Menu ✖

Mode Gelap

Berita Utama · 20 Okt 2026 10:38 WIB ·

Proyek Siluman Irigasi Molek Kab. Malang RP125 Miliar Tanpa Papan Nama & Direksi Keet, Dugaan Penyimpangan Korupsi Mencuat


 Proyek Siluman Irigasi Molek Kab. Malang RP125 Miliar Tanpa Papan Nama & Direksi Keet, Dugaan Penyimpangan Korupsi Mencuat Perbesar

METROPAGI.ID, KABUPATEN MALANG — Sebuah proyek rehabilitasi jaringan irigasi bernilai fantastis, yakni Rp125.000.000.000 (seratus dua puluh lima miliar rupiah) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2026, mendadak jadi sorotan publik. Kuat dugaan terjadi penyimpangan dan potensi korupsi dalam pengerjaannya.

Proyek yang membentang sepanjang 42 kilometer di Daerah Irigasi Molek ini melayani areal pertanian seluas 3.753 hektar yang mencakup tiga kecamatan di Kabupaten Malang, yaitu Kecamatan Kepanjen, Kecamatan Kromengan, dan Kecamatan Sumberpucung.

Ironisnya, proyek strategis ini berjalan tanpa identitas yang jelas di mata publik sehingga dijuluki sebagai “Proyek Siluman”.
Berdasarkan data resmi, paket pekerjaan dengan Kode RUP: 62561114 ini dikelola oleh Satuan Kerja 694220 — SNVT Pelaksanaan Jaringan Pemanfaatan Air Brantas di bawah Kementerian Pekerjaan Umum (Kemen PUPR).

Pekerjaan yang direncanakan berlangsung dari Februari hingga Desember 2026 ini baru mulai dilaksanakan di lapangan sejak Juli 2026. Pengakuan Mandor di Lapangan
Saat dikonfirmasi di lokasi pekerjaan pada Senin (19/10/2026), Cahyono, selaku mandor lapangan, secara terbuka membenarkan adanya indikasi ketidakpatuhan terhadap ketentuan kontrak.

“Memang sejak awal mulai bulan Juli 2026, pekerjaan tidak dipasang papan informasi atau papan nama proyek di lokasi. Pak Sumarsono bertindak sebagai direksi pelaksana, namun posisi beliau berpindah-pindah melakukan kontrol dan pengawasan di titik pekerjaan lain, tidak ada pos tetap di satu lokasi,” ujarnya saat berada di Jalan Penarukan, Kepanjen, Kabupaten Malang. Selasa (20/10/2026)

Pengakuan ini memperkuat dugaan bahwa pelaksana proyek sengaja mengabaikan kewajiban pemasangan papan informasi publik yang wajib memuat:

1. Nilai kontrak
2. Nama penyedia jasa
3. Nama konsultan pengawas
4. Jangka waktu pelaksanaan
5. Sumber dana

Ketidakhadiran informasi ini merupakan pelanggaran terhadap asas transparansi pengelolaan keuangan negara dan membuka ruang kecurigaan adanya hal yang sengaja ditutupi.

Temuan Tim Investigasi di Lapangan
Pantauan langsung tim media di beberapa titik pekerjaan—mulai dari Desa Mangunrejo (Jalan Panji), Talangagung (Kecamatan Kepanjen), Jatigwi, Kromengan, hingga Sumberpucung—menemukan sejumlah pelanggaran serius yang mengarah pada dugaan pelanggaran spesifikasi teknis dan potensi kerugian negara:

Baca Juga :  FRONTAL Laporkan Dugaan PETI di Lemahbang, Nomor Izin Tambang Dipersoalkan

Tanpa Papan Informasi: Tidak ada papan proyek di seluruh titik pemantauan, yang mengindikasikan proyek tertutup dari pengawasan publik.

Sebagian pekerja tidak dilengkapi perlengkapan K3 dan Alat Pelindung Diri (APD), menunjukkan lemahnya pengawasan dari konsultan pengawas dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Satker.

Sebagian struktur tembok dibangun tanpa tulangan besi, hanya mengandalkan pasangan batu dan adukan semen manual yang jauh dari spesifikasi teknis.

Pondasi dibangun di atas genangan air yang tidak dikeringkan secara teknis, melainkan hanya ditimbun batu dan diplester sehingga dikhawatirkan tidak awet dan cepat rusak.
Tidak Ada Direksi Keet: Fakta di lapangan menunjukkan ketiadaan kantor atau direksi keet yang tetap di lokasi proyek.

“Dengan anggaran ratusan miliar, kalau dibangun asal jadi, berapa tahun lagi tembok ini akan roboh? Itu uang rakyat. Jangan sampai selesai proyek, selesai juga tanggung jawabnya, lalu rusak dalam waktu singkat. Kami minta aparat penegak hukum turun menyelidiki sebelum terlambat,” ujar salah satu warga setempat yang enggan disebutkan namanya.

