METROPAGI.ID, PASURUAN — Ramainya permasalahan di masyarakat mengenai dugaan parkir liar yang menyalahi aturan—yakni memanfaatkan saluran atau sempadan irigasi milik negara sebagai lahan parkir oleh PT Djati Perkasa Baofang di Jalan Talun, Desa Gununggangsir, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan—mendapatkan tanggapan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pasuruan yang menyebut hal tersebut merupakan wewenang pihak provinsi.
Sebelumnya, masyarakat mendesak Satpol PP Kabupaten Pasuruan untuk segera menegakkan aturan dengan menindak tegas serta membongkar area parkir milik perusahaan tersebut yang terindikasi menyerobot tanah negara dengan memanfaatkan tanah sempadan irigasi.
Merespons laporan tersebut, Satpol PP Kabupaten Pasuruan mendatangi Perusahaan Penanam Modal Asing (PMA) PT Djati Perkasa Baofang serta berkoordinasi dengan Kantor Kecamatan Beji. Dari hasil sidak tersebut, pihak Satpol PP Kabupaten Pasuruan menyimpulkan bahwa saluran irigasi itu bukan wewenang mereka, melainkan kewenangan Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air Provinsi.
“Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Pasuruan senantiasa terbuka terhadap setiap masukan yang diterima serta menindaklanjuti informasi yang berkembang di tengah masyarakat secara objektif sesuai fakta serta berdasarkan kewenangan yang berlaku, namun hal tersebut bukan kewenangan kami melainkan kewenangan Dinas PU Provinsi,” terang pihak Satpol PP dalam akun TikTok resmi @satpolppkabpasuruan.

Menanggapi hal tersebut, Rianto, salah satu anggota LSM AMPUH, menilai penertiban parkir liar di atas saluran irigasi yang menjadi kewenangan provinsi memerlukan koordinasi aktif antara pemerintah kabupaten dan pemerintah provinsi agar penegakan aturan berjalan efektif tanpa tumpang tindih kewenangan, serta dapat mengembalikan fungsi saluran air secara optimal.
“Kami sebagai masyarakat meminta pemerintah kabupaten saling berkoordinasi meneruskan laporan warga ke Dinas Perhubungan atau Dinas Pekerjaan Umum. Alangkah baiknya jika tim gabungan tingkat kabupaten dan provinsi turun langsung untuk memeriksa lokasi parkir liar,” tegasnya, Senin (24/08/2026).
Secara aturan, saluran irigasi hanya diperuntukkan bagi pengaliran air guna menunjang kepentingan pertanian, perikanan, atau pengelolaan air resmi. Berdasarkan Peraturan Menteri PUPR Nomor 8 Tahun 2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Jaringan Irigasi, area sempadan jaringan irigasi dilarang keras didirikan bangunan permanen, tempat usaha, maupun alih fungsi lahan seperti area parkir. (Ady)








