Menu ✖

Mode Gelap

Berita Utama · 24 Agu 2026 06:34 WIB ·

Polemik Dugaan Parkir Liar PT Djati Perkasa Baofang, Satpol PP Lempar Tanggung Jawab ke Provinsi, Warga Tuntut Koordinasi Lintas Instansi


 Polemik Dugaan Parkir Liar PT Djati Perkasa Baofang, Satpol PP Lempar Tanggung Jawab ke Provinsi, Warga Tuntut Koordinasi Lintas Instansi Perbesar

METROPAGI.ID, PASURUAN — Ramainya permasalahan di masyarakat mengenai dugaan parkir liar yang menyalahi aturan—yakni memanfaatkan saluran atau sempadan irigasi milik negara sebagai lahan parkir oleh PT Djati Perkasa Baofang di Jalan Talun, Desa Gununggangsir, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan—mendapatkan tanggapan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pasuruan yang menyebut hal tersebut merupakan wewenang pihak provinsi.

Sebelumnya, masyarakat mendesak Satpol PP Kabupaten Pasuruan untuk segera menegakkan aturan dengan menindak tegas serta membongkar area parkir milik perusahaan tersebut yang terindikasi menyerobot tanah negara dengan memanfaatkan tanah sempadan irigasi.

Merespons laporan tersebut, Satpol PP Kabupaten Pasuruan mendatangi Perusahaan Penanam Modal Asing (PMA) PT Djati Perkasa Baofang serta berkoordinasi dengan Kantor Kecamatan Beji. Dari hasil sidak tersebut, pihak Satpol PP Kabupaten Pasuruan menyimpulkan bahwa saluran irigasi itu bukan wewenang mereka, melainkan kewenangan Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air Provinsi.

Baca Juga :  Mediasi Gagal, Korban Penipuan 350 Juta Desak Polres Pasuruan Segera Tetapkan Tersangka

“Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Pasuruan senantiasa terbuka terhadap setiap masukan yang diterima serta menindaklanjuti informasi yang berkembang di tengah masyarakat secara objektif sesuai fakta serta berdasarkan kewenangan yang berlaku, namun hal tersebut bukan kewenangan kami melainkan kewenangan Dinas PU Provinsi,” terang pihak Satpol PP dalam akun TikTok resmi @satpolppkabpasuruan.

Menanggapi hal tersebut, Rianto, salah satu anggota LSM AMPUH, menilai penertiban parkir liar di atas saluran irigasi yang menjadi kewenangan provinsi memerlukan koordinasi aktif antara pemerintah kabupaten dan pemerintah provinsi agar penegakan aturan berjalan efektif tanpa tumpang tindih kewenangan, serta dapat mengembalikan fungsi saluran air secara optimal.

Baca Juga :  Sidang Ketiga Sengketa Tanah Rejoso Lor Memanas, Mediasi Gagal Total, Perkara Lanjut ke Pokok Perkara

“Kami sebagai masyarakat meminta pemerintah kabupaten saling berkoordinasi meneruskan laporan warga ke Dinas Perhubungan atau Dinas Pekerjaan Umum. Alangkah baiknya jika tim gabungan tingkat kabupaten dan provinsi turun langsung untuk memeriksa lokasi parkir liar,” tegasnya, Senin (24/08/2026).

Secara aturan, saluran irigasi hanya diperuntukkan bagi pengaliran air guna menunjang kepentingan pertanian, perikanan, atau pengelolaan air resmi. Berdasarkan Peraturan Menteri PUPR Nomor 8 Tahun 2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Jaringan Irigasi, area sempadan jaringan irigasi dilarang keras didirikan bangunan permanen, tempat usaha, maupun alih fungsi lahan seperti area parkir. (Ady)

Artikel ini telah dibaca 85 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Polres Pasuruan Tetapkan Delapan Tersangka Kasus Penyalahgunaan LPG Subsidi di Rembang, Ratusan Tabung Disita

21 Oktober 2026 - 08:58 WIB

Polres Pasuruan Ungkap Penyalahgunaan Pertalite Subsidi, Tersangka Gunakan 5 Barcode MyPertamina, 1 Unit Mobil APV Diamankan

21 Oktober 2026 - 08:51 WIB

Proyek Siluman Irigasi Molek Kab. Malang RP125 Miliar Tanpa Papan Nama & Direksi Keet, Dugaan Penyimpangan Korupsi Mencuat

20 Oktober 2026 - 10:38 WIB

Dukung Aktivitas Masyarakat Pada Malam Hari, PU Bina Marga Malang Pasang 826 PJU di 33 Kecamatan

19 Oktober 2026 - 10:45 WIB

Semarak Hari Jadi ke-81 Provinsi Jatim, Kec. Panggungrejo Gelar Pasar Murah, Beras Medium Rp55 Ribu dan Minyak Goreng Rp30 Ribu

19 Oktober 2026 - 07:04 WIB

FRONTAL Laporkan Dugaan PETI di Lemahbang, Nomor Izin Tambang Dipersoalkan

14 Oktober 2026 - 05:09 WIB

Trending di Berita Utama