Menu ✖

Mode Gelap

Berita Utama · 15 Agu 2026 06:19 WIB ·

Surabaya Rp13 Juta, Pasuruan Rp18,75 Juta, Selisih Rp5,75 Juta Untuk Apa?


 Surabaya Rp13 Juta, Pasuruan Rp18,75 Juta, Selisih Rp5,75 Juta Untuk Apa? Perbesar

METROPAGI.ID, PASURUAN – Membuka angka Standar Satuan Harga (SSH) kendaraan listrik Pemkab Pasuruan: Rp14,75 juta untuk 5-seater, dan Rp18,75 juta untuk 7-seater per bulan. Kami bertanya siapa yang menyusun angka itu, dan berdasarkan apa.
Seri ini menjawab satu hal: angka itu bisa dibandingkan dengan praktik pemerintah daerah lain.

Pemkot Surabaya Membayar Rp13 Juta untuk Mobil Listrik 7-Seater
Akhir 2024, Pemerintah Kota Surabaya menyewa kendaraan listrik BYD M6 — mobil listrik berkapasitas 7 penumpang — sebagai kendaraan dinas operasional kepala perangkat daerah.

Harga sewa yang dibayar Pemkot Surabaya: Rp13 juta per unit per bulan, dengan kontrak berjalan setahun.

Perbandingan: Bukan Rp18 juta, bukan Rp19 juta, melainkan hanya Rp13 juta.
Pemkot Surabaya bahkan merencanakan pengadaan hingga 42 unit. Ketika penyedia pertama sempat tidak mampu memenuhi kebutuhan tepat waktu, Pemkot menyatakan akan mencari penyedia lain dengan jenis kendaraan dan harga sewa yang sama, bukan harga yang lebih mahal.

Baca Juga :  Sidang Ketiga Sengketa Tanah Rejoso Lor Memanas, Mediasi Gagal Total, Perkara Lanjut ke Pokok Perkara

Sebelum kendaraan ini digunakan, Pemkot Surabaya juga telah menyiapkan infrastruktur pendukungnya terlebih dahulu, termasuk titik-titik pengisian daya (charging stations).

Sekarang Bandingkan dengan Pasuruan
SSH Pemkab Pasuruan (Kelas 7-Seater): Rp18.750.000 per unit per bulan.
Selisih dengan Tarif Sewa Pemkot Surabaya: Rp5.750.000 per unit per bulan, atau sekitar 44,2% lebih tinggi.

Catatan Pembanding: Perbandingan ini dilakukan antar-pemerintah daerah untuk kelas kendaraan yang sama-sama bertenaga listrik dan berkapasitas 7 penumpang — bukan perbandingan antara mobil listrik dengan mobil bensin.

Satu Hal yang Perlu Digarisbawahi
Selisih sebesar 44,2% ini tidak otomatis berarti Pasuruan membayar lebih mahal untuk unit yang persis sama dengan yang dipakai Surabaya.

Baca Juga :  Sidang Sengketa Tanah Kembali Molor, Majelis Hakim Beri Peringatan Jelang 8 Oktober

Hal yang dapat dipastikan adalah terdapat dua angka SSH kendaraan listrik 7-seater dari dua pemerintah daerah yang bertetangga dengan selisih mencapai 44,2%.
Jika kendaraan yang dipakai Pasuruan memang setara dengan BYD M6, maka selisih harga tersebut wajib dijelaskan.
Jika spesifikasinya berbeda, penjelasan tersebut jugalah yang harus dibuka secara transparan kepada publik.

“Kalau kendaraannya setara, kenapa Pasuruan harus membayar 44,2% lebih mahal dari Surabaya?”

Selisih tersebut bukanlah angka yang kecil apabila dikalikan dengan total unit yang akan disewa di seluruh Kabupaten Pasuruan. Perlu diingat bahwa dana tersebut bukanlah uang pejabat, melainkan uang APBD yang bersumber dari rakyat Pasuruan. (Syr)

Opini Publik Ismail Makky, SE., SH., MM.
FORMAT Pasuruan (Forum Rembuk Masyarakat Pasuruan)

Artikel ini telah dibaca 24 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Polres Pasuruan Tetapkan Delapan Tersangka Kasus Penyalahgunaan LPG Subsidi di Rembang, Ratusan Tabung Disita

21 Oktober 2026 - 08:58 WIB

Polres Pasuruan Ungkap Penyalahgunaan Pertalite Subsidi, Tersangka Gunakan 5 Barcode MyPertamina, 1 Unit Mobil APV Diamankan

21 Oktober 2026 - 08:51 WIB

Proyek Siluman Irigasi Molek Kab. Malang RP125 Miliar Tanpa Papan Nama & Direksi Keet, Dugaan Penyimpangan Korupsi Mencuat

20 Oktober 2026 - 10:38 WIB

Dukung Aktivitas Masyarakat Pada Malam Hari, PU Bina Marga Malang Pasang 826 PJU di 33 Kecamatan

19 Oktober 2026 - 10:45 WIB

Semarak Hari Jadi ke-81 Provinsi Jatim, Kec. Panggungrejo Gelar Pasar Murah, Beras Medium Rp55 Ribu dan Minyak Goreng Rp30 Ribu

19 Oktober 2026 - 07:04 WIB

FRONTAL Laporkan Dugaan PETI di Lemahbang, Nomor Izin Tambang Dipersoalkan

14 Oktober 2026 - 05:09 WIB

Trending di Berita Utama