Menu

Mode Gelap

Berita Utama · 28 Jan 2026 02:10 WIB ·

Polres Kediri Kota Tetapkan Sopir Bus Sebagai Tersangka Penyebab Laka Beruntun di Muning


 Polres Kediri Kota Tetapkan Sopir Bus Sebagai Tersangka Penyebab Laka Beruntun di Muning Perbesar

KOTA KEDIRI – Satlantas Polres Kediri Kota Polda Jatim menetapkan TH (33), sopir Bus Harapan Jaya nopol AG 7662 OT sebagai tersangka dalam peristiwa kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Simpang Empat Muning Jalan Semeru Kecamatan Mojoroto pada Jumat (23/1/2026) pekan lalu.

Kasat Lantas Polres Kediri Kota AKP Tutud Yudho Prastyawan, S.H. mengatakan, peristiwa tersebut melibatkan sejumlah kendaraan antara Bus Harapan Jaya
AG 7662 OT dengan Mobil Xenia nopol AG 1925 OT dan lima pengendara sepeda motor.

“Korbannya ada MA, HS, MZ, VN,NL, MA, SD, NH, KB, CA,” jelasnya kepada awak media di Mako Satlantas Polres Kediri Kota Selasa (27/1/2026).

Baca Juga :  1.000 Tambang Ilegal Tidak Mungkin Polisi Tidak Tahu, Prabowo Minta TNI-Polri Usut

AKP Tutud Yudho menuturkan, kronologis kecelakaan berawal kendaraan bus melaju dari arah barat ke timur di Jalan Semeru Kelurahan Lirboyo Kota Kediri.

Sesampainya di TKP, bus berusaha mendahului kendaraan yang ada di depannya.

Dikarenakan kurang konsentrasi dan tidak bisa mengendalikan kemudi kendaraan, bus tersebut menabrak bagian belakang beberapa kendaraan yang sedang berhenti.

“Pada saat itu traffic light lampu merah sehingga bus tetap melaju lurus dan oleng ke kanan menabrak rumah milik AY yang berada di selatan jalan,” ucapnya.

Mendapat laporan tersebut, Satlantas Polres Kediri Kota mendatangi lokasi kejadian termasuk membawa korban menuju rumah sakit.

Namun demikian, tidak ada korban jiwa dalam kejadian tersebut. Pihaknya juga melakukan olah TKP termasuk memintai keterangan sejumlah saksi-saksi.

Baca Juga :  Pengusaha Properti Asal Bangil, Korban Penipuan Pembelian Tanah Senilai 350 Juta Datangi Polres Pasuruan

Kasat Lantas Polres Kediri Kota menyebut, sopir bus berinisial TH telah ditetapkan sebagai tersangka atas peristiwa tersebut dengan dikenakan pasal 311 ayat 3 atau 310 ayat 2 uu RI nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun atau paling banyak 8 juta rupiah.

Sedangkan penyebab kecelakaan tersebut dikarenakan kelalaian sopir bus.

“Saudara TH (tersangka) tidak ditahan dikarenakan hukuman penjara dibawah 5 tahun, tapi dalam pengawasan,” ungkapnya.

Atas kejadian tersebut, Satlantas Polres Kediri Kota mengimbau kepada masyarakat Kota Kediri khususnya agar tertib berlalu lintas demi keselamatan bersama. (Red)

Artikel ini telah dibaca 35 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Program PJU Diduga Tumpang Tindih dan Sarat Korupsi, Masyarakat Soroti Kinerja Dishub Pasuruan

25 Agustus 2026 - 05:01 WIB

Suasana Kebersamaan Menyelimuti Pucang Anom Bersholawat Peringati Maulid Nabi

24 Agustus 2026 - 15:15 WIB

Tiang PJU Fasilitas Negara Diduga Jadi “Lahan” Kabel Provider Internet, Ada Kerja Sama?

24 Agustus 2026 - 07:01 WIB

Polemik Dugaan Parkir Liar PT Djati Perkasa Baofang, Satpol PP Lempar Tanggung Jawab ke Provinsi, Warga Tuntut Koordinasi Lintas Instansi

24 Agustus 2026 - 06:34 WIB

Ojin Menggila di Lintasan ! Pembalap Asli Pasuruan Sabet Podium 1 Kejurprov Kalimantan

23 Agustus 2026 - 11:31 WIB

Kontroversi TPA Wonokerto, Warga Desa Oro-Oro Ombo Tidak Memilih Tinggal di Sebelah TPA

23 Agustus 2026 - 03:32 WIB

Trending di Berita Utama