METROPAGI.ID, GRESIK –Solar bersubsidi pembelianya hanya diperuntukan bagi masyarakat yang kurang mampu, hal ini sudah diatur dalam peraturan Pemerintah dan bagi yang melanggar juga sudah ada ancaman pidananya, namun hal ini tidak berlaku bagi para bandit penghisap subsidi rakyat, mereka melakukan berbagai cara untuk bisa melancarkan aksinya, salah satunya dengan cara memodifikasi truk, dimana ada pompa khusus dari dalam tanki yang dialirkan ke tanki besar yang sudah di persiapkan di dalam truk, dan untuk mengelabui masyarakat dan aparat penegak hukum, truk tersebut ditutupi dengan terpal hingga tak terlihat dari luar dan biasanya ada indikasi kuat ada permainan dengan pihak SPBU.
Dari informasi masyarakat akan adanya truk yang disinyalir sudah di modifikasi sering lalu lalang membeli Solar bersubsidi di wilayah SPBU yang tersebar di Kabupaten Gresik, Jawa timur, awak media mencoba melakukan pantauan serta penelusuran di salah satu SPBU dengan nomor lambung 54611.xx. Jl. Raya Dandeles, Kec. Manyar, Kabupaten Gresik dan benar saja kami menjumpai truk berwarnah merah sedang mengisi Solar bersubsidi dalam jangka waktu yang lama.
“Sering kami menjumpai truk tersebut lalu lalang dari SPBU satu ke SPBU lainnya untuk mengisi Solar bersubsidi dan kami curiga jika truk yang di tutupi terpal tersebut sudah dimodifikasi supaya bisa memuat Solar lebih banyak dalam sekali angkut, kami berharap sebagai masyarakat pihak Kepolisian bisa menangkap pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi, kasihan para supir yang lain tak jarang mereka antri untuk membeli Solar dengan subsidi,”ujar warga ke awak media. Sabtu (16/12/2023).
Hal ini juga di benarkan oleh salah satu narasumber yang terpercaya ke awak media ia mengatakan, jika para maling solar bersubsidi diduga berani memberikan harga diatas harga normal atau memberikan fee pada petugas SBBU dan pemiliknya bernama inisial (Z).
” Z ini, dalam sekali jalan bisa mengangkut Solar bersubsidi hingga 5 ton bahkan bisa lebih, kemudian Solar tersebut di taruh di sebuah gudang lalu di lansir ke Truk Tanki biru untuk di jual kembali dengan harga non subsidi,”jelasnya.
Diketahui dalam UU migas pasal 53, 58, nomer 22 tahun 2001 tentang Migas, sudah terang dan jelas, bahwa, solar kuning subsidi hanya dijual untuk masyarakat kecil, bukan untuk keperluan industri. Dengan ancaman kurang lebih 6 tahun penjara dan denda 60 milyar.
Sementara itu pria yang bernama (Z) yang disebut-sebut narasumber sebagai pemilik truk tersebut saat dikonfirmasi salah satu tim awak media, dirinya enggan memberikan klarifiaksi hingga berita ini di tayangkan. (Red)