Menu

Mode Gelap

Berita Utama · 14 Sep 2026 11:35 WIB ·

Tempat Judi Sabung Ayam di Wilayah Hukum Polsek Karangploso, Polres Malang, Tak Terendus APH


 Tempat Judi Sabung Ayam di Wilayah Hukum Polsek Karangploso, Polres Malang, Tak Terendus APH Perbesar

METROPAGI.ID, MALANG – Keberadaan arena judi sabung ayam di Dusun Ngudi Desa Tawangargo, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang wilayah hukum Polsek Karangploso, Polres Malang, memicu kekhawatiran masyarakat setempat, akan meningkatnya angka kriminalitas akibat orang kalah dalam perjudian, Pasalnya, aktivitas ilegal ini seakan tidak tersentuh hukum meski diikuti oleh banyak peserta.

Masyarakat, mengungkapkan bahwa para penjudi datang berbondong-bondong memenuhi undangan penyelenggara apalagi memadati lokasi, Mirisnya, hingga kini belum ada tindakan tegas dari pihak kepolisian baik Polsek maupun dari pihak polres.

“Banyak pecinta judi dari dalam maupun luar daerah yang datang dan selama ini belum pernah ada razia. Jika dibiarkan tanpa tindakan tegas, hal ini bisa memicu kesenjangan sosial dan meningkatkan angka kejahatan di lingkungan kami,” ujar warga setempat yang namanya minta tidak dipublikasikan. Senin (14/09/2026).

Baca Juga :  Kantor KPU Dipindah ke Kota, Ketua DPRD Minta Pemda Pasuruan Evaluasi Kebijakan Secara Terbuka

Senada dengan warga lainnya menyoroti adanya perputaran uang yang sangat besar di arena judi tersebut. Ia menduga kuat ada pihak-pihak tertentu atau para oknum yang mengambil keuntungan dari aktivitas ini sehingga praktik perjudian sulit diberantas.

“Kami sebagai masyarakat meminta Polsek Karangploso, Polres Malang, hingga Polda Jatim untuk bersinergi dengan tokoh masyarakat untuk membubarkan secara permanen arena judi ayam tersebut serta tindak tegas sesuai dengan undang-undang yang berlaku, terhadap pengelola dan pemainnya, agar ada efek jera dan tidak mengulangi lagi perbuatannya,”pintahnya.

Adanya tempat perjudian di Dusun Ngudi Desa Tawangargo Kecamatan Karangploso, masyarakat menilai judi sabung ayam adalah bagian dari kejahatan bisnis dengan perputaran uang harian yang cukup tinggi, namun jika dibiarkan tentunya akan merusak aturan masyarakat serta tatanan negara.

Baca Juga :  Karang Taruna Kota Pasuruan Masuk Masa Tanpa Kepastian, Regenerasi Pengurus Dipertanyakan

Informasi masyarakat ini yang disampaikan ke awak media semoga jadi langkah awal bagi pihak kepolisian untuk segera melakukan penyelidikan. Hal ini merujuk pada pelanggaran Pasal 303 KUHP tentang larangan perjudian yang mengancam ketertiban umum serta berpotensi meningkatnya tindak kejahatan akibat kalah dalam berjudi.

Sementara itu, Kanit Polsek Karangploso, dalam keteranganya akan menindak lanjuti adanya informasi tersebut.

“Trimakasih infonya, kita tindak lanjuti, daya masih ada giat di luar, pelan-pelan tapi pasti, nunggu moment pas ramai,”ujarnya.

Hingga berita ini ditayangkan masyarakat menanti ketegasan dan peran serta pihak kepolisian sebagai garda terdepan dalam pemberantasan perjudian. (Red)

Artikel ini telah dibaca 12 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Penataan dan Relokasi Pedagang Kaki Lima (PKL): Antara Sorotan dan Usaha Pemerintah Kota Pasuruan

14 September 2026 - 15:48 WIB

Desil Bansos Kota Pasuruan Disorot! Data Dipertanyakan, Poros Tengah Gruduk Dinsos dan DPRD

14 September 2026 - 07:29 WIB

Acara Cek Sound di Desa Wrati Kejayaan Penuh Kecaman, Alih-alih Hiburan Rakyat, Karcis Masuk Dipatok Rp25.000

12 September 2026 - 15:17 WIB

GENTONG BERSINAR! FASHION NIGHT DAN JALAN SEHAT SATUKAN SEMANGAT WARGA

12 September 2026 - 14:50 WIB

Progib DPW Jatim Ngopi Bareng Awak Media, LSM, Ormas, Bahas Pro Kontra Sound Horeq dan SPPG

12 September 2026 - 10:49 WIB

Pedagang Buah Pasuruan Menjerit, Relokasi Pasar Besar Dipersoalkan! Ayi Suhaya, S.H. Desak Wali Kota Hadir

12 September 2026 - 02:22 WIB

Trending di Berita Utama