METROPAGI.ID, MALANG – Minuman keras (miras) atau minuman beralkohol tidak boleh dijual bebas secara sembarangan di Indonesia, melainkan diatur secara ketat melalui peraturan seperti Peraturan Menteri Perdagangan dan Peraturan Daerah (Perda).
Golongan penjualan minuman Alkohol dibagi menjadi Golongan A (kadar ≤5%), Golongan B (kadar >5% hingga 20%), dan Golongan C (kadar >20% hingga 55%).
Golongan A yang diizinkan dijual di tempat tertentu seperti supermarket atau hipermarket dengan syarat izin, sementara minimarket atau pengecer kecil sering kali dilarang oleh aturan daerah setempat.
Seperti halnya warga menginformasikan adanya sebuah toko di jalan Panglima Sudirman No. 31 Girimoyo, Kecamatan Karang Ploso, Kabupaten Malang, diduga menjual miras dan memasarkan secara terang-terangan bahkan di pasarkan melalui platform tik tok secara live.

Hal tersebut dikawatirkan yang membeli masih di bawah umur atau anak-anak, tentunya berpotensi melanggar regulasi mengenai pengawasan, pengendalian, dan larangan penjualan minuman keras (miras) atau minuman beralkohol (minol) kepada anak di bawah umur di wilayah Kabupaten Malang diatur melalui Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Malang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol.
Sementara itu dikonfirmasi, Kapolsek Karangploso AKP Saminto Wibisono, S.H. dikonfirmasi akan hal ini, ia mengatakan akan menindak lanjuti informasi tersebut.
“Oke akan saya tindak lanjuti, kalau tidak berijin kami usahakan tindakan,”terangnya. Sabtu (19/09/2026)
(Ady)








