Menu

Mode Gelap

Berita Utama · 30 Agu 2026 03:36 WIB ·

Perpindahan Kantor KPU Kabupaten Pasuruan ke Wilayah Kota Memicu Pertanyaan dan Polemik di Masyarakat


 Perpindahan Kantor KPU Kabupaten Pasuruan ke Wilayah Kota Memicu Pertanyaan dan Polemik di Masyarakat Perbesar

METROPAGI ID, PASURUAN – Perpindahan Kantor KPU Kabupaten Pasuruan dari Jl. Dr. Soedarsono No. 1, Bangil, ke Jl. Ir. H. Juanda No. 58, Kepel, Kecamatan Bugul Kidul, Kota Pasuruan, atau menempati eks kantor inspektorat dan BNNK dipertanyakan oleh sejumlah masyarakat karena dinilai kurang tepat secara regulasi dan fungsi.

Salah satunya berasal dari Dahniar Anis perpindahan tersebut dinilai kurang tepat, karena beberapa alasan krusial yang mendasari diantaranya :

1. Pelanggaran Asas Aksesibilitas dan Beban Koordinasi.

Kantor KPU Kabupaten idealnya berada di wilayah administrasi kabupaten agar mudah dijangkau oleh masyarakat, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) dari berbagai desa. Pemindahan ke kota administrasi lain di luar wilayah kabupaten secara geografis memperjarak jarak serta menambah beban jarak dan biaya akomodasi bagi petugas ad-hoc di tingkat bawah yang perlu melakukan koordinasi atau mengurus logistik pemilu.

Baca Juga :  Kabupaten Pasuruan Masuk Sebagai Salah Satu Daerah Pengelolaan Sampah yang Bermasalah di Indonesia

2. Tabrakan dengan Aturan Ideal (Regulasi)

Berdasarkan aturan kelembagaan, kantor instansi vertikal tingkat kabupaten, termasuk KPU, seharusnya berkedudukan di ibu kota kabupaten yang bersangkutan. Pemindahan ini turut memicu pertanyaan mengenai komitmen pemerintah daerah dalam menyediakan fasilitas atau lahan yang representatif di dalam wilayahnya sendiri.

3. Masalah Fasilitas dan Gudang Logistik.

KPU membutuhkan area yang sangat luas untuk menyimpan kotak suara, surat suara, dan inventaris pemilu lainnya. Publik mempertanyakan apakah kantor baru di wilayah kota tersebut benar-benar representatif atau justru mengorbankan keamanan penyimpanan logistik demi mengejar fasilitas gedung kantor yang tampak lebih mapan.

Baca Juga :  Kontroversi TPA Wonokerto 428.850 Ton Setahun, Kapasitas 80–120 Ton Sehari, dan Lima dari Dua Puluh Empat Kecamatan

4. Potensi Bias Netralitas dan Efisiensi Anggaran.

Proses perpindahan dokumen penting dan aset negara dalam jumlah besar memerlukan biaya yang tidak sedikit, memicu pertanyaan tentang efisiensi penggunaan anggaran.

“Letak geografis instansi penyelenggara pemilu yang keluar dari wilayah hukumnya kadang kala memicu spekulasi atau kecurigaan dari partai politik lokal mengenai motif di balik relokasi tersebut,”ujarnya. Minggu ( 30/08/2026)

Sementara itu dihimpun dari berbagai sumber, eks kantor KPU Kabupaten akan dipergunakan sebagai wisma atlet untuk mendukung pembinaan olahraga daerah, serta pihak KPU memastikan, melalui sekretaris KPU Sherla Rusdianto pihaknya mendukung rencana tersebut.

Meskipun demikian, langkah ini tetap dituntut transparan agar tidak menimbulkan kecurigaan publik. (Red)

Artikel ini telah dibaca 25 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Toko Sembako Triningsih Terus Tumbuh, Pendampingan BRI Jadi Penyemangat Pelaku UMKM Tulungagung

29 Agustus 2026 - 19:36 WIB

Kirab Budaya Trajeng 2026 Melestarikan Budaya, Merajut Tradisi, Mewujudkan Indonesia Maju

29 Agustus 2026 - 15:09 WIB

Karnaval RW 11 Meriahkan HUT ke-81 RI, RT 01–04 Tampilkan Tema Koboi, Dayak dan Baju Tradisional, Diiringi Sound System Horeg

29 Agustus 2026 - 14:43 WIB

Tawaran Investasi Untung Besar dalam Waktu Singkat, BRI Ingatkan Masyarakat Jangan Gegabah

29 Agustus 2026 - 11:32 WIB

Siapa “Orang di Balik Layar” di Balik Mutasi ASN Pasuruan? Jangan Korbankan Bupati

29 Agustus 2026 - 09:43 WIB

MK Resmi Cabut Pasal Penghinaan Pemerintah Dalam KUHP, Kritik Bukan Ancaman

29 Agustus 2026 - 09:24 WIB

Trending di Berita Utama