Menu ✖

Mode Gelap

Berita Utama · 30 Agu 2026 03:36 WIB ·

Perpindahan Kantor KPU Kabupaten Pasuruan ke Wilayah Kota Memicu Pertanyaan dan Polemik di Masyarakat


 Perpindahan Kantor KPU Kabupaten Pasuruan ke Wilayah Kota Memicu Pertanyaan dan Polemik di Masyarakat Perbesar

METROPAGI ID, PASURUAN – Perpindahan Kantor KPU Kabupaten Pasuruan dari Jl. Dr. Soedarsono No. 1, Bangil, ke Jl. Ir. H. Juanda No. 58, Kepel, Kecamatan Bugul Kidul, Kota Pasuruan, atau menempati eks kantor inspektorat dan BNNK dipertanyakan oleh sejumlah masyarakat karena dinilai kurang tepat secara regulasi dan fungsi.

Salah satunya berasal dari Dahniar Anis perpindahan tersebut dinilai kurang tepat, karena beberapa alasan krusial yang mendasari diantaranya :

1. Pelanggaran Asas Aksesibilitas dan Beban Koordinasi.

Kantor KPU Kabupaten idealnya berada di wilayah administrasi kabupaten agar mudah dijangkau oleh masyarakat, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) dari berbagai desa. Pemindahan ke kota administrasi lain di luar wilayah kabupaten secara geografis memperjarak jarak serta menambah beban jarak dan biaya akomodasi bagi petugas ad-hoc di tingkat bawah yang perlu melakukan koordinasi atau mengurus logistik pemilu.

Baca Juga :  Sejumlah Aktivis Meminta Kapolres Pasuruan Usut Tuntas Jaringan Penyalahgunaan LPG Bersubsidi Dari Hulu ke Hilir

2. Tabrakan dengan Aturan Ideal (Regulasi)

Berdasarkan aturan kelembagaan, kantor instansi vertikal tingkat kabupaten, termasuk KPU, seharusnya berkedudukan di ibu kota kabupaten yang bersangkutan. Pemindahan ini turut memicu pertanyaan mengenai komitmen pemerintah daerah dalam menyediakan fasilitas atau lahan yang representatif di dalam wilayahnya sendiri.

3. Masalah Fasilitas dan Gudang Logistik.

KPU membutuhkan area yang sangat luas untuk menyimpan kotak suara, surat suara, dan inventaris pemilu lainnya. Publik mempertanyakan apakah kantor baru di wilayah kota tersebut benar-benar representatif atau justru mengorbankan keamanan penyimpanan logistik demi mengejar fasilitas gedung kantor yang tampak lebih mapan.

Baca Juga :  FRONTAL Laporkan Dugaan PETI di Lemahbang, Nomor Izin Tambang Dipersoalkan

4. Potensi Bias Netralitas dan Efisiensi Anggaran.

Proses perpindahan dokumen penting dan aset negara dalam jumlah besar memerlukan biaya yang tidak sedikit, memicu pertanyaan tentang efisiensi penggunaan anggaran.

“Letak geografis instansi penyelenggara pemilu yang keluar dari wilayah hukumnya kadang kala memicu spekulasi atau kecurigaan dari partai politik lokal mengenai motif di balik relokasi tersebut,”ujarnya. Minggu ( 30/08/2026)

Sementara itu dihimpun dari berbagai sumber, eks kantor KPU Kabupaten akan dipergunakan sebagai wisma atlet untuk mendukung pembinaan olahraga daerah, serta pihak KPU memastikan, melalui sekretaris KPU Sherla Rusdianto pihaknya mendukung rencana tersebut.

Meskipun demikian, langkah ini tetap dituntut transparan agar tidak menimbulkan kecurigaan publik. (Red)

Artikel ini telah dibaca 58 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Polres Pasuruan Tetapkan Delapan Tersangka Kasus Penyalahgunaan LPG Subsidi di Rembang, Ratusan Tabung Disita

21 Oktober 2026 - 08:58 WIB

Polres Pasuruan Ungkap Penyalahgunaan Pertalite Subsidi, Tersangka Gunakan 5 Barcode MyPertamina, 1 Unit Mobil APV Diamankan

21 Oktober 2026 - 08:51 WIB

Proyek Siluman Irigasi Molek Kab. Malang RP125 Miliar Tanpa Papan Nama & Direksi Keet, Dugaan Penyimpangan Korupsi Mencuat

20 Oktober 2026 - 10:38 WIB

Dukung Aktivitas Masyarakat Pada Malam Hari, PU Bina Marga Malang Pasang 826 PJU di 33 Kecamatan

19 Oktober 2026 - 10:45 WIB

Semarak Hari Jadi ke-81 Provinsi Jatim, Kec. Panggungrejo Gelar Pasar Murah, Beras Medium Rp55 Ribu dan Minyak Goreng Rp30 Ribu

19 Oktober 2026 - 07:04 WIB

FRONTAL Laporkan Dugaan PETI di Lemahbang, Nomor Izin Tambang Dipersoalkan

14 Oktober 2026 - 05:09 WIB

Trending di Berita Utama