Menu

Mode Gelap

Berita Utama · 14 Sep 2026 15:48 WIB ·

Penataan dan Relokasi Pedagang Kaki Lima (PKL): Antara Sorotan dan Usaha Pemerintah Kota Pasuruan


 Penataan dan Relokasi Pedagang Kaki Lima (PKL): Antara Sorotan dan Usaha Pemerintah Kota Pasuruan Perbesar

METROPAGI.ID, PASURUANKOTA – Kekuatan media sosial (viral) tidak akan bisa menyelesaikan inti masalah.
Aturan Dipakai, Satu Aturan Tanpa Memahami Aturan.

Ayi Suhaya menyoroti perlunya kajian sosial dan akademik yang matang sebelum kebijakan relokasi diterapkan. Menurutnya, kebijakan penataan tidak semestinya hanya berorientasi pada kegiatan seremonial tanpa mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan pedagang di lapangan.

“Komoditas buah-buahan ini harus bersih dan higienis, tetapi tempat dagangnya sendiri tidak layak. Jangan memutuskan sepihak tanpa kajian mendalam.” (Sumber data: Media online)

Pemerintah Kota Pasuruan menyebut semua tindakan terkait dengan penataan dan relokasi Pedagang Kaki Lima (PKL) berpihak pada aturan dan peraturan.

“PKL yang ada di pelataran pasar besar telah berjalan lama melalui proses panjang. Yang melatarbelakangi adalah untuk penataan yang lebih baik dan memenuhi rasa keadilan. Bagi pedagang yang ada di dalam, jumlahnya lebih dari 800 orang.

Mereka yang ada di dalam menginginkan PKL yang di luar agar berjualan di dalam karena selama ini pembeli cenderung tidak mau masuk ke dalam pasar. Selain itu, ketertiban dan kebersihan pelataran pasar besar tampak kumuh dan kotor dengan adanya PKL. UPT Pasar telah melaksanakan sosialisasi dan telah memfasilitasi tempat lapak berjualan di dalam pasar untuk PKL pelataran yang berjumlah 68 orang sejak bulan Februari, dan PKL telah bersepakat untuk pindah ke dalam setelah acara maulidan.” (Sumber data: Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pasuruan – UPT Pasar)

Mari Kita Lihat Aturan dan Peraturannya
Penataan dan relokasi Pedagang Kaki Lima (PKL), termasuk para pedagang buah di Kota Pasuruan, didasarkan pada payung hukum utama mengenai ketertiban ruang publik dan pemberdayaan pedagang. Aturan hukum yang mendasari langkah penertiban dan relokasi tersebut meliputi:

Baca Juga :  Pemdes Oro-Oro Ombo Wetan Gelar Tasyakuran, Memperingati HUT RI ke-81 Bersama Masyarakat dan Tokoh Agama

Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 2 Tahun 2013 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima: Regulasi ini menjadi landasan hukum primer bagi pemerintah daerah untuk mengatur lokasi mana saja yang diperbolehkan untuk berdagang. Perda ini juga memuat kewajiban Pemkot dalam menyediakan tempat penampungan (relokasi) yang layak serta melakukan pembinaan bagi para pedagang terdampak.

Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 10 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Serta Pelindungan Masyarakat: Merupakan perda trantibum terbaru yang mengatur sterilisasi fasilitas umum. Aturan ini melarang aktivitas perdagangan di zona-zona yang dapat mengganggu lalu lintas, keindahan kota, atau akses masuk fasilitas publik seperti pintu masuk pasar induk.

Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 62 Tahun 2022 (beserta perubahannya pada Perwali No. 12 Tahun 2023): Aturan teknis yang merinci pemetaan kawasan khusus PKL, pembagian zonasi, dan petunjuk pelaksanaan operasional pemindahan pedagang di lapangan.

Secara definisi teknis dalam aturan tersebut, Pemkot Pasuruan mempunyai tanggung jawab terhadap relokasi dan penataan PKL, dan masalah tersebut sudah dilaksanakan relokasi fisik sejak akhir Agustus 2026. Kebijakan penertiban ini dipimpin oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pasuruan melalui UPT Pasar.

