Menu

Mode Gelap

Berita Utama · 15 Sep 2026 12:39 WIB ·

PEMBENTUKAN KTH BARU DI GAMPINGAN DIPERTANYAKAN, CDK DAN PEMDES DIMINTA JELASKAN DASARNYA


 PEMBENTUKAN KTH BARU DI GAMPINGAN DIPERTANYAKAN, CDK DAN PEMDES DIMINTA JELASKAN DASARNYA Perbesar

METROPAGI.ID, MALANG — Sosialisasi yang disebut melibatkan Cabang Dinas Kehutanan (CDK) Wilayah Malang di Desa Gampingan, Kecamatan Pagak, Kabupaten Malang, terkait pembentukan Kelompok Tani Hutan (KTH) baru menjadi sorotan.

Kegiatan yang berlangsung pada 14 September 2026 tersebut disebut difasilitasi Pemerintah Desa Gampingan. Dalam surat undangan, kegiatan dihadiri perangkat desa dan staf, Ketua BPD, LMDH, Ketua RT/RW, tokoh masyarakat serta warga.

Informasi yang dihimpun awak media menyebutkan, dalam kegiatan tersebut hadir pendamping dari Dinas Kehutanan, di antaranya Wiwin Devika dan Devi. Sosialisasi disebut berkaitan dengan pembentukan KTH baru bernama Wana Slamet Berkah.

Namun, kegiatan tersebut dipertanyakan karena sebelumnya telah terdapat KTH yang sudah terbentuk dan disebut telah melalui proses verifikasi oleh pihak CDK. Bahkan, pengajuan KTH sebelumnya disebut telah diketahui dan ditandatangani Kepala Desa Gampingan, Ila, 7 September 2026.

Persoalan lain muncul karena sebagian warga yang hadir dalam pembentukan KTH baru tersebut disebut bukan merupakan penggarap aktif di dalam kawasan hutan atau petak kerja Perum Perhutani.

Dalam sosialisasi tersebut juga muncul informasi bahwa apabila KTH telah terbentuk, anggotanya dapat menggarap lahan di luar batas petak kerja Perum Perhutani. Pernyataan tersebut dinilai perlu diperjelas agar tidak menimbulkan salah tafsir di tengah masyarakat, khususnya mengenai perbedaan antara kawasan hutan yang masih menjadi petak kerja Perum Perhutani dengan kawasan yang telah masuk skema KHDPK.

Baca Juga :  Kantor KPU Dipindah ke Kota, Ketua DPRD Minta Pemda Pasuruan Evaluasi Kebijakan Secara Terbuka

Awak media menilai persoalan tersebut penting mendapat penjelasan karena menyangkut masyarakat yang selama ini telah melakukan kegiatan bercocok tanam atau menggarap lahan di kawasan tepian maupun dalam kawasan hutan.

Jika terdapat kelompok baru yang kemudian memperoleh pemahaman berbeda mengenai hak pengelolaan atau penggarapan lahan, dikhawatirkan dapat memicu kesalahpahaman maupun gesekan antarwarga.

Untuk itu, terdapat sejumlah hal yang perlu diklarifikasi.

Pertama, KTH sebelumnya disebut telah terbentuk dan telah dilakukan verifikasi oleh pihak CDK. Apa dasar atau alasan Pemerintah Desa Gampingan kembali memfasilitasi pembentukan KTH baru? Apakah terdapat dasar hukum dan mekanisme tertentu yang membolehkan pembentukan KTH baru dalam kondisi tersebut?

Kedua, apabila pembentukan KTH baru tersebut memang berdasarkan usulan atau aspirasi masyarakat, masyarakat mana yang mengusulkan? Apakah terdapat berita acara, daftar pengusul, hasil musyawarah, atau dokumen resmi lainnya yang menjadi dasar pembentukan KTH baru tersebut?

Baca Juga :  Karnaval Sound Horeg di Pekoren Rembang Berujung Ricuh, Enam Kardus Minuman Beralkohol Tanpa Merek Ditemukan Dilokas

Ketiga, terkait informasi adanya uang saku atau uang kehadiran bagi peserta undangan, perlu dijelaskan secara terbuka. Dari mana sumber anggaran tersebut, siapa yang menganggarkan, serta siapa yang menyalurkan kepada peserta?

Awak media telah berupaya melakukan konfirmasi kepada Kepala Desa Gampingan, Ila, melalui pesan WhatsApp. Pesan tersebut telah terkirim dan terlihat telah terbaca, namun hingga berita ini disusun belum terdapat jawaban.

Konfirmasi juga penting dilakukan kepada pihak CDK Wilayah Malang untuk memastikan tujuan sosialisasi, dasar pembentukan KTH baru, status KTH sebelumnya, serta batas kewenangan penggarapan yang dimaksud dalam sosialisasi tersebut.

Jangan sampai sosialisasi yang semestinya memberikan pemahaman kepada masyarakat justru menimbulkan salah tafsir mengenai perubahan status dan pengelolaan kawasan hutan, khususnya antara kawasan KHDPK dengan kawasan yang masih berada dalam petak kerja Perum Perhutani.

Masyarakat membutuhkan kepastian informasi dan aturan yang jelas agar tidak menjadi pihak yang dirugikan akibat perbedaan pemahaman mengenai kawasan hutan dan hak penggarapan.

Jangan sampai kepentingan tertentu justru memicu monopoli pengelolaan, menimbulkan konflik antarpetani, dan pada akhirnya masyarakat yang tidak memahami persoalan menjadi pihak yang dikorbankan. (fr)

Artikel ini telah dibaca 14 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

PU Bina Marga Malang Targetkan Pembebasan Lahan Tol Malang-Kepanjen Selesai 2027

15 September 2026 - 11:52 WIB

Penataan dan Relokasi Pedagang Kaki Lima (PKL): Antara Sorotan dan Usaha Pemerintah Kota Pasuruan

14 September 2026 - 15:48 WIB

Tempat Judi Sabung Ayam di Wilayah Hukum Polsek Karangploso, Polres Malang, Tak Terendus APH

14 September 2026 - 11:35 WIB

Desil Bansos Kota Pasuruan Disorot! Data Dipertanyakan, Poros Tengah Gruduk Dinsos dan DPRD

14 September 2026 - 07:29 WIB

Acara Cek Sound di Desa Wrati Kejayaan Penuh Kecaman, Alih-alih Hiburan Rakyat, Karcis Masuk Dipatok Rp25.000

12 September 2026 - 15:17 WIB

GENTONG BERSINAR! FASHION NIGHT DAN JALAN SEHAT SATUKAN SEMANGAT WARGA

12 September 2026 - 14:50 WIB

Trending di Berita Utama