Menu

Mode Gelap

Berita Utama · 11 Nov 2025 09:05 WIB ·

Hak Jawab : Kades Ringinsari Bantah Tuduhan Perzinaan, Hal Tersebut Dibuktikan Dengan Dikeluarkannya Henti Lidik Oleh Polres Malang


 Hak Jawab : Kades Ringinsari Bantah Tuduhan Perzinaan, Hal Tersebut Dibuktikan Dengan Dikeluarkannya Henti Lidik Oleh Polres Malang Perbesar

METROPAGI.ID, MALANG — Kepala Desa Ringinsari, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Slamet Winari, angkat bicara menanggapi pemberitaan yang menuduh dirinya terlibat kasus perzinaan. Melalui hak jawab resmi yang diterima redaksi Metropagi.id, Slamet dengan tegas membantah seluruh tuduhan tersebut dan menyebutnya tidak berdasar serta tidak sesuai fakta hukum. Selasa. 11 November 2025

Hak jawab ini disampaikan sebagai bentuk klarifikasi publik sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 5 ayat (2) mengenai hak jawab bagi pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan.

Dalam surat bertanggal 11 November 2025, Slamet menegaskan bahwa pemberitaan yang menuding dirinya melakukan perbuatan asusila telah merugikan nama baiknya sebagai pribadi maupun pejabat publik.

“Seluruh tuduhan yang diberitakan tersebut tidak benar dan tidak sesuai fakta hukum. Tuduhan itu keliru serta mencemarkan nama baik saya,” tegas Slamet Winari dalam surat resminya.

Baca Juga :  Top Markotop..!! Polresta Banyuwangi Bongkar Dua Sindikat Pengoplos LPG 3 Kilogram Bersubsidi

Slamet juga menjelaskan, laporan masyarakat terkait dugaan perzinaan itu teregister di Polres Malang dengan Nomor: LPM/739/VIII/2025/SPKT/Polres Malang/Polda Jawa Timur pada 4 Agustus 2025. Menindaklanjuti laporan tersebut, Satreskrim Polres Malang melakukan penyelidikan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Sprin.Lidik/1939/VIII/2025/Reskrim.

Namun, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi dan bukti, penyidik tidak menemukan cukup bukti adanya unsur pidana.

“Penyelidikan telah dilakukan secara profesional oleh Polres Malang dan tidak ditemukan bukti yang cukup untuk menyimpulkan adanya peristiwa pidana,” tulis Slamet dalam klarifikasinya.

Atas hasil tersebut, Polres Malang menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penyelidikan (SP2Lidik) Nomor S.Tap/83/IX/2025/Reskrim, tertanggal 10 September 2025, yang menyatakan:

“Menghentikan penyelidikan terhadap laporan pengaduan masyarakat karena belum ditemukan adanya peristiwa pidana.”

Dengan dasar hukum itu, Slamet menegaskan dirinya tidak terbukti secara hukum melakukan perbuatan seperti yang dituduhkan.

Dalam Hak Jawabnya, Slamet meminta seluruh media yang pernah memuat pemberitaan tersebut untuk:

Baca Juga :  Saat Semua Berhemat, Mengapa Pasuruan Justru Membangun Stadion Rp 25 Miliar?

1. Menayangkan Hak Jawab ini secara proporsional, sesuai UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

2. Mengoreksi dan mencabut pemberitaan yang tidak benar.

3. Menghentikan penyebaran informasi fitnah yang berpotensi menyesatkan publik dan mencemarkan nama baik.

“Apabila setelah hak jawab ini disampaikan masih ada pihak yang dengan sengaja menyebarkan berita bohong dan fitnah, saya akan menempuh langkah hukum, baik pidana maupun perdata,” tegasnya.

Slamet berharap klarifikasi ini dapat menjadi rujukan informasi yang benar serta mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap dirinya sebagai Kepala Desa Ringinsari.

Catatan Redaksi

Hak jawab ini dimuat sesuai dengan Pasal 1 ayat (11) dan Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, sebagai hak konstitusional narasumber untuk memberikan klarifikasi atas pemberitaan sebelumnya.
Isi sepenuhnya menjadi tanggung jawab pihak penyampai hak jawab. (Fr)

Artikel ini telah dibaca 93 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

PENYALURAN BANTUAN LANGSUNG TUNAI DANA DESA, WARGA DESA NGRANGET RASAKAN MANFAATNYA

29 April 2026 - 15:07 WIB

Pemdes Segulung, Kecamatan Dagangan, Kabupaten Madiun, Ucapkan Selamat Hari Buruh Nasional 2026

29 April 2026 - 14:58 WIB

1 DPO Kasus Pengeroyokan di Cafe Edelwis Berhasil Dibekuk Tim Resmob Polres Pasuruan, 2 Masih Diburu

29 April 2026 - 08:44 WIB

Karyawan PT Kharisma Selaras Indonesia dan PT Cobra di Kawasan PIER Pasuruan Mengaku Digaji Dibawah UMR, BPJS Tidak Diberikan

29 April 2026 - 03:10 WIB

Bos Kavling Asal Prigen Mangkir dari Panggilan Polisi, Terkait Kasus Dugaan Penipuan Uang Ratusan Juta

28 April 2026 - 05:01 WIB

Muslimin Penuhi Panggilan Klarifikasi Polisi, Ia Menampik Tudingan Adanya Tindakan Penipuan dan Penggelapan

27 April 2026 - 11:29 WIB

Trending di Berita Utama