“Dalam konteks tata kelola pemerintah daerah (pemda) saat menghadapi problem kemanusiaan atau kedaruratan, permasalahan anggaran dan perencanaan merupakan akar utama mengapa eksekusi di lapangan sering kali berjalan lambat dan tidak tepat sasaran.

Kekuasaan Sudah Bekerja, Kemanusiaan Menjadi Komoditas
Kekuasaan sudah bekerja melakukan relokasi fisik. Terkait fasilitas sarana dan prasarana, Disperindag juga telah bersepakat dengan Komisi II DPRD Kota Pasuruan untuk melaksanakan perbaikan sarana dan prasarana serta akan melaksanakan kegiatan yang sifatnya untuk meramaikan pasar dan menarik pembeli untuk berkunjung ke pasar.

Baca Juga :  DUGAAN PENCURIAN BESI DI PLTS KALIPARE BERUJUNG MEDIASI, INFORMASI UANG RP20 JUTA JADI PERTANYAAN

Namun, permasalahan keluhan pedagang yang disampaikan secara terbuka mengungkapkan bahwa perpindahan ke dalam pasar membawa dampak besar terhadap pendapatan mereka. Ditambahkan pula, kondisi lapak baru pedagang buah dinilai jauh dari kata layak untuk digunakan sebagai tempat berjualan.

Kondisi fisik lokasi tersebut digambarkan kotor dan berantakan serta dinilai tidak manusiawi bagi para pelaku usaha kecil yang telah bertahun-tahun menggantungkan hidup dari aktivitas perdagangan di pasar.
Dua pernyataan tersebut kontradiktif.

Usaha Pemerintah Kota Pasuruan sudah maksimal, apakah terhapus dengan berita viral dan aksi teatrikal dengan narasi dan argumentasi yang mungkin mereka tidak memahami apa yang telah pemerintah lakukan? Menjadi suatu keprihatinan adalah permasalahan kemanusiaan jangan dijadikan komoditas untuk kepentingan tertentu.

“Kritik adalah analisis, penilaian, atau tanggapan objektif terhadap suatu hal—bisa berupa tindakan, karya seni, kebijakan, maupun pemikiran—untuk menunjukkan kelebihan dan kekurangannya.

Tujuan utama dari kritik yang sehat bukanlah untuk menjatuhkan, melainkan untuk mendorong perbaikan dan evaluasi yang konstruktif.

Kemanusiaan tidak butuh konsep besar, tidak butuh teatrikal (sandiwara). Yang dibutuhkan pedagang sekarang adalah langkah paling mendasar dan bisa segera dijalankan.

Pemerintah sudah membuktikan kinerjanya untuk menyelesaikan masalah penataan dan relokasi Pedagang Kaki Lima (PKL). Sekarang publik menunggu: apakah pemerintah akan memberi kepastian dan perlindungan bagi pedagang terdampak — atau berhenti karena takut dengan aktivis yang sekadar membangun narasi mengatasnamakan kesejahteraan masyarakat?

OPINI PUBLIK Pasuruan, 14 September 2026 | FORMAT Pasuruan
Ismail Makky, SE., S.H., M.M. — Ketua

Artikel ini telah dibaca 7 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Tempat Judi Sabung Ayam di Wilayah Hukum Polsek Karangploso, Polres Malang, Tak Terendus APH

14 September 2026 - 11:35 WIB

Desil Bansos Kota Pasuruan Disorot! Data Dipertanyakan, Poros Tengah Gruduk Dinsos dan DPRD

14 September 2026 - 07:29 WIB

Acara Cek Sound di Desa Wrati Kejayaan Penuh Kecaman, Alih-alih Hiburan Rakyat, Karcis Masuk Dipatok Rp25.000

12 September 2026 - 15:17 WIB

GENTONG BERSINAR! FASHION NIGHT DAN JALAN SEHAT SATUKAN SEMANGAT WARGA

12 September 2026 - 14:50 WIB

Progib DPW Jatim Ngopi Bareng Awak Media, LSM, Ormas, Bahas Pro Kontra Sound Horeq dan SPPG

12 September 2026 - 10:49 WIB

Pedagang Buah Pasuruan Menjerit, Relokasi Pasar Besar Dipersoalkan! Ayi Suhaya, S.H. Desak Wali Kota Hadir

12 September 2026 - 02:22 WIB

Trending di Berita Utama