Menu ✖

Mode Gelap

Berita Utama · 1 Okt 2026 12:06 WIB ·

Sidang Sengketa Tanah Kembali Molor, Majelis Hakim Beri Peringatan Jelang 8 Oktober


 Sidang Sengketa Tanah Kembali Molor, Majelis Hakim Beri Peringatan Jelang 8 Oktober Perbesar

METROPAGI.ID, PASURUAN — Persidangan kedua perkara gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) sengketa tanah warisan keluarga di Dusun Kedungbendo, Desa Rejoso Lor, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Pasuruan, kembali mengalami penundaan.

Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Bangil pada Kamis, 1 Oktober 2026 sekitar pukul 13.00 WIB, kembali menjadi perhatian pihak keluarga penggugat karena sejumlah pihak yang dibutuhkan dalam proses pemeriksaan perkara disebut belum hadir.

Dalam persidangan tersebut, Camat Rejoso tidak hadir dan disebut diwakili oleh Kasi Trantib Kecamatan Rejoso. Perwakilan Kecamatan disebut membawa surat tugas. Namun, sejumlah dokumen yang berkaitan dengan perkara, termasuk dokumen yang dibutuhkan untuk pemeriksaan, disebut belum dapat ditunjukkan dalam persidangan.

Selain itu, pihak BPN juga disebut tidak hadir dalam persidangan kedua tersebut.

Atas kondisi tersebut, majelis hakim memberikan perhatian khusus terhadap ketidakhadiran pihak-pihak yang telah dipanggil dalam perkara. Majelis hakim menyampaikan bahwa pada persidangan berikutnya, Kamis, 8 Oktober 2026, akan ada tindakan atau sanksi apabila pihak yang dipanggil kembali tidak memenuhi kewajibannya untuk hadir, sebagaimana disampaikan dalam persidangan.

Pernyataan tersebut menjadi perhatian bagi para pihak agar pada agenda persidangan berikutnya seluruh pihak yang berkaitan dapat memenuhi panggilan dan membawa dokumen yang diperlukan.

Baca Juga :  Dugaan Pencemaran Lingkungan Limbah Daur Ulang Botol, PT Veolia Services Indonesia di Kawasan Pier Mencuat

Keluarga Penggugat Kecewa

Penundaan kembali membuat pihak keluarga penggugat menyampaikan kekecewaannya. Mereka mengaku telah meluangkan waktu dan meninggalkan aktivitas pekerjaan untuk mengikuti proses persidangan.

“Sidang kemarin sudah ada kelengkapan dan sudah kita toleransi. Untuk sidang yang kedua ini seharusnya sudah bisa berjalan. Kami keluarga sudah meluangkan waktu, bahkan sampai tidak bekerja karena mengikuti proses ini,” ungkap pihak keluarga.

seluruh pihak yang telah dipanggil secara patut dapat hadir sehingga proses pemeriksaan perkara tidak terus mengalami penundaan.

“Kalau memang ada alasan yang sah, misalnya sakit atau menjalani perawatan di rumah sakit, tentunya harus ada keterangan yang bisa dipertanggungjawabkan. Jangan sampai ketidakhadiran ini justru membuat perkara terus berlarut-larut,” Ujar ayik.

Ayik Suhaya Soroti Kesiapan Para Pihak

Kuasa hukum keluarga, Ayik Suhaya, S.H. bersama Yunita Panca Metrolina, S.S., Sos., S.H., turut menyoroti kembali tertundanya persidangan.

Ayik menegaskan bahwa pihaknya tetap menghormati kewenangan majelis hakim. Namun, menurutnya, proses pemeriksaan perkara akan sulit berjalan efektif apabila pihak-pihak yang dibutuhkan tidak hadir atau dokumen yang diperlukan belum tersedia.

Baca Juga :  DIPASANG “PORTAL PAJAK”. PENGUSAHA TAMBANG MERASA DIPERLAKUKAN SEPERTI MALING?

“Kami menghormati proses hukum dan kewenangan majelis hakim. Tetapi kalau setiap persidangan kembali terkendala karena pihak yang dipanggil tidak hadir atau dokumen yang diperlukan belum siap, tentu prosesnya menjadi panjang. Klien kami juga sudah meluangkan waktu untuk mengikuti proses ini,” ujar Ayik.

Menurut Ayik, perkara tersebut seharusnya dapat diperiksa secara terang melalui bukti dan keterangan para pihak di hadapan majelis hakim.

“Kami datang ke pengadilan bukan untuk memperpanjang persoalan, tetapi untuk mencari kepastian hukum. Kalau ada dokumen, silakan diuji di persidangan. Kalau ada keterangan dari instansi, silakan disampaikan secara resmi di hadapan majelis hakim.”

Ayik juga menyatakan pihaknya akan mengikuti seluruh tahapan persidangan dan menyerahkan penilaian terhadap alat bukti maupun keterangan para pihak kepada majelis hakim.

