Menu ✖

Mode Gelap

Berita Utama · 16 Agu 2026 04:24 WIB ·

Ketika Ulama Pasuruan Sudah Berkata Haram, Sound Horeg Justru Makin Menggelegar di Kabupaten Pasuruan


 Ketika Ulama Pasuruan Sudah Berkata Haram, Sound Horeg Justru Makin Menggelegar di Kabupaten Pasuruan Perbesar

METROPAGI.ID, PASURUAN – Fatwa sudah keluar, para kyai sudah bersuara — tapi karnaval sound horeg tetap menggelegar sepanjang Juli–Agustus 2026
Kalau ulama di Pasuruan sudah menyatakan sound horeg haram, kalau MUI Jawa Timur sudah mengeluarkan fatwa terhadap penggunaan sound horeg yang mengganggu dan membahayakan, bahkan MUI meminta pemerintah dan kepolisian turun tangan — lalu mengapa dentuman itu justru masih terdengar di berbagai penjuru Kabupaten Pasuruan?

Fatwa dari Rumah Sendiri
Pada 26–27 Juni 2025, Pondok Pesantren Besuk, Kejayan, menggelar Bahtsul Masail dalam Forum Satu Muharram 1447 H, melibatkan ulama se-Jawa Madura. Hasilnya tegas: sound horeg haram mutlak, terlepas mengganggu atau tidak.

KH. Muhibbul Aman Aly (Gus Muhib), Rais Syuriah PBNU sekaligus Pengasuh Ponpes Besuk, menjelaskan tiga dasarnya:
Suara yang menyakiti masyarakat.
Konten yang mengandung kemungkaran (joget melanggar kesopanan, potensi mabuk-mabukan).

Dampak buruk bagi moral generasi muda yang menonton.

Fatwa dari pesantren ini kemudian direspons oleh MUI Jawa Timur, yang pada 12 Juli 2025 menetapkan Fatwa Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penggunaan Sound Horeg. Berbeda dengan fatwa Ponpes Besuk, fatwa MUI Jatim tidak mengharamkan sound horeg secara mutlak — yang dihukumi haram adalah penggunaan dengan intensitas suara melebihi batas wajar sehingga mengganggu dan membahayakan kesehatan, merusak fasilitas umum, atau disertai kemungkaran seperti joget yang melanggar norma.

Penggunaan dengan volume wajar untuk kegiatan positif tetap dibolehkan.
Yang menarik, MUI Pusat sejak awal sudah mengingatkan bahwa persoalan ini tidak akan selesai hanya dengan fatwa. Sekretaris Komisi Fatwa MUI Pusat, KH Miftahul Huda, menegaskan pada 7 Juli 2025 bahwa fatwa.

Baca Juga :  Memasuki Musim Penghujan, PU Bina Marga Malang Genjot Pembangunan Drainase

“Tidak mengikat secara hukum” dan penanganan sound horeg yang sudah merusak fasilitas serta mengganggu ketertiban harus melibatkan aparat keamanan dan pemerintah daerah. Di tingkat lokal, Ketua PCNU Kabupaten Pasuruan KH. Imron Mutamakkin (Gus Ipong) menyatakan sepakat dengan fatwa Ponpes Besuk dan berharap Pemda segera merespons dengan kebijakan konkret.

Fatwa Jalan, Sound Horeg Juga Jalan
Lebih dari setahun sejak fatwa dan desakan Gus Ipong, sound horeg bukannya surut — justru makin menjamur.
Awal Juli 2026: Kericuhan terjadi di Desa Gajahrejo (Purwodadi) dan Desa Tutur terkait penyelenggaraan karnaval sound horeg — videonya viral, jalan umum ditutup, warga terdampak.

11 Juli 2026: Pawai sound horeg di Ranuklindungan, Grati, diikuti sekitar 80 tim.
Agustus 2026: Tidak melambat, Wonokoyo Spectacular Carnival (1/8) menghadirkan 15 sound system se-Jatim.
6 Agustus 2026: Warga Gondangwetan mendatangi kantor kecamatan memprotes rencana karnaval karena khawatir kaca pecah, genting retak, serta dampak kesehatan bagi balita dan lansia.

