METROPAGI.ID, PASURUAN — Perpindahan Kantor KPU Kabupaten Pasuruan dari Jl. Dr. Soedarsono No. 1, Bangil, ke Jl. Ir. H. Juanda No. 58, Kepel, Kecamatan Bugul Kidul, Kota Pasuruan, mendapat perhatian serius dari Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Samsul Hidayat. Ia menilai kebijakan tersebut perlu dievaluasi dan Pemerintah Daerah harus memberikan penjelasan secara terbuka mengenai dasar kebijakannya.
“Kami memahami bahwa Pemerintah Kabupaten Pasuruan mempunyai kewenangan dalam pengelolaan dan pemanfaatan aset daerah, termasuk dalam penyediaan fasilitas bagi lembaga penyelenggara Pemilu,” ujar Samsul, Senin (31/08/2026).
Namun, ketika Pemkab Pasuruan mengambil kebijakan memindahkan kantor penyelenggara pemilu tersebut ke wilayah administrasi Kota Pasuruan, langkah ini harus dicermati secara serius. Penilaian tidak boleh hanya dilihat dari ketersediaan gedung, melainkan juga dari aspek regulasi, administrasi pemerintahan, aset daerah, dan pelayanan publik.
“Kita tahu, Pasal 8 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mengatur bahwa KPU Kabupaten berkedudukan di ibu kota kabupaten. Artinya, kedudukan sebuah KPU Kabupaten secara kelembagaan memiliki keterkaitan dengan wilayah administrasi kabupatennya,” tambahnya.

Oleh karena itu, jika kantor KPU Kabupaten Pasuruan ditempatkan di wilayah Kota Pasuruan, Pemerintah Daerah wajib memberikan penjelasan secara terbuka terkait dasar kebijakan, status aset, aspek administrasi, serta jaminan agar kebijakan tersebut tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
DPRD menegaskan tidak berniat menghambat kebutuhan KPU terhadap kantor yang representatif dan layak untuk menjalankan tugasnya. Kendati demikian, solusi atas persoalan gedung jangan sampai justru memicu masalah baru dari sisi regulasi dan administrasi pemerintahan.
“Yang lebih penting lagi, jangan sampai muncul kesan bahwa Kabupaten Pasuruan tidak mampu menyediakan tempat bagi lembaga penyelenggara Pemilu yang wilayah kerjanya justru berada di Kabupaten Pasuruan,” tegasnya.
Samsul berharap Pemkab Pasuruan dapat menjelaskan kepada publik secara transparan mengenai kebijakan pemindahan tersebut. Apabila kendalanya berkaitan dengan aset atau ketersediaan gedung, ia mengajak semua pihak untuk mencari solusi bersama.
Ia juga mendorong Pemkab Pasuruan untuk terlebih dahulu melakukan komunikasi dan koordinasi kelembagaan dengan KPU RI, KPU Provinsi Jawa Timur, serta KPU Kabupaten Pasuruan agar setiap langkah memiliki dasar hukum yang kuat dan aman di kemudian hari.
“Kalau masih ada aset atau gedung milik Pemerintah Kabupaten Pasuruan yang bisa dimanfaatkan, saya kira itu lebih ideal. KPU Kabupaten Pasuruan tetap berada di wilayah Kabupaten Pasuruan, mudah dijangkau masyarakat, sekaligus menunjukkan bahwa Pemerintah Daerah hadir dan memberikan dukungan nyata terhadap penyelenggaraan demokrasi,” jelasnya.
DPRD menyatakan siap mendukung sepanjang kebijakan tersebut sesuai regulasi, efisien dalam penggunaan aset dan anggaran daerah, serta tidak menurunkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Secara administratif pemindahan ini mungkin terlihat sederhana, tetapi secara kelembagaan dan tata kelola pemerintahan, keabsahannya harus dipastikan benar.
“Harapan kami kepada Pemerintah Daerah jelas: evaluasi kembali kebijakan ini, kaji aspek hukumnya, komunikasikan dengan penyelenggara Pemilu, dan kalau memungkinkan carikan solusi kantor yang tetap berada di wilayah Kabupaten Pasuruan. Kita ingin KPU Kabupaten Pasuruan bukan hanya memiliki kantor yang representatif, tetapi juga memiliki kedudukan yang jelas, legalitas yang kuat, dan kedekatan dengan masyarakat Kabupaten Pasuruan,” pungkasnya. (Red)








