Menu

Mode Gelap

Berita Utama · 28 Jan 2026 02:10 WIB ·

Polres Kediri Kota Tetapkan Sopir Bus Sebagai Tersangka Penyebab Laka Beruntun di Muning


 Polres Kediri Kota Tetapkan Sopir Bus Sebagai Tersangka Penyebab Laka Beruntun di Muning Perbesar

KOTA KEDIRI – Satlantas Polres Kediri Kota Polda Jatim menetapkan TH (33), sopir Bus Harapan Jaya nopol AG 7662 OT sebagai tersangka dalam peristiwa kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Simpang Empat Muning Jalan Semeru Kecamatan Mojoroto pada Jumat (23/1/2026) pekan lalu.

Kasat Lantas Polres Kediri Kota AKP Tutud Yudho Prastyawan, S.H. mengatakan, peristiwa tersebut melibatkan sejumlah kendaraan antara Bus Harapan Jaya
AG 7662 OT dengan Mobil Xenia nopol AG 1925 OT dan lima pengendara sepeda motor.

“Korbannya ada MA, HS, MZ, VN,NL, MA, SD, NH, KB, CA,” jelasnya kepada awak media di Mako Satlantas Polres Kediri Kota Selasa (27/1/2026).

Baca Juga :  Polres Pasuruan Ungkap Tiga Kasus, Pelaku Jambret Maut hingga Penembakan Airsoft Gun di Prigen Berhasil Ditangkap

AKP Tutud Yudho menuturkan, kronologis kecelakaan berawal kendaraan bus melaju dari arah barat ke timur di Jalan Semeru Kelurahan Lirboyo Kota Kediri.

Sesampainya di TKP, bus berusaha mendahului kendaraan yang ada di depannya.

Dikarenakan kurang konsentrasi dan tidak bisa mengendalikan kemudi kendaraan, bus tersebut menabrak bagian belakang beberapa kendaraan yang sedang berhenti.

“Pada saat itu traffic light lampu merah sehingga bus tetap melaju lurus dan oleng ke kanan menabrak rumah milik AY yang berada di selatan jalan,” ucapnya.

Mendapat laporan tersebut, Satlantas Polres Kediri Kota mendatangi lokasi kejadian termasuk membawa korban menuju rumah sakit.

Namun demikian, tidak ada korban jiwa dalam kejadian tersebut. Pihaknya juga melakukan olah TKP termasuk memintai keterangan sejumlah saksi-saksi.

Baca Juga :  Apakah Kabupaten Pasuruan Sedang Mengisi Ember yang Bocor?

Kasat Lantas Polres Kediri Kota menyebut, sopir bus berinisial TH telah ditetapkan sebagai tersangka atas peristiwa tersebut dengan dikenakan pasal 311 ayat 3 atau 310 ayat 2 uu RI nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun atau paling banyak 8 juta rupiah.

Sedangkan penyebab kecelakaan tersebut dikarenakan kelalaian sopir bus.

“Saudara TH (tersangka) tidak ditahan dikarenakan hukuman penjara dibawah 5 tahun, tapi dalam pengawasan,” ungkapnya.

Atas kejadian tersebut, Satlantas Polres Kediri Kota mengimbau kepada masyarakat Kota Kediri khususnya agar tertib berlalu lintas demi keselamatan bersama. (Red)

Artikel ini telah dibaca 28 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Kades Bakalan: Proyek Jembatan DD 2024 Tidak Fiktif, Material Hanyut Terbawa Banjir

19 Juni 2026 - 15:16 WIB

Kasus Pemalsuan Akta Otentik, Kuasa Hukum Pelapor Desak Polisi Segera Tetap Tersangka, Takut Terlapor Melarikan Diri

19 Juni 2026 - 11:33 WIB

Nasabah BPR Wisman Perkasa Keluhkan Sulitnya Mendapatkan Rekapitulasi Cicilan Saat Ingin Melunasi Agunan

19 Juni 2026 - 06:19 WIB

DPRD Kabupaten Pasuruan Gelar Rapat Dengar Pendapat Pertanggungjawaban Raperda APBD Tahun 2025 Oleh Bupati 

19 Juni 2026 - 05:04 WIB

Ketika yang Paling Paham Dipindahkan: Siapa yang Menanggung Risiko Jika Kinerja OPD dan Pelayanan Publik Menurun?

18 Juni 2026 - 16:08 WIB

Haflah Akhirussanah & Wisuda Kelulusan MI Riyadlatul Uqul Tahun Ajaran 2025/2026 Kranggan Geger Madiun

18 Juni 2026 - 12:03 WIB

Trending di Berita Utama