METROPAGI.ID, PASURUAN – Identitas religius dipakai sebagai modal kampanye — tapi begitu menjabat, Bupati sendiri yang memfasilitasi sound horeg atas nama hari jadi kabupaten, sebulan setelah fatwa haram terbit.
Kabupaten Pasuruan berjuluk Kota Santri bukan tanpa alasan — dan bukan tanpa nilai politik. Tapi ketika identitas itu berhadapan dengan kepentingan ekonomi dan pariwisata, patut dipertanyakan mana yang sebenarnya diprioritaskan Bupati Rusdi Sutejo.
Identitas yang Dipakai Saat Kampanye
Kabupaten Pasuruan adalah rumah bagi pesantren-pesantren besar berpengaruh nasional:
Sidogiri (Kraton) — berdiri sejak 1745
Ngalah (Purwosari)
Al-Yasini (Wonorejo)
Ponpes Besuk (Kejayan) — sumber fatwa haram sound horeg.
Identitas religius inilah yang secara eksplisit dijadikan modal kampanye. Dalam debat Pilkada 2024, calon Bupati Rusdi Sutejo menegaskan bahwa Kabupaten Pasuruan “dikenal sebagai daerah religius, bahkan mendapat julukan kota santri,” sembari menjanjikan dukungan bagi pendidikan formal dan nonformal keagamaan.
Klaim itu wajar dipakai — identitas keagamaan memang nyata dan berakar kuat di kabupaten ini. Pertanyaannya adalah konsistensi: apakah identitas yang sama dijaga ketika Rusdi Sutejo sudah menjabat sebagai Bupati, terutama ketika berhadapan langsung dengan fatwa haram yang lahir dari pesantren di kabupatennya sendiri?
Sebulan Setelah Fatwa, Bupati Sendiri yang Memfasilitasi.
Akhir Juni 2025: Fatwa haram sound horeg Ponpes Besuk terbit.
Pertengahan Juli 2025: Fatwa MUI Jatim menyusul.
Akhir Agustus 2025: Kurang dari dua bulan kemudian, rencana “Pasuruan Sound Carnival” untuk merayakan Hari Jadi ke-1.096 Kabupaten Pasuruan justru mulai digodok oleh Dinas Pariwisata, dengan sound tamu yang diusulkan langsung dari akun media sosial Bupati sendiri. Rencana ini menuai polemik luas di kalangan warganet.
Ketika dikonfirmasi media, Bupati Rusdi Sutejo tidak membatalkan rencana tersebut. Ia menyatakan:
“Semua kami fasilitasi untuk meramaikan hari jadi.

Pernyataan ini beralasan demi menggerakkan ekonomi warga di tengah kondisi yang menurutnya lesu — memberi ruang bagi pelaku UMKM dan pedagang kaki lima. Pernyataan ini datang langsung dari kepala daerah yang sebelumnya, saat kampanye, menjadikan identitas kota santri sebagai bagian dari citra dirinya.
Ada perbedaan penting antara tidak menindak sound horeg yang digelar warga secara swadaya, dengan pemerintah daerah yang justru menjadi penyelenggara atau fasilitator langsung. Pada kasus Pasuruan Sound Carnival, Dinas Pariwisata — instansi di bawah kendali Bupati — yang menjadi motor penyelenggaraan, bukan sekadar memberi izin pasif.
Patut dipertanyakan bagaimana kebijakan semacam ini bisa berjalan tanpa pertimbangan langsung terhadap fatwa yang sudah lebih dulu terbit dari pesantren di wilayah kekuasaannya sendiri.
Pola serupa terus berlanjut. Mei 2026, event sejenis di Gempol sukses besar dan diusulkan panitia menjadi agenda tahunan. Ironisnya, semangat “agenda tahunan” ini justru berjalan paralel dengan seruan Gus Ipong yang berulang kali meminta pemerintah bersikap tegas terhadap sound horeg — termasuk kritik kerasnya jelang HUT RI 2026, sembari mempertanyakan pembiaran yang terus terjadi.
FORMAT Pasuruan tidak menafikan bahwa alasan ekonomi yang disampaikan Bupati punya dasar — pelemahan daya beli dan kebutuhan menggerakkan UMKM adalah persoalan nyata. Yang patut dipertanyakan adalah mengapa solusinya harus berbentuk sound horeg, ketika ulama di kabupaten yang sama sudah menyatakan tegas keharamannya kurang dari dua bulan sebelumnya.
Identitas kota santri yang dipakai untuk meraih dukungan politik semestinya konsisten dijaga ketika kebijakan riil harus diambil — bukan dilepaskan begitu berhadapan dengan pertimbangan ekonomi jangka pendek.
Patut diduga ada ketegangan mendasar antara branding politik dan praktik kebijakan Bupati Rusdi Sutejo — sebuah dugaan yang tentu terbuka untuk diklarifikasi. Seri berikutnya akan menelusuri jejak sound horeg sejak kampanye Pilkada 2024 hingga menjamurnya karnaval pasca-pemerintahan berjalan — mengajukan pertanyaan tentang siapa yang diuntungkan dari pola ini. (Syr)
Opini Publik FORMAT PASURUAN
Ismail Makky, SE., SH., MM. (Ketua)








