Menu

Mode Gelap

Berita Utama · 29 Apr 2025 05:43 WIB ·

LSM AGTIB: Penertiban PKL di Bahu Jalan Pasar Gadingrejo Kota Pasuruan Ada Dugaan Sandiwara Atau Cuma Formalitas


 LSM AGTIB: Penertiban PKL di Bahu Jalan Pasar Gadingrejo Kota Pasuruan Ada Dugaan Sandiwara Atau Cuma Formalitas Perbesar

METROPAGI.ID, PASURUAN KOTA- Belum lama ini keberadaan pedagang kaki lima di pinggir jalan pasar Gadingrejo, Kota Pasuruan, dirazia tim gabungan, Polisi Pamong Praja, Dinas Perhubungan, Babinkamtibmas, Babinsa, bahkan Dispereindag Kota Pasuruan dan memasang Banner larangan berjualan di jalan, namun belum selang sehari, para pedagang kaki lima yang didominasi menggunakan mobil Pik Up kembali berjualan memenuhi bahu jalan.

Hal tersebut Lembaga Swadaya Masyarakat Aliansi Gerakan Transparansi Indonesia Bersatu (LSM AGTIB), mengapreasi razia yang dilakukan tim gabungan pada hari Rabu 23/04/2025 sekira 16.00 tersebut, namun belum genap sehari kembalinya para PKL ke bahu jalan dan tidak ada tindakan lagi dan keseriusan dari pihak-pihak terkait memunculkan penilaian razia tersebut cuma dijadikan formalitas saja atau cuma sandirawa di mata masyarakat.

Baca Juga :  Dinilai Kebablasan, Cek Sound Horeq di Desa Gununggangsir Dancer Berjoget Tepat Didepan Masjid

“Kami apreasi razia yang dilakukan tim gabungan pada beberapa hari yang lalu, untuk menertibkan para PKL, namun sekarang para PKL kembali memenuhi bahu jalan di depan Pasar Gadingrejo, berarti tidak ada keseriusan dari semua pihak, kami berharap Pemkot Pasuruan Kota melakukan razia atau penertiban lagi dan menjaga supaya depan pasar Gading Rejo yang memakai bahu jalan bebas dari para PKL,”ujarnya. Selasa (29/04/2025)

Baca Juga :  Tapal Kuda Youth Summit 2026: Aliansi BEM Pasuruan Raya dan Korda Tapal Kuda Serukan Pengawalan Isu HAM

Diketahui larangan memakai bahu jalan sudah diatur dalam undang undang tentang jalan no 38 tahun 2004 pasal 63 ayat (1) “setiap orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan didalam ruang manfaat jalan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 ayat 1 dipidana dengan penjara paling lama 18 (delapan belas) bulan dan denda paling banyak Rp 1.500.000.000,-(satu miliar Lima ratus juta rupiah).

Sementara itu, hingga berita ini ditayangkan pihak Pemkot Pasuruan Kota belum terkonfirmasi, mengapa para PKL kembali lagi memenuhi pengguna jalan…bersambung. (Red)

Artikel ini telah dibaca 72 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

ATLET BERTARUNG, PEMKOT MENGHILANG?” Bahrudien Sentil Keras Absennya Pemkot di Madinah Van Java 2

20 September 2026 - 17:16 WIB

Acara Sound Horeq di Desa Bulusari Ricuh, Penonton Saling Baku Hantam

20 September 2026 - 06:52 WIB

Sebuah Toko di Jalan Panglima Sudirman Karangploso Malang Diduga Jual Miras Secara Bebas

19 September 2026 - 08:16 WIB

Pedagang Buah Menjerit, Wagub LIRA Jatim Sentil Wali Kota: Mana Komitmen Menyejahterakan Rakyat?

19 September 2026 - 03:30 WIB

Dinilai Kebablasan, Cek Sound Horeq di Desa Gununggangsir Dancer Berjoget Tepat Didepan Masjid

19 September 2026 - 02:42 WIB

RSUD Kota Madiun Hadirkan Layanan Kesehatan Gratis dalam Program “Walikota Bersama Rakyat”

18 September 2026 - 12:58 WIB

Trending di Berita Utama