Dasar Penguasaan Tanah dan Bangunan KDMP Akan Diuji
Pihak kuasa hukum menyatakan akan memperjuangkan hak kliennya atas objek tanah melalui mekanisme hukum yang sedang berjalan. Mengenai pihak yang memiliki hak secara sah atas tanah tersebut, pihaknya menyerahkan pembuktian dan penilaian kepada majelis hakim.

(Yn)

Artikel ini telah dibaca 11 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Praktek Pengoplosan LPG Sama Halnya Merampas Hak Rakyat Kecil dan Merupakan Tindak Pidana Khusus

30 September 2026 - 06:50 WIB

Bupati LIRA Pasuruan Desak Polres Pasuruan Bongkar Tuntas Aktor Intelektual Sindikat Pengoplos LPG Sampai ke Akar-akarnya.

30 September 2026 - 05:06 WIB

Gebrakan Awal AKBP Irawan Setyono Pimpin Polres Pasuruan, Bongkar Sindikat Pengoplos LPG 3 Kg,

30 September 2026 - 04:05 WIB

Gebrakan Awal AKBP Irawan Setyono Pimpin Polres Pasuruan, Bongkar Sindikat Pengoplos LPG 3 Kg, METROPAGI.ID, PASURUAN — Belum genap sehari memegang komando di Polres Pasuruan, AKBP Irawan Setyono langsung menunjukkan taringnya dalam memberantas tindak pidana yang merugikan masyarakat. Jajaran Polres Pasuruan sukses membongkar praktik kecurangan penyalahgunaan gas LPG bersubsidi di wilayah hukumnya. Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan di sebuah gudang terbuat dari bambu di Dusun Balai Panjang, Desa Pandean, Kecamatan Rembang, Kabupaten Pasuruan. Selasa ( 30/09/2026 ) Dilokasi kejadian, para pelaku kedapatan menjalankan aksi ilegal dengan menyuntik atau memindahkan isi gas LPG subsidi 3 kilogram (yang merupakan hak masyarakat kurang mampu) ke dalam tabung non-subsidi ukuran 12 kilogram berlabel Bright Gas. Gas hasil oplosan tersebut kemudian diperjualbelikan kembali demi meraup keuntungan pribadi yang berlipat ganda. Dalam penggerebekan mendadak yang dilakukan oleh unit Tipiter Polres Pasuruan di tempat kejadian perkara (TKP), aparat berhasil mengamankan sejumlah elemen penting dari sindikat ini: 1. Empat Orang Terduga Pelaku: Berhasil dicokok di lokasi dan langsung digelandang ke Mapolres Pasuruan untuk menjalani pemeriksaan intensif guna mendalami peran masing-masing. 2.Puluhan tabung gas LPG ukuran 3 kilogram bersubsidi, tabung kosong ukuran 12 kilogram, selang regulator khusus suntik, serta peralatan pendukung pengoplosan lainnya turut disita sebagai barang bukti. 3. Sebuah Truk untuk sarana pengangkutan Gebrakan cepat di hari pertama kepemimpinan AKBP Irawan Setyono ini mendapat apresiasi positif dari Bupati LIRA Pasuruan Muslimin dan masyarakat sekitar. Langkah tegas tersebut menjadi peringatan keras bagi para pelaku kejahatan ekonomi khususnya penyalahgunaan distribusi BBM dan gas bersubsidi, bahwa aparat penegak hukum tidak akan memberikan ruang bagi pihak-pihak yang merugikan hak rakyat kecil di Pasuruan. “Kami apreasiasi kinerja jajaran Satreskrim Polres Pasuruan dalam Keberhasilan mengungkap praktik pemindahan isi gas (pengoplosan) dari tabung 3 kilogram ke tabung 12 kilogram di Kecamatan Rembang ini dinilai sebagai bukti nyata respons cepat kepolisian terhadap keresahan warga. Masyarakat berharap penindakan tegas seperti ini tidak berhenti pada pengungkapan pertama saja, melainkan terus berlanjut untuk memutus mata rantai sindikat pengoplosan gas bersubsidi hingga tuntas,”tegasnya. Hingga berita ini diturunkan, Kasi Humas Polres Pasuruan dikonfirmasi awak media belum ada kabar terkait hal tersebut. “Masih belum dapat info,”terangnya. Sementara itu warga setempat membenarkan penggerebekan tersebut, ia melihat saat petugas gerak cepat dalam membongkar Penyalahgunaan LPG 3 kg diwilayahnya. “Benar ada beberapa anggota kepolisian datang ke lokasi dengan mengendari mobil mini bus warna putih melakukan penangkapan Empat orang yang diduga mengoplos LPG 3Kg ke tabung 12 Kg,” terangnya. (Red)

30 September 2026 - 04:01 WIB

Final Piala Bupati Memanas! Kejayan FC Juara, Ayik Suhaya Soroti Kericuhan dan Kinerja Wasit

29 September 2026 - 15:26 WIB

AKBP Irawan Setyono Resmi Pimpin Polres Pasuruan

29 September 2026 - 06:54 WIB

Trending di Berita Utama