Menu

Mode Gelap

Berita Utama · 24 Agu 2026 06:34 WIB ·

Polemik Dugaan Parkir Liar PT Djati Perkasa Baofang, Satpol PP Lempar Tanggung Jawab ke Provinsi, Warga Tuntut Koordinasi Lintas Instansi


 Polemik Dugaan Parkir Liar PT Djati Perkasa Baofang, Satpol PP Lempar Tanggung Jawab ke Provinsi, Warga Tuntut Koordinasi Lintas Instansi Perbesar

METROPAGI.ID, PASURUAN — Ramainya permasalahan di masyarakat mengenai dugaan parkir liar yang menyalahi aturan—yakni memanfaatkan saluran atau sempadan irigasi milik negara sebagai lahan parkir oleh PT Djati Perkasa Baofang di Jalan Talun, Desa Gununggangsir, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan—mendapatkan tanggapan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pasuruan yang menyebut hal tersebut merupakan wewenang pihak provinsi.

Sebelumnya, masyarakat mendesak Satpol PP Kabupaten Pasuruan untuk segera menegakkan aturan dengan menindak tegas serta membongkar area parkir milik perusahaan tersebut yang terindikasi menyerobot tanah negara dengan memanfaatkan tanah sempadan irigasi.

Merespons laporan tersebut, Satpol PP Kabupaten Pasuruan mendatangi Perusahaan Penanam Modal Asing (PMA) PT Djati Perkasa Baofang serta berkoordinasi dengan Kantor Kecamatan Beji. Dari hasil sidak tersebut, pihak Satpol PP Kabupaten Pasuruan menyimpulkan bahwa saluran irigasi itu bukan wewenang mereka, melainkan kewenangan Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air Provinsi.

Baca Juga :  Ketika Ulama Pasuruan Sudah Berkata Haram, Sound Horeg Justru Makin Menggelegar di Kabupaten Pasuruan

“Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Pasuruan senantiasa terbuka terhadap setiap masukan yang diterima serta menindaklanjuti informasi yang berkembang di tengah masyarakat secara objektif sesuai fakta serta berdasarkan kewenangan yang berlaku, namun hal tersebut bukan kewenangan kami melainkan kewenangan Dinas PU Provinsi,” terang pihak Satpol PP dalam akun TikTok resmi @satpolppkabpasuruan.

Menanggapi hal tersebut, Rianto, salah satu anggota LSM AMPUH, menilai penertiban parkir liar di atas saluran irigasi yang menjadi kewenangan provinsi memerlukan koordinasi aktif antara pemerintah kabupaten dan pemerintah provinsi agar penegakan aturan berjalan efektif tanpa tumpang tindih kewenangan, serta dapat mengembalikan fungsi saluran air secara optimal.

Baca Juga :  KENAPA PERWAKILAN PASURUAN TIMUR TIDAK ADA YANG JADI PENGURUS FORUM TJSL?

“Kami sebagai masyarakat meminta pemerintah kabupaten saling berkoordinasi meneruskan laporan warga ke Dinas Perhubungan atau Dinas Pekerjaan Umum. Alangkah baiknya jika tim gabungan tingkat kabupaten dan provinsi turun langsung untuk memeriksa lokasi parkir liar,” tegasnya, Senin (24/08/2026).

Secara aturan, saluran irigasi hanya diperuntukkan bagi pengaliran air guna menunjang kepentingan pertanian, perikanan, atau pengelolaan air resmi. Berdasarkan Peraturan Menteri PUPR Nomor 8 Tahun 2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Jaringan Irigasi, area sempadan jaringan irigasi dilarang keras didirikan bangunan permanen, tempat usaha, maupun alih fungsi lahan seperti area parkir. (Ady)

Artikel ini telah dibaca 16 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Tiang PJU Fasilitas Negara Diduga Jadi “Lahan” Kabel Provider Internet, Ada Kerja Sama?

24 Agustus 2026 - 07:01 WIB

Ojin Menggila di Lintasan ! Pembalap Asli Pasuruan Sabet Podium 1 Kejurprov Kalimantan

23 Agustus 2026 - 11:31 WIB

Kontroversi TPA Wonokerto, Warga Desa Oro-Oro Ombo Tidak Memilih Tinggal di Sebelah TPA

23 Agustus 2026 - 03:32 WIB

Awas, Takaran Asal-Asalan, Ini Sanksi Pidana dan Jeratan Hukum Bagi Penjual Miras Oplosan

21 Agustus 2026 - 08:28 WIB

Kontroversi TPA Wonokerto 428.850 Ton Setahun, Kapasitas 80–120 Ton Sehari, dan Lima dari Dua Puluh Empat Kecamatan

21 Agustus 2026 - 06:29 WIB

Pembangunan Irigasi Bina Marga Kabupaten Malang Dukung Kelancaran Pengguna Jalan Saat Musim Hujan

21 Agustus 2026 - 03:04 WIB

Trending di Berita Utama