Menu ✖

Mode Gelap

Berita Utama · 31 Agu 2026 13:08 WIB ·

Kapolres Pasuruan Mangkir RDP, Aliansi BEM Pasuruan Raya Kecewa Sikap Kepolisian Hindari Transparansi Tragedi Beji


 Kapolres Pasuruan Mangkir RDP, Aliansi BEM Pasuruan Raya Kecewa Sikap Kepolisian Hindari Transparansi Tragedi Beji Perbesar

METROPAGI.ID, PASURUAN, 31 AGUSTUS 2026 — Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar oleh Komisi I DPRD Kabupaten Pasuruan pada Senin (31/8) siang menyisakan kekecewaan mendalam bagi elemen mahasiswa. Agenda krusial yang ditujukan untuk menuntut transparansi informasi publik atas dugaan penganiayaan berat oleh oknum Polsek Beji yang menewaskan Widi Nur Cahyono (WDNC) ini justru diwarnai dengan mangkirnya pihak Kepolisian Resor (Polres) Pasuruan. Tidak ada satu pun perwakilan, apalagi Kapolres Pasuruan, yang hadir memenuhi panggilan resmi dari lembaga legislatif tersebut.

Meski mengikuti jalannya persidangan hingga akhir, delegasi Aliansi BEM Pasuruan Raya yang dipimpin oleh Koordinator M. Ubaidillah Abdi melayangkan protes keras di dalam ruang sidang. Sikap absennya institusi Bhayangkara ini dinilai sebagai bentuk pelecehan terhadap institusi wakil rakyat, sekaligus konfirmasi bahwa kepolisian tengah menghindari desakan publik atas dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia di wilayahnya.

“Ketidakhadiran Polres Pasuruan hari ini adalah bukti bahwa institusi ini tidak memiliki iktikad baik untuk mempertanggungjawabkan melayangnya nyawa Widi Nur Cahyono secara terbuka. Jika hadir menatap mata mahasiswa dan wakil rakyat di ruang sidang resmi saja mereka menghindar, bagaimana publik bisa percaya bahwa proses penegakan hukum di internal mereka akan berjalan transparan dan objektif?” tegas Ubaidillah.

Baca Juga :  Sidang Sengketa Tanah Kembali Molor, Majelis Hakim Beri Peringatan Jelang 8 Oktober

Aliansi BEM Pasuruan Raya juga memberikan catatan kritis kepada DPRD Kabupaten Pasuruan yang dianggap perlu lebih tegas dalam menggunakan wewenangnya terhadap mitra kerjanya. Kegagalan dewan dalam menghadirkan kepolisian pada agenda hari ini harus segera dievaluasi agar fungsi kontrol legislatif tidak terkesan mandul.

Dalam dokumen kajian hukum kelembagaan, mahasiswa secara konsisten menekankan tiga tuntutan mutlak yang tidak bisa ditawar:

Transparansi Mutlak Propam: Menuntut Propam Polda Jatim memberikan penjelasan secara terbuka, objektif, dan berkala mengenai perkembangan pemeriksaan, status anggota yang diperiksa, dan dugaan tindak pidana yang didalami.

Baca Juga :  Sidang Ketiga Sengketa Tanah Rejoso Lor Memanas, Mediasi Gagal Total, Perkara Lanjut ke Pokok Perkara

Sanksi PTDH Tanpa Kompromi: Mendesak penjatuhan sanksi etik maksimal berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap seluruh oknum yang terbukti terlibat dalam kekerasan, karena hilangnya nyawa warga negara tidak dapat diperlakukan sebagai pelanggaran administratif biasa.

Proses Hukum Pidana Umum: Mendesak perkara segera dilimpahkan dan diproses melalui jalur pidana umum, khususnya pendalaman Pasal 466 ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, tanpa membatasi penanganan perkara hanya pada ruang tertutup Sidang Kode Etik Profesi Polri.

Sebagai langkah tindak lanjut, Aliansi BEM Pasuruan Raya mendesak Pimpinan Komisi I DPRD Kabupaten Pasuruan untuk tidak berhenti pada RDP hari ini. DPRD dituntut untuk segera menerbitkan rekomendasi resmi kelembagaan kepada Polres Pasuruan. BEM Pasuruan Raya memastikan akan terus mengawal kasus ini di segala lini pergerakan hingga keadilan yang sejati terwujud bagi keluarga korban. (ANS)

Artikel ini telah dibaca 33 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Polres Pasuruan Tetapkan Delapan Tersangka Kasus Penyalahgunaan LPG Subsidi di Rembang, Ratusan Tabung Disita

21 Oktober 2026 - 08:58 WIB

Polres Pasuruan Ungkap Penyalahgunaan Pertalite Subsidi, Tersangka Gunakan 5 Barcode MyPertamina, 1 Unit Mobil APV Diamankan

21 Oktober 2026 - 08:51 WIB

Proyek Siluman Irigasi Molek Kab. Malang RP125 Miliar Tanpa Papan Nama & Direksi Keet, Dugaan Penyimpangan Korupsi Mencuat

20 Oktober 2026 - 10:38 WIB

Dukung Aktivitas Masyarakat Pada Malam Hari, PU Bina Marga Malang Pasang 826 PJU di 33 Kecamatan

19 Oktober 2026 - 10:45 WIB

Semarak Hari Jadi ke-81 Provinsi Jatim, Kec. Panggungrejo Gelar Pasar Murah, Beras Medium Rp55 Ribu dan Minyak Goreng Rp30 Ribu

19 Oktober 2026 - 07:04 WIB

FRONTAL Laporkan Dugaan PETI di Lemahbang, Nomor Izin Tambang Dipersoalkan

14 Oktober 2026 - 05:09 WIB

Trending di Berita Utama