Menu

Mode Gelap

Berita Utama · 13 Mar 2025 11:59 WIB ·

Advokat Dwi Heri Mustika Berhasil Menunda Putusan PN Surabaya Pelaksanaan Eksekusi Rumah di Jalan Jemur Wonosari 


 Advokat Dwi Heri Mustika Berhasil Menunda Putusan PN Surabaya Pelaksanaan Eksekusi Rumah di Jalan Jemur Wonosari  Perbesar

METROPAGI.ID,KOTASURABAYA-Pelaksanaan Eksekusi Pengadilan Negeri (PN) Surabaya atas obyek sengkata tanah dan bangunan beralamat di Jl. Jemur Wonosari Blok JJ/03, Kelurahan Jemur Wonosari, Kecamatan Wonocolo, Kota Surabaya akhirnya resmi ditunda. Hal ini diketahui dari hasil annmaning antara pemohon eksekusi bernama Lu’lu’ul Ilmiyah dan termohon eksekusi bernama Lukman Ibrahim berdasarkan penetapan eksekusi Nomor 14/Pdt.Eks.RL/2025/PN.Sby yang dipimpin langsung Ketua PN Surabaya, Dr. Rustanto, SH, MH, Rabu (12/03/2025).

Menurut Dwi Heri Mustika, S.H.,M.H sebagai Kuasa Hukum termohon eksekusi, Lukman Ibrahim, bahwa keputusan Ketua PN Surabaya didasari adanya upaya hukum dari pihak termohon eksekusi.

“Keputusan Ketua PN Surabaya bagi kami sudah memenuhi rasa keadilan bagi klien kami. Karena kami saat ini masih ada upaya hukum gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap PT. Bank Rakyat Indonesia (BRI) Persero, Kantor Pelayanan Kekayaan dan Lelang (KPKNL) Surabaya, Kantor Pertanahan (Kantah) Surabaya 1 dan Notaris Sri Ampeni Swandayani,” jelas Dwi, panggilan akrab Dwi Heri Mustika, S.H.,M.H, Advokat kelahiran Surabaya ini.

Baca Juga :  Antara Persekabpas (Milik Rakyat) dan Pasuruan United (Milik Swasta): Tanpa Aturan, Siapa pun Bisa Diuntungkan

Dwi menegaskan, gugatan PMH dengan nomor perkara 40/Pdt.G/2025/PN Sby, tertanggal 09 Januari 2025, hari ini Kamis (13/03/2025) masih agenda mediasi antara klien kami atas nama Lukman Ibrahim sebagai penggugat dengan pihak PT. BRI, KPKNL Surabaya, Kantah Surabaya 1 dan Notaris Sri Ampeni Swandayani.

“Saat Annmaning, termohon eksekusi Lu’lu’ul Ilmiyah beserta suaminya, mendengarkan penjelasan klien kami terhadap proses lelang. Keterangan klien kami juga langsung didengar, Ketua PN Surabaya, DR. Rustanto, S.H.,M.H dan Ketua Panitera PN Surabaya, R. Joko Purnomo, S.H.,M.H. Dimana klien kami yang sampai saat ini masih beritikad baik mengangsur kewajibannya di BRI, berharap diberi kesempatan dan kelonggaran untuk mempertahankan rumahnya. Klien kami sebenarnya bisa ikhlas rumahnya dimiliki Lu’lu’ul Ilmiyah dengan catatannya hutangnya di BRI Lunas. Karena kenyataannya sekarang klien kami terancam kehilangan rumahnya di lelang dibawah harga pasar, dia harus tetap menanggung utang di BRI. Ini yang membuat klien kami sangat keberatan dan dinilai tidak adil,” ungkap Dwi, Advokat yang berkantor di Jl. Wonorejo Selatan Baru No. 64 A, Surabaya(Limbad/Dw)

Baca Juga :  Buntut Tragedi Karnaval Sound Horeg di Jabung, Kades Sidorejo Dipanggil Polisi
Artikel ini telah dibaca 76 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Sensasi Ngopi Sore yang Asri dan Elegan di Kopling Magenta Gempol

23 Juli 2026 - 00:54 WIB

Lewat BRILink Agen, BRI Perkuat Akses Keuangan hingga Pelosok Kabupaten Situbondo

22 Juli 2026 - 02:04 WIB

Persoalan Rangkap Jabatan di Lingkungan Pemkab Pasuruan, Siapa Yang Bertanggung Jawab?

22 Juli 2026 - 01:55 WIB

Penolakan Gereja di Sukalipura Bangil, Barikade Gus Dur Ajak Warga Kedepankan Toleransi Antar Umat Beragama

21 Juli 2026 - 10:20 WIB

BRI Dukung Ekspansi Bebek Bang Alex, Kini Buka Cabang di Besuki dan Kembangkan Coffee Space

21 Juli 2026 - 05:41 WIB

Polresta Sumenep Ungkap Peredaran Sabu Jaringan Sampang, Tiga Tersangka Diamankan

21 Juli 2026 - 04:04 WIB

Trending di Berita Utama