METROPAGI.id | PASURUAN – Diduga kuat minyak bekas hasil olahan Tango, tanpa ijin resmi dari Dinas terkait dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang kurangnya bertanggung jawab. Seperti yang satu ini, salah satu pabrik yang dinaungi OT Group PT. Ultra Prima Abadi Pandaan yang berada di jalan Keceling, Desa Kemiri Sewu, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan. Kamis, (12/10/2023).
Dari sinilah Salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat LPK-BARATA, menyurati pihak Perusahaan untuk mengajak audensi, untuk membahas terkait adanya limbah minyak yang keluar dari pabrik PT Ultra Prima Abadi Pandaan yang menurut warga setempat dalam mengeluarkan limbah tanpa disertai dokumen resmi dari Dinas baik menggenai anggkutan yang digunakan maupun tempat penampunganya penerima limbah avalan minyak bekas.

Berawal dari informasi beberapa warga mengenai sisa minyak produksi yang diolah Suhadak warga Desa Tunggul Wulung, Kecamatan Pandaan Kabupaten Pasuruan, di mana menurut informasi Suhadak dalam mengelolah limbah bekas PT. Ultra Prima Abadi Pandaan diduga tanpa disertai dokumen resmi (manifes) yang dibawa ke lokasi penampungan untuk diproses menjadi minyak curah.
“Kita sudah temui pemiliknya, namun setelah kita tanyai dokumen-dokumen penganggkutan limbah tersebut, ia tidak bisa menunjukkan surat-suratnya, baik CV, maupun PT,” ujarnya Suryadi ketua Komda Kabupaten Pasuruan LSM Barata ke awak media. Sabtu ( 14/10/2023).

Lebih lanjut Suryadi mengatakan, dirinya juga sudah berkirim surat ke pihak pabrik, namun bukannya disambut dengan baik, tapi malah pihak Perusahaan tidaklah sangat ber-etika dengan menemui kami atau mengajak audensi di sebuah warung kopi.
“Kita ditemui di warung kopi di depan Perusahaan bersama beberapa awak media, oleh salah satu yang mengaku Kepala Satpam dan ia juga mengaku sebagai Humas PT. Ultra Prima Abadi Pandaan,”keluhnya.
Akan hal ini Suryadi ketua Komcab Kabupaten Pasuruan LPK-BARATA berpendapat, ada yang tidak jelas dalam hal pengelolahan maupun penganggkutan minyak bekas olahan PT. OT, untuk itu dirinya segera mengirimkan surat ke Dinas terkait atau Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pasuruan.
“Sudah jelas ketentuan izin pengelolaan limbah B3 dalam Pasal 59 ayat (4), Pasal 95 ayat (1), dan Pasal 102 UU Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PLH) dimana dalam isi UU tersebut, setiap orang yang melakukan pengelolaan limbah B3 tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (4) dipidana, dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).pungkasnya.
(Ali Akbar)








