Menu

Mode Gelap

Berita Utama · 31 Jul 2026 12:35 WIB ·

RIBUAN SANTRI MALANG DAN DPC PERADI PROTES PENUTUPAN PONDOK PESANTREN SERTA PENANGKAPAN PENGASUH


 RIBUAN SANTRI MALANG DAN DPC PERADI PROTES PENUTUPAN PONDOK PESANTREN SERTA PENANGKAPAN PENGASUH Perbesar

METROPAGI.ID | MALANG – Ribuan santri di Kabupaten Malang menggelar aksi solidaritas sebagai bentuk protes terhadap dugaan penutupan sebuah pondok pesantren dan penangkapan pengasuh pondok yang mereka nilai tidak sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana.

Dalam aksi tersebut, para santri mendapat pendampingan hukum dari Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia (DPC PERADI) Kabupaten Malang. Mereka menyatakan komitmennya untuk mengawal proses hukum agar berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ketua DPC PERADI Kabupaten Malang, Ach. Hussairi, S.H., M.H., menegaskan bahwa setiap tindakan penegakan hukum, termasuk penangkapan seseorang maupun penutupan suatu lembaga pendidikan, harus dilaksanakan berdasarkan prosedur yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Baca Juga :  Bimtek DPMPTSP: Yang Dibayar Bukan Cuma Hotel, Outbound, dan EO, Berapa Uang Rakyat yang Dikeluarkan?

Kami mendampingi para santri untuk memastikan supremasi hukum tetap ditegakkan. Tidak boleh ada tindakan yang dilakukan di luar prosedur hukum yang berlaku (pro justitia) oleh siapa pun,” ujar Ach. Hussairi.

Senada dengan itu, Wakil Ketua DPC PERADI Kabupaten Malang, Abd. Basid, S.H., menyampaikan bahwa pihaknya menilai perlu adanya evaluasi terhadap proses yang dilakukan apabila benar terdapat pelanggaran prosedur hukum.

Menurutnya, aparat penegak hukum diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menjamin perlindungan hak-hak seluruh pihak agar kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum tetap terjaga.

Sementara itu, perwakilan santri, Gus Faisol, menyampaikan bahwa para santri merasa keberatan atas penutupan pondok pesantren dan penangkapan pengasuh yang mereka anggap tidak sesuai dengan mekanisme hukum.

Baca Juga :  Dari Buruh Tani Menuju Petani Mandiri, Pendampingan YBM BRILiaN SBO Malang Berbuah Panen Melon

Kami meminta agar keadilan ditegakkan seadil-adilnya. Kami berharap hak-hak pesantren dan pengasuh dapat dipulihkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Gus Faisol.

Hingga berita ini diterbitkan, para santri bersama tim advokat DPC PERADI Kabupaten Malang menyatakan akan terus mengawal persoalan tersebut melalui jalur hukum yang tersedia.

Catatan Redaksi: Berita ini memuat pernyataan dari pihak yang melakukan aksi dan pendamping hukumnya. Demi memenuhi asas keberimbangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, redaksi akan memberikan ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada pihak-pihak yang disebutkan apabila memberikan tanggapan resmi. (fr)

Artikel ini telah dibaca 13 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Semarak HUT ke-81 RI, PDI Perjuangan Kota Pasuruan Perkuat Persatuan dan Soliditas Lewat Beragam Lomba

17 Agustus 2026 - 11:24 WIB

Pasuruan Kota Santri, Tapi Mengapa Dentuman Sound Horeg Tak Kunjung Reda?

17 Agustus 2026 - 10:46 WIB

Penyaluran Bantuan Pangan Beras Alokasi Juli, Agustus dan September 2026 di Kelurahan Trajeng Berjalan Aman dan Kondusif

17 Agustus 2026 - 07:25 WIB

Jadi Perhatian Bina Marga Kabupaten Malang, Jalan Penarukan–Ardirejo Diperlebar dan Diperkuat

17 Agustus 2026 - 03:19 WIB

Sempat Ditutup, Arena Judi Sabung Ayam di Wilayah Hukum Polsek Pakisaji Malang Kembali Menggeliat

16 Agustus 2026 - 09:19 WIB

Ketika Ulama Pasuruan Sudah Berkata Haram, Sound Horeg Justru Makin Menggelegar di Kabupaten Pasuruan

16 Agustus 2026 - 04:24 WIB

Trending di Berita Utama