Menu

Mode Gelap

Berita Utama · 19 Sep 2026 08:16 WIB ·

Sebuah Toko di Jalan Panglima Sudirman Karangploso Malang Diduga Jual Miras Secara Bebas


 Sebuah Toko di Jalan Panglima Sudirman Karangploso Malang Diduga Jual Miras Secara Bebas Perbesar

METROPAGI.ID, MALANG – Minuman keras (miras) atau minuman beralkohol tidak boleh dijual bebas secara sembarangan di Indonesia, melainkan diatur secara ketat melalui peraturan seperti Peraturan Menteri Perdagangan dan Peraturan Daerah (Perda).
Golongan penjualan minuman Alkohol dibagi menjadi Golongan A (kadar ≤5%), Golongan B (kadar >5% hingga 20%), dan Golongan C (kadar >20% hingga 55%).

Golongan A yang diizinkan dijual di tempat tertentu seperti supermarket atau hipermarket dengan syarat izin, sementara minimarket atau pengecer kecil sering kali dilarang oleh aturan daerah setempat.

Baca Juga :  Acara Cek Sound di Desa Wrati Kejayaan Penuh Kecaman, Alih-alih Hiburan Rakyat, Karcis Masuk Dipatok Rp25.000

Seperti halnya warga menginformasikan adanya sebuah toko di jalan Panglima Sudirman No. 31 Girimoyo, Kecamatan Karang Ploso, Kabupaten Malang, diduga menjual miras dan memasarkan secara terang-terangan bahkan di pasarkan melalui platform tik tok secara live.

Hal tersebut dikawatirkan yang membeli masih di bawah umur atau anak-anak, tentunya berpotensi melanggar regulasi mengenai pengawasan, pengendalian, dan larangan penjualan minuman keras (miras) atau minuman beralkohol (minol) kepada anak di bawah umur di wilayah Kabupaten Malang diatur melalui Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Malang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol.

Baca Juga :  DIPASANG “PORTAL PAJAK”. PENGUSAHA TAMBANG MERASA DIPERLAKUKAN SEPERTI MALING?

Sementara itu dikonfirmasi, Kapolsek Karangploso AKP Saminto Wibisono, S.H. dikonfirmasi akan hal ini, ia mengatakan akan menindak lanjuti informasi tersebut.

“Oke akan saya tindak lanjuti, kalau tidak berijin kami usahakan tindakan,”terangnya. Sabtu (19/09/2026)

(Ady)

Artikel ini telah dibaca 16 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Acara Sound Horeq di Desa Bulusari Ricuh, Penonton Saling Baku Hantam

20 September 2026 - 06:52 WIB

Pedagang Buah Menjerit, Wagub LIRA Jatim Sentil Wali Kota: Mana Komitmen Menyejahterakan Rakyat?

19 September 2026 - 03:30 WIB

Dinilai Kebablasan, Cek Sound Horeq di Desa Gununggangsir Dancer Berjoget Tepat Didepan Masjid

19 September 2026 - 02:42 WIB

RSUD Kota Madiun Hadirkan Layanan Kesehatan Gratis dalam Program “Walikota Bersama Rakyat”

18 September 2026 - 12:58 WIB

Pemerintah Desa Suruh Realisasikan Pembangunan Talud Sepanjang 460 Meter, Perkuat Infrastruktur Jalan Warga

18 September 2026 - 11:16 WIB

Kejaksaan Pastikan Dalami Kasus Dugaan Pengkondisian Proyek Senilai 35 M Yang Menyeret 18 Kepsek SD di Kab. Pasuruan

18 September 2026 - 06:40 WIB

Trending di Berita Utama