METROPAGI.ID, PASURUAN – Kajian berbasis data resmi Pemerintah Kabupaten Pasuruan dan pemantauan mandiri. Ada informasi penting yang tercantum di situs resmi Pemerintah Kabupaten Pasuruan, yang mungkin belum banyak diketahui oleh warga. Kementerian yang membidangi lingkungan hidup pernah mengeluarkan peringatan keras kepada daerah-daerah yang pengelolaan sampahnya masih menggunakan cara pembuangan terbuka atau yang dalam istilah teknis disebut open dumping.
Jumlah daerah yang masuk dalam daftar tersebut mencapai 343 daerah di seluruh Indonesia. Kabupaten Pasuruan adalah salah satunya. Sekali lagi, ini bukan temuan dari FORMAT. Informasi ini bersumber dari pemberitaan resmi yang diterbitkan oleh Pemerintah Kabupaten Pasuruan sendiri pada Juni 2025.
Lebih dari itu, dalam berita yang sama, Bupati menyampaikan komitmen untuk menghentikan praktik pembuangan terbuka yang diakuinya masih terjadi di beberapa titik di wilayah Kabupaten Pasuruan.
Mari kita telaah bersama apa arti pernyataan tersebut.
Kabupaten Pasuruan secara resmi tercatat dalam daftar nasional daerah bermasalah dalam pengelolaan sampah.
Praktik pembuangan terbuka (open dumping) masih terus berlangsung.
Praktik tersebut terjadi di beberapa titik, bukan hanya di satu lokasi.
Pertanyaan Wajar dari Warga
Dari fakta di atas, timbul pertanyaan yang sangat mendasar dan wajar dari masyarakat: Di mana saja titik-titik pembuangan terbuka tersebut berada? Pertanyaan ini diajukan bukan untuk mencari-cari kesalahan. Namun, ketika ada tumpukan sampah terbuka yang berlokasi di dekat permukiman.

Lahan pertanian, atau sumber air warga, publik memiliki hak penuh untuk mengetahuinya. Ibarat sebuah perumpamaan sederhana: Jika di kampung Anda ada sumur yang airnya tidak layak minum, Anda tentu ingin tahu persis sumur yang mana. Anda tidak akan merasa cukup jika hanya diberi tahu secara samar bahwa “ada beberapa sumur yang bermasalah.
Melalui opini ini, kami menyampaikan beberapa pertanyaan terbuka kepada pihak berwenang. Dimana saja titik-titik pembuangan terbuka tersebut berada? Mohon sebutkan secara transparan nama desa dan kecamatannya. Berapa jumlah pasti titik tersebut, dan sejak kapan mulai beroperasi?
Bagaimana rencana penanganannya secara konkret, dan kapan target penyelesaiannya?
Apakah warga yang tinggal di sekitar lokasi-lokasi tersebut sudah pernah diberi tahu dan dilibatkan dalam dialog?
Masuk dalam daftar nasional bukanlah sebuah aib yang harus disembunyikan. Ratusan daerah lain di Indonesia juga menghadapi tantangan serupa—ini adalah persoalan bersama seluruh negeri.
Yang menjadi masalah bukanlah tercatatnya daerah dalam daftar tersebut, melainkan ketika warga setempat justru tidak pernah diberi tahu dan dilibatkan. (Syr)
OPINI PUBLIK • SERI 9 FORMAT PASURUAN (Forum Rembuk Masyarakat Pasuruan)
Ismail Makky, SE., SH., MM. — Ketua








