Menu

Mode Gelap

Berita Utama · 31 Agu 2026 06:43 WIB ·

Tak Terima Dengan Putusan Banding, Ayik Suhaya Gebrak Pengadilan Tinggi Surabaya, KPK-KY Didesak Bongkar Dugaan Transaksional!”


 Tak Terima Dengan Putusan Banding, Ayik Suhaya Gebrak Pengadilan Tinggi Surabaya, KPK-KY Didesak Bongkar Dugaan Transaksional!” Perbesar

METROPAGI.ID, SURABAYA— Senin, 31 Agustus 2026 — Orasi keras menggema di depan Pengadilan Tinggi Surabaya. Wakil Gubernur LIRA Jawa Timur sekaligus pengacara, Ayik Suhaya, S.H., bersama perwakilan Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Pasuruan, menyesalkan putusan Pengadilan Tinggi Surabaya dalam perkara sengketa hak asuh anak yang memenangkan pihak penggugat pada tingkat banding.

Ayik menilai putusan tersebut patut menjadi perhatian serius karena, menurutnya, terdapat fakta-fakta yang sebelumnya terungkap dalam persidangan di Pengadilan Negeri Kota Pasuruan yang harusnya menjadi bahan pertimbangan secara menyeluruh.

Dalam orasinya, Ayik secara tegas mempertanyakan dasar pertimbangan putusan banding tersebut. Ia mengingatkan bahwa perkara hak asuh bukan sekadar soal memenangkan salah satu pihak, melainkan menyangkut masa depan, kondisi psikologis, dan keselamatan seorang anak.

“Jangan melihat perkara ini hanya dari satu sisi. Lihat seluruh fakta yang ada. Ini menyangkut mental dan masa depan anak. Jangan sampai anak dikorbankan karena kepentingan pihak-pihak tertentu,” tegas Ayik dalam orasinya.

Lebih jauh, Ayik menyampaikan adanya indikasi yang menurutnya patut didalami terkait dugaan praktik transaksional dalam proses pengambilan putusan di tingkat banding. Karena itu, ia meminta lembaga yang berwenang untuk melakukan pemeriksaan apabila terdapat bukti dan informasi yang cukup.

Baca Juga :  Polemik Pelayanan Disdukcapil Memanas, Setelah Dibentak Oknum Pegawai, Warga Tempuh Jalur Audiensi ke Wali Kota Pasuruan

“Kalau memang ada dugaan-dugaan yang mengarah pada praktik transaksional, maka harus dibuka secara terang-benderang dan diusut oleh lembaga yang berwenang. Jangan sampai kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan hancur,” tandasnya.

Ayik berharap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Komisi Yudisial (KY) dapat memberikan perhatian terhadap dugaan-dugaan yang disampaikan tersebut sesuai dengan kewenangan masing-masing.

Menurutnya, setiap dugaan pelanggaran integritas dalam proses peradilan harus ditelusuri secara profesional, objektif, dan berdasarkan bukti hukum. Sebab, lembaga peradilan merupakan benteng terakhir masyarakat dalam mencari keadilan.

Terkait proses hukum yang kini berada pada tingkat kasasi, Ayik berharap Mahkamah Agung Republik Indonesia dapat memeriksa perkara tersebut secara objektif dan mempertimbangkan seluruh fakta serta bukti yang telah muncul dalam proses persidangan.

Ia berharap permohonan kasasi dapat menghasilkan putusan yang mengembalikan atau menguatkan pertimbangan sebagaimana putusan Pengadilan Negeri Kota Pasuruan, sesuai argumentasi dan fakta hukum yang diajukan pihak tergugat.

“Harapan kami kepada Mahkamah Agung, lihat perkara ini secara utuh. Jangan hanya melihat satu sisi. Pertimbangkan fakta-fakta yang sudah terungkap di Pengadilan Negeri Kota Pasuruan. Karena yang dipertaruhkan di sini adalah masa depan seorang anak,” ujar Ayik.

Menurutnya, kepentingan terbaik bagi anak harus menjadi pertimbangan utama dalam setiap perkara hak asuh. Anak, kata dia, tidak boleh menjadi korban dari konflik, perseteruan, maupun kepentingan orang dewasa.

Baca Juga :  Tawaran Investasi Untung Besar dalam Waktu Singkat, BRI Ingatkan Masyarakat Jangan Gegabah

Perwakilan LPA Kota Pasuruan yang turut hadir dalam aksi tersebut juga menegaskan pentingnya mempertimbangkan aspek psikologis dan kondisi nyata anak sebelum sebuah keputusan mengenai pengasuhan dijatuhkan.

Aksi tersebut menjadi bentuk kontrol sosial dan pengawalan terhadap proses hukum yang sedang berlangsung. Ayik menegaskan bahwa pihaknya tetap menghormati independensi kekuasaan kehakiman, namun independensi itu harus berjalan seiring dengan transparansi, integritas, dan pertanggungjawaban kepada publik.

“Kami tidak mengintervensi proses hukum. Kami meminta proses hukum berjalan bersih dan adil. Kalau ada dugaan pelanggaran, silakan lembaga yang berwenang mengusut berdasarkan bukti. Jangan sampai hukum kehilangan wibawa dan anak menjadi korban,” pungkasnya.

Kini perhatian publik tertuju pada proses kasasi di Mahkamah Agung. Putusan yang akan lahir nantinya diharapkan benar-benar berpijak pada fakta hukum, alat bukti, serta kepentingan terbaik bagi anak.

Sebab dalam sengketa hak asuh, yang dipertaruhkan bukan sekadar siapa yang menang dan siapa yang kalah, tetapi masa depan seorang anak yang tidak boleh menjadi korban dari kepentingan siapa pun.

(Yn)

Artikel ini telah dibaca 75 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Jelang Musim Penghujan Dinas PU Bina Marga Kab. Malang Lakukan Normalisasi Pengerukan Sendimen di Beberapa Saluran Air

8 September 2026 - 11:38 WIB

Karang Taruna Kota Pasuruan Masuk Masa Tanpa Kepastian, Regenerasi Pengurus Dipertanyakan

8 September 2026 - 09:21 WIB

Kabel Provider Menumpang Tiang PJU Milik Pemerintah, Plt Kadishub Hermanto Tegaskan Batas Waktu 1–2 Minggu

7 September 2026 - 11:35 WIB

Kabid Perkim Pasuruan Dinilai Menghambat Digitalisasi, Kinerja dan Keterbukaan Publik Dipertanyakan

7 September 2026 - 08:29 WIB

Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PKB Desak Kemdagri, Sound Horeg Dilarang Secara Nasional

6 September 2026 - 12:22 WIB

Carnival Desa Oro-oro Ombo Wetan 2026 Membawa Berkah Bagi Pelaku UMKM di Sekitar Lokasi

6 September 2026 - 09:28 WIB

Trending di Berita Utama