METROPAGI.ID, PASURUAN — Dugaan pencemaran lingkungan kembali mencuat di Kabupaten Pasuruan. PT Veolia Services Indonesia, perusahaan daur ulang botol plastik PET yang berlokasi di Kawasan Industri PIER, Jalan Rembang Industri Raya No. 2, Pandean, Kecamatan Rembang, disorot masyarakat dan pemerhati lingkungan. Perusahaan tersebut diduga membuang limbah cair berwarna keruh hingga kehitaman ke aliran drainase kawasan tanpa melalui proses pengolahan yang semestinya.
Peristiwa itu disinyalir kerap terjadi secara sengaja dan minim pengawasan, baik dari pihak pengelola kawasan PIER maupun manajemen internal PT Veolia dalam tiga bulan terakhir. Pada Selasa (22/09/2026) sekitar pukul 13.39 WIB, awak media mendatangi lokasi guna meninjau langsung temuan pembuangan limbah tersebut.
Salah seorang warga sekitar berinisial SLK mengaku menyaksikan langsung kejadian itu dan menegaskan bahwa praktik serupa telah berulang kali terjadi.
“Kami melihat langsung limbah berwarna keruh dialirkan ke drainase kawasan tanpa jadwal tertentu, bisa pagi, siang, sore, maupun malam. Ini bukan dugaan lagi, tapi kejadian berulang. Kalau IPAL (Instalasi Pengolahan Air Limbah) benar-benar berfungsi, tidak mungkin air limbah berwarna cokelat hingga hitam langsung dibuang ke drainase,” tegas SLK kepada wartawan.

SLK menambahkan, warga menyesalkan minimnya pengawasan dari pengelola kawasan PIER, manajemen perusahaan, maupun instansi berwenang. “Kami menduga pembuangan ini sengaja dilakukan karena lemahnya pantauan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pasuruan maupun DLH Provinsi Jawa Timur. Pada akhirnya, masyarakatlah yang menanggung dampaknya,” tambahnya.
Masyarakat dan pemerhati lingkungan mendesak DLH serta aparat penegak hukum segera melakukan investigasi menyeluruh. Langkah yang dituntut meliputi uji laboratorium kualitas air drainase, pemeriksaan operasional IPAL, serta evaluasi baku mutu dengan parameter krusial seperti tingkat keasaman (pH), Chemical Oxygen Demand (COD), hingga nilai warna (color value).
Menanggapi permasalahan ini, Ketua Komisi Pengendalian Daya Rusak Air Perkumpulan Penggiat Lingkungan Hidup (PPLH) Rumah Hijau, mengingatkan posisi strategis perusahaan tersebut.
“PT Veolia Services Indonesia merupakan pabrik daur ulang botol plastik PET (Polyethylene Terephthalate) terbesar di Indonesia yang didirikan atas kerja sama dengan Danone-AQUA untuk mendukung ekonomi sirkular dan pengurangan sampah plastik nasional,” ujarnya.
Kendati demikian, ia menegaskan bahwa aturan hukum harus tetap ditegakkan tanpa pandang bulu. “Jika terbukti ada dugaan pencemaran lingkungan, pemerintah melalui KLHK, DLH Provinsi Jawa Timur, dan DLH Kabupaten Pasuruan harus menerapkan penegakan hukum ketat, mulai dari sanksi administratif, perdata, hingga pidana. Dalam waktu dekat, kami juga akan mempertimbangkan langkah hukum lanjutan, seperti class action,” imbuhnya.
Berdasarkan ketentuan Pasal 104 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH), tindakan pembuangan limbah tanpa izin (dumping) atau pembuangan limbah secara ilegal diancam dengan sanksi serius:
Pidana penjara paling lama 3 tahun;
Denda finansial maksimal Rp3 miliar;
Jika pelanggaran tersebut menyebabkan pencemaran berat atau kerusakan ekosistem, ancaman hukuman dapat bertambah sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku.
Hingga berita ini ditayangkan pihak perusahaan PT Veolia Services Indonesia
maupun Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pasuruan Belum terkonfirmasi, namun awak media membuka hak koreksi dan hak jawab. (Syr)