9 Agustus 2026: Karnaval sound horeg kembali berlangsung di Plintahan, Pandaan. Pada hari yang sama, Gus Ipong kembali bersuara, kali ini lebih tegas: hiburan sound horeg di karnaval 17 Agustus “merusak nilai moral budaya,” dan “jangan jadikan generasi sesat merusak generasi hebat.

Suara Warga yang Tak Kalah Nyaring
Gema fatwa ini bukan hanya di ruang-ruang resmi. Video pernyataan Gus Muhib yang beredar di media sosial ditonton dan mendapat lebih dari 20 ribu tanda suka serta ribuan komentar.

Baca Juga :  Sejumlah Aktivis Meminta Kapolres Pasuruan Usut Tuntas Jaringan Penyalahgunaan LPG Bersubsidi Dari Hulu ke Hilir

Banyak warganet menyatakan sikap mendukung: ada yang menyebut sound horeg tak lebih dari diskotik berkedok karnaval, ada pula yang mengaku sebenarnya menikmati sound horeg namun memilih mengikuti fatwa karena sudah melalui proses bahtsul masail yang melibatkan adu argumen dan dalil dari para ulama.

Dukungan publik terhadap fatwa ini nyata dan meluas — yang justru membuat pertanyaan mengapa sound horeg tetap menjamur di lapangan menjadi lebih mendesak untuk dijawab.

Pertanyaan yang Belum Terjawab
Suara ulama sudah disampaikan lewat jalur sah dan otoritatif — fatwa Ponpes Besuk, fatwa resmi MUI Jatim, desakan langsung MUI Pusat dan pemimpin NU kabupaten agar pemerintah dan kepolisian turun tangan. Tapi sound horeg tumbuh makin besar, dari pawai puluhan tim hingga festival belasan sound system.

FORMAT Pasuruan tidak mengambil posisi teologis atas perdebatan halal-haram ini — itu sudah jelas otoritas ulama. Yang kami soroti adalah kesenjangan antara suara yang disampaikan dan respons yang diberikan. MUI Pusat sendiri sudah menegaskan bahwa fatwa tidak mengikat secara hukum dan perlu tindak lanjut nyata dari pemerintah dan kepolisian.

Seri berikutnya akan menelusuri: kebijakan apa yang sebenarnya diambil Pemkab Pasuruan, dan sejauh mana suara ulama benar-benar dipertimbangkan. (Syr)

OPINI PUBLIK FORMAT PASURUAN
By: Ismail Makky, SE., SH., MM. (Ketua)

Artikel ini telah dibaca 24 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Polres Pasuruan Tetapkan Delapan Tersangka Kasus Penyalahgunaan LPG Subsidi di Rembang, Ratusan Tabung Disita

21 Oktober 2026 - 08:58 WIB

Polres Pasuruan Ungkap Penyalahgunaan Pertalite Subsidi, Tersangka Gunakan 5 Barcode MyPertamina, 1 Unit Mobil APV Diamankan

21 Oktober 2026 - 08:51 WIB

Proyek Siluman Irigasi Molek Kab. Malang RP125 Miliar Tanpa Papan Nama & Direksi Keet, Dugaan Penyimpangan Korupsi Mencuat

20 Oktober 2026 - 10:38 WIB

Dukung Aktivitas Masyarakat Pada Malam Hari, PU Bina Marga Malang Pasang 826 PJU di 33 Kecamatan

19 Oktober 2026 - 10:45 WIB

Semarak Hari Jadi ke-81 Provinsi Jatim, Kec. Panggungrejo Gelar Pasar Murah, Beras Medium Rp55 Ribu dan Minyak Goreng Rp30 Ribu

19 Oktober 2026 - 07:04 WIB

FRONTAL Laporkan Dugaan PETI di Lemahbang, Nomor Izin Tambang Dipersoalkan

14 Oktober 2026 - 05:09 WIB

Trending di Berita Utama