator khusus suntik, serta peralatan pendukung pengoplosan lainnya turut disita sebagai barang bukti. 3. Sebuah Truk untuk sarana pengangkutan Gebrakan cepat di hari pertama kepemimpinan AKBP Irawan Setyono ini mendapat apresiasi positif dari Bupati LIRA Pasuruan Muslimin dan masyarakat sekitar. Langkah tegas tersebut menjadi peringatan keras bagi para pelaku kejahatan ekonomi khususnya penyalahgunaan distribusi BBM dan gas bersubsidi, bahwa aparat penegak hukum tidak akan memberikan ruang bagi pihak-pihak yang merugikan hak rakyat kecil di Pasuruan. "Kami apreasiasi kinerja jajaran Satreskrim Polres Pasuruan dalam Keberhasilan mengungkap praktik pemindahan isi gas (pengoplosan) dari tabung 3 kilogram ke tabung 12 kilogram di Kecamatan Rembang ini dinilai sebagai bukti nyata respons cepat kepolisian terhadap keresahan warga. Masyarakat berharap penindakan tegas seperti ini tidak berhenti pada pengungkapan pertama saja, melainkan terus berlanjut untuk memutus mata rantai sindikat pengoplosan gas bersubsidi hingga tuntas,"tegasnya. Hingga berita ini diturunkan, Kasi Humas Polres Pasuruan dikonfirmasi awak media belum ada kabar terkait hal tersebut. "Masih belum dapat info,"terangnya. Sementara itu warga setempat membenarkan penggerebekan tersebut, ia melihat saat petugas gerak cepat dalam membongkar Penyalahgunaan LPG 3 kg diwilayahnya. "Benar ada beberapa anggota kepolisian datang ke lokasi dengan mengendari mobil mini bus warna putih melakukan penangkapan Empat orang yang diduga mengoplos LPG 3Kg ke tabung 12 Kg," terangnya. (Red)

“Dalam melaporkan pelanggaran Pilkada oknum anggota BPD Kilensari, kami juga menyertakan barang bukti akun tiktok Y2anti ajja,”ujar Fathor Zainullah, Selasa (5/11/2024).

Menurutnya, pihaknya berharap, dengan laporan ini, Bawaslu Kabupaten Situbondo, benar-benar menegakkan konstitusi Pilkada serentak tahun 2004, sehingga Pilkada Situbondo dapat terlaksana secara jujur dan adil (jurdil).

“Kami berharap Bawaslu Situbondo menegakan konstitusi Pilkada serentak tahun 2024, sehingga Pilkada terlaksana secara jurdil. Sementara itu, Zekkiuddin Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa tersebut.

Bawaslu Situbondo mengatakan, pihaknya membenarkan oknum anggota BPD Kilensari, yang dilaporkan ke Bawaslu Situbondo, karena dinilai tidak netral di Pilkada Situbondo tahun 2024.

Baca Juga :  Eni Saptarini Lega, AS Resmi Ditetapkan Tersangka oleh Polres Pasuruan, Kasus Pemalsuan Akta Otentik

Dalam pengakuan kepada tim media jejak kasus info, bahwa dengan adanya tik tok itu secara spontanitas karena setelah turun ke lokasi kebetulan ketemu dengan tim 02, pengakuan dari AG bilang mengawal pengukuran pengaspalan jalan dari pertigaan jalan menuju pesisir mau di aspal makanya dia mewali dari pihak desa, dan di situ menanyakan bahwa aspalan itu bantuan dari pak Karna namun setelah di klarifikasi lagi AG, jawabannya bedah lagi dari pernyataan awal dia bilang tau dari HR, yang menyampaikan” paparnya”.

“Selanjutnya, kami akan menyerahkan laporan dari tim bidang hukum paslon 01 ke Mas Fitrianto Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu,”katanya. ( LIM/HSN)

Artikel ini telah dibaca 66 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

FRONTAL Laporkan Dugaan PETI di Lemahbang, Nomor Izin Tambang Dipersoalkan

14 Oktober 2026 - 05:09 WIB

Mediasi Gagal, Korban Penipuan 350 Juta Desak Polres Pasuruan Segera Tetapkan Tersangka

12 Oktober 2026 - 11:12 WIB

Warga Jabon Sidoarjo Digegerkan Penemuan Mayat Pemuda, Beserta Sepeda Motor CBR

10 Oktober 2026 - 14:15 WIB

Sidang Ketiga Sengketa Tanah Rejoso Lor Memanas, Mediasi Gagal Total, Perkara Lanjut ke Pokok Perkara

8 Oktober 2026 - 18:19 WIB

Tertipu Tanah Kapling Fiktif, Pasutri Asal Bangil Lapor Polisi

8 Oktober 2026 - 08:25 WIB

Memasuki Musim Penghujan, PU Bina Marga Malang Genjot Pembangunan Drainase

7 Oktober 2026 - 10:44 WIB

Trending di Berita Utama