METROPAGI.ID, PASURUAN – Kasus kematian almarhum Widi Nur Cahyono, warga Desa Gununggangsir, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan, masih menyisakan misteri. Alih-alih mendapat kepastian penyebab kematiannya, baru-baru ini berhembus isu bahwa keluarga korban mencabut laporan yang mereka buat pada tanggal 4 Agustus 2026.
Laporan tersebut teregistrasi dengan Nomor LP/B/1030/VIII/2026/SPKT/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 4 Agustus 2026.
Nunuk Faridah, kakak kandung Widi Nur Cahyono, membantah keras jika dirinya menandatangani pencabutan laporan atas kematian adiknya yang ia buat beberapa hari lalu.
“Tidak, saya tidak pernah mencabut karena saya sendiri yang membuat laporan. Adanya isu atau berita yang berkembang dimasyarakat, itu tidak benar, dan saya masih berharap kematian Widi bisa diungkap secara terang benderang,” terangnya kepada metropagi.id, Jumat (07/08/2026).

Sementara itu, Ketua Barisan Gus Dur (Barigade Gus Dur), Muslimin, menegaskan bahwa kakak korban tidak pernah mencabut laporan tersebut di Polda Jatim.
“Seperti yang Anda dengar sendiri, kakak Widi Nur Cahyo tidak pernah mencabut laporannya di Polda Jatim. Hanya saja pihak keluarga tidak mau kalau jasad adiknya diautopsi. Kalau ada surat pernyataan pencabutan, mungkin ada pihak-pihak yang memalsukan, dan hal tersebut tidak sah dan batal demi hukum,” terangnya.
Sebelumnya, Widi diamankan sekitar lima orang anggota kepolisian dari Polsek Beji di tempat kerjanya yang tak jauh dari rumah atas dugaan judi online. Namun, berselang setelah penangkapan tersebut, pihak keluarga justru dikabari bahwa korban telah meninggal dunia di Puskesmas Beji. (Red)








