Menu ✖

Mode Gelap

Berita Utama · 21 Agu 2026 08:28 WIB ·

Awas, Takaran Asal-Asalan, Ini Sanksi Pidana dan Jeratan Hukum Bagi Penjual Miras Oplosan


 Awas, Takaran Asal-Asalan, Ini Sanksi Pidana dan Jeratan Hukum Bagi Penjual Miras Oplosan Perbesar

METROPAGI.ID, PASURUAN — Peredaran minuman keras (miras) ilegal di masyarakat, khususnya di Kabupaten Pasuruan, masih sering dijumpai. Miras oplosan biasanya diracik menggunakan bahan-bahan tidak lazim serta komposisi dan takaran yang tidak jelas, sehingga sangat berbahaya jika dikonsumsi.

Untuk mengantisipasi dan menindak peredaran miras oplosan, pemerintah telah menetapkan sanksi tegas melalui peraturan perundang-undangan yang berlaku. Berikut adalah jeratan hukum bagi para produsen dan penjual miras oplosan:

1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 204
Mengatur tentang penjualan barang yang membahayakan nyawa atau kesehatan:
Ayat (1): Barang siapa menjual atau membagikan barang yang diketahui berbahaya bagi nyawa atau kesehatan tanpa memberitahu pembeli, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.
Ayat (2): Jika perbuatan tersebut menyebabkan orang lain meninggal dunia, pelaku diancam dengan pidana seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun.

Baca Juga :  Eni Saptarini Lega, AS Resmi Ditetapkan Tersangka oleh Polres Pasuruan, Kasus Pemalsuan Akta Otentik

2. Undang-Undang No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan
Pelaku yang memproduksi atau mengedarkan pangan (termasuk minuman) yang tidak memenuhi standar keamanan dan membahayakan kesehatan dapat dikenakan sanksi pidana penjara hingga 5 tahun atau denda miliaran rupiah.

Baca Juga :  Final Piala Bupati Memanas! Kejayan FC Juara, Ayik Suhaya Soroti Kericuhan dan Kinerja Wasit

3. Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
Mengancam pelaku usaha yang memperdagangkan barang tidak sesuai standar dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda maksimal Rp2 miliar.

4. Peraturan Daerah (Perda)
Penjualan miras tanpa izin juga melanggar Perda tentang ketertiban umum dan pengawasan peredaran minuman beralkohol, dengan sanksi berupa pidana kurungan ringan atau denda yang ditindak langsung oleh Satpol PP. (Red)

Artikel ini telah dibaca 37 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Dugaan Penyalahgunaan Solar Bersubsidi di SPBU Kraton Mencuat, Tiga Mobil Box Terendus Keluar Masuk Isi BBM

15 Oktober 2026 - 05:49 WIB

FRONTAL Laporkan Dugaan PETI di Lemahbang, Nomor Izin Tambang Dipersoalkan

14 Oktober 2026 - 05:09 WIB

Mediasi Gagal, Korban Penipuan 350 Juta Desak Polres Pasuruan Segera Tetapkan Tersangka

12 Oktober 2026 - 11:12 WIB

Warga Jabon Sidoarjo Digegerkan Penemuan Mayat Pemuda, Beserta Sepeda Motor CBR

10 Oktober 2026 - 14:15 WIB

Sidang Ketiga Sengketa Tanah Rejoso Lor Memanas, Mediasi Gagal Total, Perkara Lanjut ke Pokok Perkara

8 Oktober 2026 - 18:19 WIB

Tertipu Tanah Kapling Fiktif, Pasutri Asal Bangil Lapor Polisi

8 Oktober 2026 - 08:25 WIB

Trending di Berita Utama