Menu ✖

Mode Gelap

Berita Utama · 25 Sep 2026 14:39 WIB ·

Cek Sound Karnaval di Desa Lecari Dikeluhkan, Jalan Utama Sukorejo-Bangil Ditutup Total, Pengendara Terpaksa Putar Balik


 Cek Sound Karnaval di Desa Lecari Dikeluhkan, Jalan Utama Sukorejo-Bangil Ditutup Total, Pengendara Terpaksa Putar Balik Perbesar

METROPAGI.ID, PASURUAN— Acara cek sound sistem audio berukuran besar (sound horeg) di Desa Lecari, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan yang menutup total Jalan Utama Jurusan Sukorejo–Bangil (Jalur Poros Kabupaten) dikeluhkan oleh para pengguna jalan pada Jumat malam (26/09/2026).

Pengguna jalan menyayangkan tindakan penutupan total jalan menggunakan truk sound, panggung, dan pembatas jalan (barrier) tanpa disertain jalur alternatif yang jelas. Akibatnya, kendaraan roda empat terpaksa harus berputar balik dan melintasi jalan perkampungan warga.

“Dari Bangil mau ke Sukorejo habis pulang kerja, jalan ditutup sound horeg. Ada petugas yang jaga, tidak boleh masuk, saya harus putar balik. Ini jalan umum, bukan jalan bapaknya,” keluh Hamidi, salah seorang pengguna jalan

Baca Juga :  Sidak Pasar Besar, Wagub LIRA Jatim Soroti Relokasi PKL Kumuh, Pedagang Enggan Pindah

Adanya hal tersebut tentunya menimbulkan pertanyaan di benak para pengguna jalan, sebab Ketentuan Hukum dan Perizinan Cek Sound di Jalan Umum. Berdasarkan aturan yang berlaku, kegiatan cek sound di jalan umum wajib memenuhi ketentuan berikut:

1. Izin Kepolisian (Polres Pasuruan): Penutupan jalan kabupaten atau provinsi tanpa izin merupakan pelanggaran terhadap Pasal 128 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

2. Izin Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Pasuruan: Diperlukan untuk pengaturan rekayasa lalu lintas serta pengalihan arus kendaraan.

Baca Juga :  PU Bina Marga Malang Targetkan Pembebasan Lahan Tol Malang-Kepanjen Selesai 2027

3. Izin Desa dan Kecamatan: Harus ada pemberitahuan minimal H-3 kepada warga sekitar dan pengguna jalan.

Sedangkan larangan Tutup Total Jalan Utama diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Pasuruan dan Surat Edaran (SE) Kapolda Jatim, kegiatan sound horeg atau karnaval hanya diperbolehkan menggunakan sebagian badan jalan (maksimal 1/2 badan jalan) dan wajib menyediakan jalur alternatif.

Sayang upaya konfirmasi awak media belum membuahkan hasil, Galang yang menurut informasi sebagai panitia cek sound Desa Lecari, di hubungi belum memberikan stetmnen apapun hingga berita ini ditayangkan. (Red)

Artikel ini telah dibaca 60 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Bea Cukai Pasuruan Dinilai Tebang Pilih, Mengapa Warung Kecil Dirazia, Sementara Ditengarai Ada 4 Pabrik Rokok Ilegal Tak Pernah Disentuh

25 September 2026 - 13:53 WIB

Eni Saptarini Lega, AS Resmi Ditetapkan Tersangka oleh Polres Pasuruan, Kasus Pemalsuan Akta Otentik

25 September 2026 - 09:27 WIB

Dugaan Kekerasan Fisik Terhadap Siswa Sekolah Terulang Lagi, Kali Ini Oknum Kepsek SMPN 18 Kota Malang Terseret

25 September 2026 - 06:55 WIB

Dugaan Pencemaran Lingkungan Limbah Daur Ulang Botol, PT Veolia Services Indonesia di Kawasan Pier Mencuat

25 September 2026 - 05:24 WIB

MENGAKU DARI REHABILITASI ASHEFA, KELUARGA PASIEN MERASA RUGI PULUHAN JUTA: SIAPA RG DAN SOSOK “ABAH” BD?

24 September 2026 - 14:50 WIB

Sidang Sengketa Tanah Waris Rejoso di PN Bangil Molor, Tergugat Mangkir dan Administrasi Belum Lengkap

24 September 2026 - 13:43 WIB

Trending di Berita Utama