Menu

Mode Gelap

Catatan Kota · 18 Nov 2023 06:11 WIB ·

Klarifikasi Ketua Format Terkait Isu Pemberitaan Yang Beredar


 Foto : Istimewa Perbesar

Foto : Istimewa

PASURUAN | METROPAGI.id – Polemik adanya pemberitaan yang di liput oleh salah satu media online dengan judul “Aktivis” : Jangan Takut dan Laporkan Balik…Merasa Diperas, Oleh Oknum Ngaku Anggota LSM “ 16 November 2023, menjadi perbincangan dikalangan aktivis dan wartawan Pasuruan, karena melibatkan tokoh penggiat aktivis anti korupsi,

Ismail Makky ketua Forum Rembuk Masyarakat (FORMAT) Pasuruan yang namanya masuk dalam pusaran masalah ini, saat dikonfirmasi oleh wartawan memberikan pernyataannya.

1.Rabu, Tanggal 8 November 2023 sdr. Mukti diperintahkan oleh ketua Format untuk mengirimkan surat format ke kejaksaan negeri Kab. Pasuruan terkait dengan pelaporan, namun surat tersebut di dokumentasikan oleh Mukti melalui foto kamera HP yang kemudian dikirim kepada Kholik Sekretaris LSM, Penjara Kota Pasuruan.

2. Rabu, Tanggal 8 November 2023 jam 19,55, Kholik Sekretaris LSM, Penjara Kota Pasuruan menghubungi ketua Format untuk mengajukan penawaran mengkomunikasikan kepada desa-desa yang dilaporkan ke kejaksaan negeri, namun hal tersebut di tolak karena sudah menjadi laporan posisi saat itu kholik berada di balai desa Wonojati, Gondangwetan, Kab. Pasuruan.

Baca Juga :  Pembangunan drainase Bina Marga Kabupaten Malang Dukung Kelancaran Pengguna Jalan Saat Musim Hujan

3. Kamis, tanggal 9 November 2023 Ketua Format memanggil mukti untuk segera memberikan tanda terima surat dari kejaksaan, ada beberapa surat yang tidak diserahkan ke kejaksaan dengan alasan hanyut ke sungai,

4. Kamis, tanggal 9 November 2023 Mukti menghubungi ketua format untuk mengkomunikasikan terkait dengan pengkondisian desa yang tidak jadi suratnya dikirim, dalam percakapan via telpon tersebut Kholik melakukan perekaman video melalui kamera Hp.

5. Kamis, tanggal 9 November 2023 Kholik dan Mukti dikeluarkan dari WAG Format, dan dikeluarkan dari keanggotaan Format.

Baca Juga :  Legalitas KSU Pena Mitra Dipertanyakan, Warga Ampelgading Terancam Kehilangan Rumah

6. Selasa, tangga; 14 November ketua Format melakukan klarifikasi kepada Kades Wonojati, Gondangwetan, Kab. Pasuruan sdr. Junaedi, jam 09,00 di rumah makan waris winongan, dia mengatakan ‘ saya telah diminta uang oleh kholik dan mukti dengan jaminan surat desa wonojati ke kejaksaan tidak dikirim dan kasus selesai, dan saya telah menyerahkan uang sejumlah total 6 juta rupiah kepada kholik, dan mukti saya kasih juga diluar uang 6 juta itu “ ujarnya.

Berkaitan dengan masalah tersebut diatas hari ini saya akan melaporkan yang bersangkutan kepada polres pasuruan tentang pelanggaran UU ITE dan Pencemaran nama baik , terkait dengan surat pelaporan Format ke kejaksaan semuanya diserahkan ke kejaksaan dan saya telah menerima tanda terimanya,” ujarnya. (sry)

Artikel ini telah dibaca 78 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Pembangunan drainase Bina Marga Kabupaten Malang Dukung Kelancaran Pengguna Jalan Saat Musim Hujan

21 Agustus 2026 - 03:04 WIB

Legalitas KSU Pena Mitra Dipertanyakan, Warga Ampelgading Terancam Kehilangan Rumah

18 Agustus 2026 - 12:08 WIB

Jadi Perhatian Bina Marga Kabupaten Malang, Jalan Penarukan–Ardirejo Diperlebar dan Diperkuat

17 Agustus 2026 - 03:19 WIB

RIBUAN SANTRI MALANG DAN DPC PERADI PROTES PENUTUPAN PONDOK PESANTREN SERTA PENANGKAPAN PENGASUH

31 Juli 2026 - 12:35 WIB

Anak Kepala Desa Ditunjuk Jadi Ketua BUMDes, Warga Wonoagung Soroti Dugaan Nepotisme dan Proses yang Dinilai Tak Transparan

29 Juli 2026 - 13:19 WIB

Aroma Dugaan Pungli Karnaval Sumberpetung Makin Menyengat: Isu “Jual Beli” Parkir Rp70 Juta hingga Oknum Aparat Disorot!

27 Juli 2026 - 19:37 WIB

Trending di Berita Utama