Menu

Mode Gelap

Berita Utama · 18 Agu 2026 15:35 WIB ·

Dugaan Tempat Pengoplos LPG dan Miras di Desa Manaruwi Terendus, Warga Minta Polres Pasuruan Bertindak


 Dugaan Tempat Pengoplos LPG dan Miras di Desa Manaruwi Terendus, Warga Minta Polres Pasuruan Bertindak Perbesar

METROPAGI.ID, PASURUAN — Seringnya keluar masuk truk dan pikap bermuatan LPG bersubsidi maupun non-subsidi ke Desa Manaruwi, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan, membuat warga sekitar curiga.

Warga menduga terdapat aktivitas penyalahgunaan LPG bersubsidi 3 kg yang dipindahkan ke tabung 12 kg non-subsidi.
Hal tersebut diutarakan oleh beberapa warga Desa Manuruwi kepada awak media.

Mereka menyebutkan ada beberapa rumah dan bangunan menyerupai toko yang terletak di tengah sawah atau dekat dengan Perumahan Grand Famil. Setiap malam, sering terlihat aktivitas bongkar muat truk dan pikap bermuatan LPG 3 kg bersubsidi yang ditutupi terpal. Sementara pada siang hari, beberapa karyawan terlihat menurunkan air isi ulang serta jeriken 5 kg berisi cairan.

“Udah lama bang, rumah tersebut dijadikan tempat bongkar muat LPG 3 kg dan LPG non-subsidi 12 kg, bahkan ada yang tabung panjang. Beberapa galon mineral juga sering diturunkan ke rumah tersebut,” terang seorang warga kepada awak media, Selasa (18/08/2026).

Baca Juga :  Pasuruan Kota Santri, Tapi Mengapa Dentuman Sound Horeg Tak Kunjung Reda?

“Dengar-dengar, tempat tersebut dijadikan untuk mengoplos LPG bersubsidi 3 kg ke 12 kg non-subsidi, serta memproduksi miras menyerupai Alexis yang dikemas dalam botol-botol 600 ml dan 1 liter berwarna kuning bening, namun didepan rumah tersebut banyak orang biasanya yang berjaga, tetapi kami tidak tahu siapa pemilik rumah tersebut,” tambahnya.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Barikade Gus Dur, Muslimin, menyatakan bahwa pemerintah menyediakan LPG tabung melon (3 kg) khusus untuk rumah tangga prasejahtera, usaha mikro (UMKM), serta nelayan dan petani. Tujuannya adalah untuk membantu masyarakat yang membutuhkan energi dengan harga terjangkau, bukan untuk dikuasai oleh para mafia yang memanfaatkan subsidi rakyat demi memperkaya diri.

“Pemerintah membuat LPG bersubsidi diperuntukkan untuk masyarakat yang tidak mampu atau untuk UMKM, bukan untuk para penggarong subsidi rakyat. Untuk itu, kami mendesak Kapolres Pasuruan AKBP Harto Agung Cahyono memerintahkan jajarannya untuk melakukan penyelidikan di tempat tersebut, apakah benar ada tindakan melawan hukum seperti yang diinformasikan warga. Kalau memang bukti awal mencukupi, segera tangkap para pelaku penyalahgunaan LPG bersubsidi, karena ini tergolong kejahatan yang luar biasa,” tegas Muslimin.

Baca Juga :  2007 Sudah Ada Korban Jiwa. 7 Agustus di Depan Mata. Mana Suratnya ke TNI AL?

Diketahui, Berdasarkan peraturan yang berlaku, penyalahgunaan LPG bersubsidi (seperti gas 3 kg) dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana diubah dalam UU Cipta Kerja / Penetapan Perppu No. 2 Tahun 2023. Pelaku terancam hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.

Hingga berita ini ditayangkan, pihak aparat kepolisian Polres Pasuruan belum terkonfirmasi. Namun, masyarakat berharap pemberitaan ini dapat menjadi langkah awal bagi pihak kepolisian untuk segera melakukan penyelidikan. (Red)

Artikel ini telah dibaca 77 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Pemerintah Desa Sukorejo Gelar Posyandu Lansia Layanan Kesehatan Menjadi Prioritas Utama

19 Agustus 2026 - 04:45 WIB

Dari Kampanye ke Karnaval, Ketika Sound Horeg Jadi Mesin Pengumpul Massa

19 Agustus 2026 - 03:39 WIB

Legalitas KSU Pena Mitra Dipertanyakan, Warga Ampelgading Terancam Kehilangan Rumah

18 Agustus 2026 - 12:08 WIB

Kontroversial TPA Wonokerto, Diresmikan 2021, Direhabilitasi 2026. Lima Tahun Itu Saja

18 Agustus 2026 - 05:13 WIB

Semarak HUT ke-81 RI, PDI Perjuangan Kota Pasuruan Perkuat Persatuan dan Soliditas Lewat Beragam Lomba

17 Agustus 2026 - 11:24 WIB

Pasuruan Kota Santri, Tapi Mengapa Dentuman Sound Horeg Tak Kunjung Reda?

17 Agustus 2026 - 10:46 WIB

Trending di Berita Utama