METROPAGI.ID, PASURUAN – kita telah melihat sejumlah kejanggalan dalam mutasi: dua camat dengan latar belakang jauh dari urusan pemerintahan, kepala bidang berprestasi—mayoritas perempuan—yang justru dipindah menjadi sekcam, hingga penempatan kasi/kasubag perempuan yang dijauhkan dari domisili mereka. Pertanyaan sekarang naik satu tingkat, bukan lagi sekadar siapa yang dipilih, melainkan siapa yang memberi masukan kepada Bupati.
Bupati Tidak Mungkin Tahu Semua Sendirian
Bupati adalah penanggung jawab akhir soal kepegawaian, tetapi mustahil bagi seorang kepala daerah untuk menghafal rekam jejak, kompetensi, dan kinerja ribuan ASN di Kabupaten Pasuruan satu per satu. Di sinilah sistem manajemen talenta seharusnya berperan menyaring, memetakan, dan merekomendasikan nama-nama terbaik sebelum sampai ke meja Bupati.
Kepala BKPSDM Fathurrahman pernah menjelaskan secara terbuka bahwa manajemen talenta “memudahkan Komite Talenta dan kepala daerah dalam menentukan pejabat yang layak dipromosikan” berbasis kualifikasi, kompetensi, kinerja, dan integritas.
Pemerintah Kabupaten Pasuruan sebelumnya juga menyatakan bahwa Bupati Rusdi Sutejo bersama Kepala BKPSDM telah mengikuti ekspos manajemen talenta di BKN sebagai persiapan pengisian jabatan dan mutasi ASN.
Namun, jika keputusan akhir ada di tangan Bupati, lalu siapa yang menyusun bahan, rekomendasi, dan daftar nama yang sampai ke meja beliau?
Kasihan Bupati Kalau Terus-menerus Begini
FORMAT tidak sedang menjadikan Bupati sebagai sasaran kritik dalam seri ini, justru sebaliknya. Setiap kali muncul penempatan jabatan yang memicu tanda tanya publik, yang menandatangani SK adalah Bupati. Yang namanya disorot di media adalah Bupati, dan yang dianggap bertanggung jawab di mata ASN serta masyarakat adalah Bupati.
Padahal, proses sebelum SK itu diteken—siapa yang mengusulkan, menyaring, menyusun pemetaan, hingga merekomendasikan—nyaris tidak pernah diketahui publik. Bupati menanggung beban risiko seorang diri, sementara pihak yang menyusun rekomendasi di baliknya luput dari sorotan.
Bupati Berhak Atas Data yang Utuh
Jika manajemen talenta bekerja sebagaimana mestinya, Bupati seharusnya menerima lebih dari sekadar daftar nama mentah. Bupati berhak memegang data yang utuh dan komprehensif, sekurang-kurangnya mencakup:

Rekam jejak prestasi dan tingkat kesesuaian kompetensi dengan kebutuhan jabatan.
Konsistensi capaian kinerja dan catatan bersih dari pelanggaran disiplin dalam lima tahun terakhir.
Potensi kepemimpinan untuk memastikan penempatan pejabat tepat sasaran.
Data yang utuh semestinya mampu menjawab pola janggal yang disinggung pada Seri 2: mengapa mayoritas kepala bidang berpotensi yang dipindah ke kursi sekcam justru perempuan? Jika manajemen talenta bekerja objektif dan bebas bias, Bupati semestinya dapat menunjukkan data tersebut dengan gamblang, alih-alih membiarkannya menjadi bahan spekulasi di kalangan birokrasi.
Sebaliknya, jika informasi yang sampai ke Bupati tidak utuh—atau telah disaring lebih dulu oleh pihak tertentu—risiko keputusan akhir yang tidak berkualitas akan ditanggung sendirian oleh Bupati.
Jangan Sampai Kepercayaan Ikut Terkikis
Pola penempatan yang sulit dipahami berisiko mengikis kepercayaan ASN kepada kepemimpinan Bupati secara perlahan. Ketika kepercayaan internal birokrasi melemah, suara dan pengaruh kepala daerah ikut merosot bukan karena kesalahan keputusan Bupati, melainkan karena bahan yang sampai ke meja sejak awal sudah tidak objektif.
Ini adalah permintaan yang adil: manakala Bupati mempertaruhkan tanda tangannya, beliau juga berhak memastikan bahwa rekomendasi yang diterima benar-benar bersih dari kepentingan terselubung. Jangan sampai Bupati memikul beban politik dan publik, sementara ada pihak lain yang memengaruhi proses tanpa ikut menanggung akibatnya.
Menelusuri Struktur Gelap di Luar Birokrasi
Ada satu pertanyaan yang lebih tidak nyaman untuk diajukan: jangan-jangan ada pihak di luar struktur birokrasi resmi yang ikut memengaruhi proses penempatan jabatan? Kita tidak sedang menuduh, melainkan bertanya.
Jika seluruh rekomendasi murni berasal dari mekanisme resmi, tunjukkan. Namun, jika ada pihak di luar struktur resmi yang menyusupkan masukan, publik berhak mengetahui siapa mereka, dalam kapasitas apa, dan atas dasar kewenangan apa. Karier ASN tidak boleh dibentuk oleh pihak yang tidak memiliki posisi dan tanggung jawab jelas.
Ketika Pengaruh Berubah Menjadi “Parasit” Kekuasaan. Masalah besar akan timbul ketika seseorang atau kelompok mampu mengendalikan keputusan tetapi kebal dari tanggung jawab. Ketika kebijakan dipertanyakan, Bupati yang disorot; ketika ASN kecewa, Bupati yang disalahkan.
Jika pola ini benar-benar terjadi, pengaruh semacam itu telah berubah menjadi parasit bagi kekuasaan. Di sisi lain, pihak lain yang turut menjadi korban adalah ASN itu sendiri.
Ketika ada pihak yang sengaja melebih-lebihkan catatan buruk, menutupi prestasi, atau membisikkan fitnah demi kepentingan pribadi, ASN yang tidak tahu apa-apa harus ikut menanggung nama buruk.
Pertanyaan publik sangatlah sederhana:
Siapa yang memberi masukan kepada Bupati?
Siapa yang menyusun bahan dan menyaring nama?
Siapa yang bertanggung jawab jika rekomendasi itu keliru?
Jangan sampai Bupati Pasuruan kehilangan kepercayaan ASN dan masyarakat akibat proses keputusan yang tidak pernah transparan.
Jangan biarkan Bupati menjadi korban dari pihak-pihak yang gemar memegang kendali di balik layar tetapi lari dari tanggung jawab. Sebelum publik bertanya, “Mengapa Bupati memilih orang itu?”, pertanyaan yang jauh lebih mendasar harus dijawab terlebih dahulu:
Siapa yang membuat nama itu sampai ke meja Bupati? (Syr)
OPINI PUBLIK FORMAT PASURUAN — Forum Rembuk Masyarakat Pasuruan
Ismail Makky, SE., SH., MM. — Ketua








