Menu

Mode Gelap

Berita Utama · 31 Agu 2026 15:44 WIB ·

Kantor KPU Dipindah ke Kota, Ketua DPRD Minta Pemda Pasuruan Evaluasi Kebijakan Secara Terbuka


 Kantor KPU Dipindah ke Kota, Ketua DPRD Minta Pemda Pasuruan Evaluasi Kebijakan Secara Terbuka Perbesar

METROPAGI.ID, PASURUAN — Perpindahan Kantor KPU Kabupaten Pasuruan dari Jl. Dr. Soedarsono No. 1, Bangil, ke Jl. Ir. H. Juanda No. 58, Kepel, Kecamatan Bugul Kidul, Kota Pasuruan, mendapat perhatian serius dari Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Samsul Hidayat. Ia menilai kebijakan tersebut perlu dievaluasi dan Pemerintah Daerah harus memberikan penjelasan secara terbuka mengenai dasar kebijakannya.

“Kami memahami bahwa Pemerintah Kabupaten Pasuruan mempunyai kewenangan dalam pengelolaan dan pemanfaatan aset daerah, termasuk dalam penyediaan fasilitas bagi lembaga penyelenggara Pemilu,” ujar Samsul, Senin (31/08/2026).

Namun, ketika Pemkab Pasuruan mengambil kebijakan memindahkan kantor penyelenggara pemilu tersebut ke wilayah administrasi Kota Pasuruan, langkah ini harus dicermati secara serius. Penilaian tidak boleh hanya dilihat dari ketersediaan gedung, melainkan juga dari aspek regulasi, administrasi pemerintahan, aset daerah, dan pelayanan publik.

“Kita tahu, Pasal 8 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mengatur bahwa KPU Kabupaten berkedudukan di ibu kota kabupaten. Artinya, kedudukan sebuah KPU Kabupaten secara kelembagaan memiliki keterkaitan dengan wilayah administrasi kabupatennya,” tambahnya.

Baca Juga :  Jelang Musim Penghujan Dinas PU Bina Marga Kab. Malang Lakukan Normalisasi Pengerukan Sendimen di Beberapa Saluran Air

Oleh karena itu, jika kantor KPU Kabupaten Pasuruan ditempatkan di wilayah Kota Pasuruan, Pemerintah Daerah wajib memberikan penjelasan secara terbuka terkait dasar kebijakan, status aset, aspek administrasi, serta jaminan agar kebijakan tersebut tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

DPRD menegaskan tidak berniat menghambat kebutuhan KPU terhadap kantor yang representatif dan layak untuk menjalankan tugasnya. Kendati demikian, solusi atas persoalan gedung jangan sampai justru memicu masalah baru dari sisi regulasi dan administrasi pemerintahan.
“Yang lebih penting lagi, jangan sampai muncul kesan bahwa Kabupaten Pasuruan tidak mampu menyediakan tempat bagi lembaga penyelenggara Pemilu yang wilayah kerjanya justru berada di Kabupaten Pasuruan,” tegasnya.

Samsul berharap Pemkab Pasuruan dapat menjelaskan kepada publik secara transparan mengenai kebijakan pemindahan tersebut. Apabila kendalanya berkaitan dengan aset atau ketersediaan gedung, ia mengajak semua pihak untuk mencari solusi bersama.

Ia juga mendorong Pemkab Pasuruan untuk terlebih dahulu melakukan komunikasi dan koordinasi kelembagaan dengan KPU RI, KPU Provinsi Jawa Timur, serta KPU Kabupaten Pasuruan agar setiap langkah memiliki dasar hukum yang kuat dan aman di kemudian hari.

Baca Juga :  Polemik Pelayanan Disdukcapil Memanas, Setelah Dibentak Oknum Pegawai, Warga Tempuh Jalur Audiensi ke Wali Kota Pasuruan

“Kalau masih ada aset atau gedung milik Pemerintah Kabupaten Pasuruan yang bisa dimanfaatkan, saya kira itu lebih ideal. KPU Kabupaten Pasuruan tetap berada di wilayah Kabupaten Pasuruan, mudah dijangkau masyarakat, sekaligus menunjukkan bahwa Pemerintah Daerah hadir dan memberikan dukungan nyata terhadap penyelenggaraan demokrasi,” jelasnya.

DPRD menyatakan siap mendukung sepanjang kebijakan tersebut sesuai regulasi, efisien dalam penggunaan aset dan anggaran daerah, serta tidak menurunkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Secara administratif pemindahan ini mungkin terlihat sederhana, tetapi secara kelembagaan dan tata kelola pemerintahan, keabsahannya harus dipastikan benar.

“Harapan kami kepada Pemerintah Daerah jelas: evaluasi kembali kebijakan ini, kaji aspek hukumnya, komunikasikan dengan penyelenggara Pemilu, dan kalau memungkinkan carikan solusi kantor yang tetap berada di wilayah Kabupaten Pasuruan. Kita ingin KPU Kabupaten Pasuruan bukan hanya memiliki kantor yang representatif, tetapi juga memiliki kedudukan yang jelas, legalitas yang kuat, dan kedekatan dengan masyarakat Kabupaten Pasuruan,” pungkasnya. (Red)

Artikel ini telah dibaca 57 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Jelang Musim Penghujan Dinas PU Bina Marga Kab. Malang Lakukan Normalisasi Pengerukan Sendimen di Beberapa Saluran Air

8 September 2026 - 11:38 WIB

Karang Taruna Kota Pasuruan Masuk Masa Tanpa Kepastian, Regenerasi Pengurus Dipertanyakan

8 September 2026 - 09:21 WIB

Kabel Provider Menumpang Tiang PJU Milik Pemerintah, Plt Kadishub Hermanto Tegaskan Batas Waktu 1–2 Minggu

7 September 2026 - 11:35 WIB

Kabid Perkim Pasuruan Dinilai Menghambat Digitalisasi, Kinerja dan Keterbukaan Publik Dipertanyakan

7 September 2026 - 08:29 WIB

Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PKB Desak Kemdagri, Sound Horeg Dilarang Secara Nasional

6 September 2026 - 12:22 WIB

Carnival Desa Oro-oro Ombo Wetan 2026 Membawa Berkah Bagi Pelaku UMKM di Sekitar Lokasi

6 September 2026 - 09:28 WIB

Trending di Berita Utama