Menu ✖

Mode Gelap

Berita Utama · 27 Jun 2025 04:12 WIB ·

Tak Mampu Bayar Uang Damai Rp 120 Juta, Pemilik Usaha Penggilingan Padi Ditetapkan Tersangka


 Tak Mampu Bayar Uang Damai Rp 120 Juta, Pemilik Usaha Penggilingan Padi Ditetapkan Tersangka Perbesar

METROPAGI.ID, PEKALONGAN— Nasib nahas menimpa Rohmat Ngadio (55), seorang pengusaha penggilingan padi asal Desa Sembungjambu, Kecamatan Bojong, Kabupaten Pekalongan. Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencurian besi panggung hiburan setelah menolak membayar uang damai sebesar Rp 120 juta yang diminta oleh pihak pelapor.

Kejadian bermula pada Rabu, 2 April 2025, saat di halaman usaha penggilingan padi milik Rohmat dipasang panggung hiburan musik dangdut untuk keperluan warga desa. Panggung berukuran besar itu dipasang tanpa izin pemilik lahan. Meski demikian, Rohmat tidak mempermasalahkannya demi kepentingan warga.

Namun, usai acara hiburan berakhir, panggung tidak segera dibongkar. Bahkan dua minggu setelahnya, struktur besi masih berdiri dan mengganggu aktivitas usaha. Saat rangka besi sebagian roboh akibat hujan dan angin, Rohmat dan warga mulai membersihkan puing-puing yang dianggap mengganggu. Berdasarkan kesepakatan panitia dan warga, potongan besi rusak yang dianggap tidak terpakai dijual ke pengepul rongsok seharga Rp 3,6 juta. Uang hasil penjualan pun diserahkan ke kas musalah desa untuk kepentingan bersama.

Beberapa hari kemudian, pemilik panggung melaporkan kehilangan potongan besi ke Polsek Bojong. Mediasi pertama dilakukan pada 17 April 2025 di rumah Rohmat dengan melibatkan aparat desa, panitia acara, dan warga. Kesepakatan dicapai: barang dikembalikan, dan panitia menebus potongan besi dari pengepul seharga Rp 4 juta, lalu menitipkannya ke Polsek Bojong pada 22 April 2025.

Baca Juga :  Jelang Musim Penghujan Dinas PU Bina Marga Kab. Malang Lakukan Normalisasi Pengerukan Sendimen di Beberapa Saluran Air

Namun bukannya berakhir damai, pada 12 Mei 2025 Rohmat justru menerima surat pemanggilan sebagai saksi atas laporan pencurian. Pada 16 Mei, setelah pemeriksaan BAP, ia dibawa ke ruangan Kapolsek dan bertemu dengan pelapor yang meminta uang damai sebesar Rp 120 juta. Rohmat hanya terdiam karena khawatir salah bicara.

Menurut kuasa hukumnya, Muhammad Zaenuddin, permintaan uang damai itu ditolak oleh panitia dan warga karena dianggap tidak masuk akal. Bahkan saat mereka menawarkan ganti rugi sebesar Rp 10 juta, pihak pelapor menolak dan justru tertawa.

Kasus kemudian berlanjut ke tahap penyidikan. Pada Senin, 23 Juni 2025, Rohmat dipanggil kembali ke Polsek Bojong untuk BAP tambahan. Di hari yang sama, ia ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan di Polres Pekalongan pukul 16.30 WIB.

Baca Juga :  Desil Bansos Kota Pasuruan Disorot! Data Dipertanyakan, Poros Tengah Gruduk Dinsos dan DPRD

Zaenuddin menilai proses hukum yang menimpa kliennya janggal dan cacat prosedur. “SPDP tidak pernah diterima hingga saat klien saya ditahan. Surat penahanan pun baru diterima keluarga keesokan harinya. Artinya penetapan tersangka tidak sah karena prosedur dilanggar,” tegasnya.

Pihaknya telah mengajukan surat permohonan penangguhan penahanan, serta mempertimbangkan langkah hukum lebih lanjut. Zaenuddin juga menekankan bahwa proses mediasi sebelumnya telah memenuhi syarat untuk penyelesaian lewat restorative justice (RJ), namun tidak diakomodasi oleh kepolisian.

“Semua unsur RJ sudah terpenuhi. Barang dikembalikan, ada kesepakatan damai, dan kerugian sudah ditanggung. Tapi yang muncul justru tekanan untuk membayar Rp 120 juta. Seolah-olah penetapan tersangka ini digunakan sebagai alat tekan,” jelasnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Pekalongan, AKP Danang Sri Wiratno, membenarkan bahwa Rohmat telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Menurutnya, hingga saat ini belum ada permohonan RJ maupun surat penangguhan penahanan yang masuk.

“Proses sudah berjalan. Kalau memang belum ada yang ajukan RJ, ya tidak bisa kami proses. Tapi kejadian itu memang ada dan sudah terungkap,” ujarnya singkat melalui sambungan telepon. (Limbat)

Artikel ini telah dibaca 103 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Dinilai Janggal..!! Penetapan Tersangka Pemalsuan Akta Otentik Hanya 1Orang, Pelapor Bakal Laporkan Penyidik Polres Pasuruan ke Wasidik

26 September 2026 - 07:05 WIB

Cek Sound Karnaval di Desa Lecari Dikeluhkan, Jalan Utama Sukorejo-Bangil Ditutup Total, Pengendara Terpaksa Putar Balik

25 September 2026 - 14:39 WIB

Bea Cukai Pasuruan Dinilai Tebang Pilih, Mengapa Warung Kecil Dirazia, Sementara Ditengarai Ada 4 Pabrik Rokok Ilegal Tak Pernah Disentuh

25 September 2026 - 13:53 WIB

Eni Saptarini Lega, AS Resmi Ditetapkan Tersangka oleh Polres Pasuruan, Kasus Pemalsuan Akta Otentik

25 September 2026 - 09:27 WIB

Dugaan Kekerasan Fisik Terhadap Siswa Sekolah Terulang Lagi, Kali Ini Oknum Kepsek SMPN 18 Kota Malang Terseret

25 September 2026 - 06:55 WIB

Dugaan Pencemaran Lingkungan Limbah Daur Ulang Botol, PT Veolia Services Indonesia di Kawasan Pier Mencuat

25 September 2026 - 05:24 WIB

Trending di Berita Utama