Menu ✖

Mode Gelap

Berita Utama · 27 Okt 2025 10:44 WIB ·

LIRA Minta Dukungan PCNU Kab. Pasuruan Untuk Tegakkan SE Bupati Terkait Fenomena Sound Yang Semakin Liar


 LIRA Minta Dukungan PCNU Kab. Pasuruan Untuk Tegakkan SE Bupati Terkait Fenomena Sound Yang Semakin Liar Perbesar

METROPAGI.ID, PASURUAN – Pelaksanaan Sound Horeg di Kabupaten Pasuruan, yang selama dinilai masyarakat semakin liar dan ugal-ugalan karena selama ini fatwa ulama mengharamkan dan SE Bupati tidak digubris oleh panitia pelaksanaan sound horeg. LSM LIRA gelar audensi ke kantor PCNU Kabupaten Pasuruan.

Kedatangan LSM LIRA disambut langsung oleh Sekertaris Tanfidziah PCNU H.Saiful Anam atau Gus Saiful. Kedatangan mereka curhat soal dinamika Sound Horeg yang dianggap dampak negatif kepada aktifitas masyarakat setempat.

Bupati LIRA Muslimin mengatakan ” Kedatangan kami kesini ini ingin curhat soal sound horeg ” kata Muslim panggilan akrabnya di Kantor PCNU, Warungdowo, Pohjentrek, Kab.Pasuruan, (27/10/2025).

Ia menjelaskan bahwa sound horeg dilapangan sangat bertolak belakang dengan kultur pasuruan yang dikenal kota santri. Pasalnya, beberapa hari lalu dengan adanya kegiatan sound horeg itu akhirnya berbuntut tawuran.

Baca Juga :  Sidang Sengketa Tanah Waris Rejoso di PN Bangil Molor, Tergugat Mangkir dan Administrasi Belum Lengkap

Menurut Muslim pihak yang terlibat tawuran itu sedang mengkonsumsi minuman keras. Disamping itu kegiatan sound horeg tersebut juga dianggap melanggar surat edaran Bupati Pasuruan Nomer 200.1.1 tahun 2024. Disana ada keterangan bahwa kegiatan itu semestinya batas maksimal sampai jam 23.00 WIB, ternyata dilapangan selesai hingga jm 01.00 WIB, bahkan ada yang lebih dari batas itu.

Dampak dari kegiatan itu akhirnya ada sebagian warga Jatisari, Purwodadi, mengeluh karena tidak bisa tidur semalam, dan anaknya berangkat sekolah terlambat.

Dengan demikian Muslim berharap agar persoalan ini bisa disampaikan kepada Bupati supaya ada aturan yang jelas soal waktu mengadakan kegiatan itu. Kalau ada aturan yang jelas maka secara otomatis juga ada sanksi bagi pelanggar aturan tersebut.

” Kami berharap curhatan kami ini bisa disampaikan kepada Bupati Pasuruan ” ungkapnya.

Baca Juga :  Tempat Judi Sabung Ayam di Wilayah Hukum Polsek Karangploso, Polres Malang, Tak Terendus APH

Selanjutnya Heri Siswanto SH.MH selaku team Advokasi LSM LIRA, berharap PCNU Kabupaten Pasuruan sebagai jembatan bagi masyarakat agar kebijakan Pemerintah Kabupaten Pasuruan bersifat berkeadilan, SE Bupati itu bersifat himbauan tidak bersifat mengikat, seperti aturan yang diperdakan.

“Kami berharap untuk pelaksanaan sound horeg itu aturan diperjelas dan bersifat mengikat, langkahnya ya harus di bikinkan Perda terkait pelaksanaan sound horeg dan harus ada sanksi yang jelas bagi yang melanggar”, tegasnya.

Sementara Sekertaris Tanfidziah PCNU Kab.Pasuruan Gus Saiful merespon bahwa hasil audiensi ini nanti akan disampaikan kepada Ketua Tanfidziah PCNU KH.Imron Mutamakin.

” Nanti hasil audiensi ini kami sampaikan ke atasan kami yakni kepada ketua PCNU Kabupaten Pasuruan, karena keputusan semua ada di ketua,” tuturnya. (Red*)

Artikel ini telah dibaca 101 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Dinilai Janggal..!! Penetapan Tersangka Pemalsuan Akta Otentik Hanya 1Orang, Pelapor Bakal Laporkan Penyidik Polres Pasuruan ke Wasidik

26 September 2026 - 07:05 WIB

Cek Sound Karnaval di Desa Lecari Dikeluhkan, Jalan Utama Sukorejo-Bangil Ditutup Total, Pengendara Terpaksa Putar Balik

25 September 2026 - 14:39 WIB

Bea Cukai Pasuruan Dinilai Tebang Pilih, Mengapa Warung Kecil Dirazia, Sementara Ditengarai Ada 4 Pabrik Rokok Ilegal Tak Pernah Disentuh

25 September 2026 - 13:53 WIB

Eni Saptarini Lega, AS Resmi Ditetapkan Tersangka oleh Polres Pasuruan, Kasus Pemalsuan Akta Otentik

25 September 2026 - 09:27 WIB

Dugaan Kekerasan Fisik Terhadap Siswa Sekolah Terulang Lagi, Kali Ini Oknum Kepsek SMPN 18 Kota Malang Terseret

25 September 2026 - 06:55 WIB

Dugaan Pencemaran Lingkungan Limbah Daur Ulang Botol, PT Veolia Services Indonesia di Kawasan Pier Mencuat

25 September 2026 - 05:24 WIB

Trending di Berita Utama