METROPAGI.ID, PASURUAN – Aparat Polres Pasuruan mengungkap serangkaian tindak pidana pengeroyokan dan pencurian dengan kekerasan (curas) yang meresahkan pengguna jalan di jalur strategis Malang-Surabaya. Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres setempat, Jumat (14/08/2026),
Polisi memastikan 7 orang tersangka telah diamankan dari 5 lokasi kejadian berbeda pada 10 dan 11 Agustus 2026.
Konferensi pers dipimpin langsung oleh Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, didampingi Kapolres Pasuruan AKBP Harto Agung Cahyono, Wakapolres Kompol Andy Purnomo, serta jajaran Satreskrim.
Rangkaian Kejadian dan Lokasi Perkara
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast menjelaskan, aksi kejahatan tersebut terjadi secara beruntun dalam waktu singkat:
10 Agustus 2026 pukul 23.05 WIB: Di Jalan Raya Surabaya-Malang, wilayah Purwosari. Seorang pengendara dihentikan sekelompok orang, dikeroyok, dan sepeda motornya dirampas.
11 Agustus 2026 pukul 01.30 WIB: Di depan Alfamart Lemah Abang, Sukorejo. Seorang korban dipukul di bagian kepala dan kehilangan dua telepon seluler.
11 Agustus 2026 pukul 02.00 WIB: Di wilayah Pandaan. Dua korban yang melintas dari Malang menuju Surabaya dikeroyok serta kehilangan sepeda motor dan telepon seluler.
11 Agustus 2026 pukul 03.00 WIB: Di Karangjati, Pandaan. Korban dihadang, ditabrak hingga terjatuh, dipukuli, dan dibawa ke pinggir jalan sebelum sepeda motor serta telepon selulernya diambil paksa.
11 Agustus 2026 pukul 04.15 WIB: Di Sukorejo. Terjadi aksi perusakan terhadap fasilitas Polri dan kendaraan dinas.
“Dari rangkaian kejadian tersebut, tercatat 6 orang korban mengalami luka-luka di bagian kepala, wajah, bahu, hingga punggung, serta kehilangan barang berharga.
Modus operandinya sama, yakni menghadang korban yang melintas, lalu melakukan kekerasan bersama-sama dan merampas barang,” ujar Kombes Jules.
Peran Tersangka dan Barang Bukti
Dari 7 tersangka yang diamankan, masing-masing memiliki peran berbeda, mulai dari eksekutor pemukulan, joki kendaraan, pengambil telepon seluler, hingga provokator.

Pelaku menggunakan benda tumpul dan benda tajam untuk melukai korban.
Perusakan Mako Polsek Sukorejo: Pelaku melemparkan batu dan memprovokasi massa terhadap fasilitas polsek.
Polisi mengamankan telepon seluler, sepeda motor, pakaian tersangka, serta mencatat kerusakan pada dua unit kendaraan dinas Polri, neon box, dan pagar gerbang Mako Polsek Sukorejo.
Ancaman Hukuman dan Imbauan Kepolisian
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan:
Pasal 262 KUHP Nasional (UU No. 1 Tahun 2023) tentang kekerasan secara bersama-sama di muka umum.
Pasal 479 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
“Proses hukum masih terus berjalan. Penyidik masih mendalami peran masing-masing tersangka dan kemungkinan keterlibatan pihak lain. Kami tidak menutup kemungkinan adanya perkembangan baru apabila ditemukan alat bukti yang cukup,” tegas Bidhumas.
Kabid Humas Polda Jatim turut mengimbau masyarakat yang melintas di jalur Malang-Surabaya untuk tetap waspada:
Tidak mudah terprovokasi oleh kelompok-kelompok tertentu.
Memahami bahwa tindakan kekerasan, penghadangan, dan perampasan dengan alasan apapun adalah perbuatan melawan hukum.
Menghindari aksi main hakim sendiri dan segera melaporkan tindak pidana kepada kepolisian terdekat.
Polres Pasuruan memastikan penegakan hukum akan terus dilakukan secara profesional dan transparan demi menjaga keamanan masyarakat, khususnya di wilayah Jawa Timur. (Red)