Masyarakat menilai akumulasi temuan ini—mulai dari tidak adanya papan informasi publik, ketiadaan direksi keet, dugaan pelanggaran spesifikasi teknis, hingga lemahnya pengawasan—menguatkan indikasi pengurangan volume pekerjaan dan penyimpangan yang merugikan keuangan negara.

Desakan Tindakan Tegas dari Berbagai Pihak
Masyarakat bersama penggiat antikorupsi Kabupaten Malang mendesak pihak-pihak terkait untuk segera bertindak:
Kementerian PUPR (SNVT Pelaksanaan Jaringan Pemanfaatan Air Brantas): Segera melakukan inspeksi menyeluruh serta membuka kepada publik nama kontraktor pelaksana dan konsultan pengawas proyek ini.

BPK & BPKP Jawa Timur: Segera turun ke lapangan untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap dokumen kontrak, mencocokkan spesifikasi dengan kenyataan di lapangan, serta menyelidiki potensi kerugian negara.

Baca Juga :  Gebrakan Awal AKBP Irawan Setyono Pimpin Polres Pasuruan, Bongkar Sindikat Pengoplos LPG 3 Kg,

Aparat Penegak Hukum (Kejaksaan & Kepolisian): Turun tangan menyelidiki indikasi tindak pidana korupsi dalam pengelolaan anggaran Rp125 miliar ini, baik sebelum maupun setelah penyelesaian pekerjaan (PHO / Provisional Hand Over).
Konsultan Pengawas & PPK Satker: Diminta memberikan klarifikasi terbuka terkait lemahnya pengawasan dan pembiaran atas pelanggaran yang terjadi.

“Jangan menunggu temuan BPK baru bergerak. Rp125 miliar bukan uang kecil. Masyarakat berhak untuk mengetahui dan negara berkewajiban untuk mengawasi. Jika ada dugaan penyimpangan, hukum harus bekerja tanpa pandang bulu.”

Tanggapan Pemerhati Anti Korupsi
Pemerhati dan penggiat masyarakat antikorupsi Malang Raya, Mashuri, turut menyayangkan buruknya kinerja kontraktor pelaksana yang dinilai menabrak aturan serta mengabaikan Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS).

“Kontraktor diduga tidak patuh dan tidak menaati regulasi tentang jasa konstruksi serta K3. Direksi keet itu penting sebagai tempat menyimpan dokumen penting seperti rencana kerja, kontrak, gambar, dan laporan progres pekerjaan,” ujar Huri pada Selasa (20/10/2026).

Menurutnya, pelaksana proyek jelas-jelas melanggar UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi dan UU Nomor 13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan, yang berisiko tinggi terhadap keselamatan pekerja dan lingkungan. Pasal 52 UU Nomor 2 Tahun 2017 mewajibkan penyedia jasa memenuhi standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan sesuai perjanjian kontrak. Sementara Pasal 96 ayat (1) mengatur sanksi administratif mulai dari teguran tertulis, penghentian sementara, hingga pencabutan izin.

“Oleh karena itu, dalam waktu dekat kami akan menyampaikan Laporan Informasi (LI) dan Laporan Pengaduan Masyarakat (Lapdu) terkait dugaan penyimpangan proyek ini kepada Kejaksaan Agung, Kementerian PUPR, serta Satker SNVT Pelaksanaan Jaringan Pemanfaatan Air Brantas Jatim,” pungkasnya.

Catatan Redaksi: Media ini tetap membuka ruang seluas-luasnya bagi Kementerian PUPR, Satker SNVT Pemanfaatan Air Brantas, Konsultan Pengawas, maupun Kontraktor Pelaksana untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab atas laporan ini sesuai dengan UU Pers No. 40 Tahun 1999. (DS)

Artikel ini telah dibaca 13 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Dukung Aktivitas Masyarakat Pada Malam Hari, PU Bina Marga Malang Pasang 826 PJU di 33 Kecamatan

19 Oktober 2026 - 10:45 WIB

Semarak Hari Jadi ke-81 Provinsi Jatim, Kec. Panggungrejo Gelar Pasar Murah, Beras Medium Rp55 Ribu dan Minyak Goreng Rp30 Ribu

19 Oktober 2026 - 07:04 WIB

FRONTAL Laporkan Dugaan PETI di Lemahbang, Nomor Izin Tambang Dipersoalkan

14 Oktober 2026 - 05:09 WIB

Mediasi Gagal, Korban Penipuan 350 Juta Desak Polres Pasuruan Segera Tetapkan Tersangka

12 Oktober 2026 - 11:12 WIB

Warga Jabon Sidoarjo Digegerkan Penemuan Mayat Pemuda, Beserta Sepeda Motor CBR

10 Oktober 2026 - 14:15 WIB

Sidang Ketiga Sengketa Tanah Rejoso Lor Memanas, Mediasi Gagal Total, Perkara Lanjut ke Pokok Perkara

8 Oktober 2026 - 18:19 WIB

Trending di Berita Utama