METROPAGI.ID, MALANG – Warga Desa Jatikerto, Kecamatan Kromengan, Kabupaten Malang, mengaku mengalami peristiwa tak adil usai menangkap seorang terduga copet dalam acara kesenian bantengan. Ironisnya, bukan perlindungan hukum yang diterima, justru mereka harus membayar Rp50 juta sebagai ‘uang damai’ atas dugaan penganiayaan terhadap pelaku.
Peristiwa bermula saat seorang warga kehilangan ponsel saat menyaksikan pertunjukan kesenian tradisional. Setelah dicari, ponsel tersebut ditemukan terselip di balik pakaian seorang pria berinisial NY, yang kemudian diamankan oleh warga.
“Karena ada Bhabinkamtibmas di lokasi, ponsel dikembalikan dan NY dilepaskan begitu saja. Tapi setelah itu, dia malah menantang warga lewat temannya untuk berduel,” ungkap salah satu tokoh masyarakat yang juga perangkat desa.
Tantangan itu memicu emosi warga. NY kemudian didatangi di lokasi yang disepakati, dan terjadi insiden pemukulan oleh salah satu warga. NY terjatuh akibat satu kali pukulan.

Proses Damai dengan Uang Rp50 Juta
Satu bulan setelah kejadian, 11 warga mendapat surat panggilan dari Polsek Kromengan terkait dugaan penganiayaan terhadap NY. Mereka diminta hadir untuk klarifikasi, termasuk beberapa anak di bawah umur yang diwakili orang tuanya.
“Saya mewakili anak saya. Kami berada di Polsek sejak pagi sampai sore keesokan harinya. Kami baru bisa pulang setelah menyerahkan uang Rp50 juta,” ujar salah satu orang tua korban panggilan.
Uang tersebut dikumpulkan secara patungan oleh 11 warga, masing-masing menyumbang sekitar Rp4,5 juta. Beberapa bahkan terpaksa meminjam uang dan menjual barang pribadi demi memenuhi permintaan tersebut.
“Saking jengkelnya, saya sempat bilang ke NY, ‘habis ini beli makan enak, beli obat mahal’. Uang segitu bisa dipakai buat banyak hal,” tambahnya.
Pihak Polsek Kromengan membenarkan bahwa kasus diselesaikan secara kekeluargaan. Namun ketika diminta salinan surat pernyataan damai yang mencantumkan nominal Rp50 juta, petugas menolak dengan alasan dokumen sudah tergabung dalam satu bundel yang tebal.
Hasil penelusuran menunjukkan ada sejumlah kejanggalan,
Mengapa NY yang diduga melakukan pencopetan karna tertangkap tangan, tidak langsung diamankan secara hukum oleh petugas?
Mengapa justru warga yang menangkap pelaku dikenai kewajiban membayar “denda”?
Siapa NY, dan mengapa proses hukum tampak berat sebelah?
Peristiwa ini menuai perhatian masyarakat luas. Banyak yang mendesak agar Propam Polri dan instansi terkait turun tangan menyelidiki dugaan ketidakadilan dalam penanganan perkara ini.
Kasus ini bukan hanya soal keamanan lingkungan, tetapi menyentuh asas keadilan dan perlindungan hukum bagi warga—prinsip dasar dalam negara hukum.
Jika aparat bertindak sesuai prosedur sejak awal dengan mengamankan terduga pelaku, besar kemungkinan 11 warga Jatikerto tak perlu menanggung kerugian hingga puluhan juta rupiah hanya untuk sebuah “perdamaian”. (Fr)








