METROPAGI.ID,PASURUAN – Catatan Penting, FORMAT tidak menyimpulkan pelanggaran. Semua pertanyaan didasarkan pada informasi yang beredar di kalangan ASN dan regulasi yang berlaku. Tidak ada individu yang dituduh. Dokumen ini membuka ruang klarifikasi dan hak jawab dari setiap pihak yang disebut.
Apakah persoalannya berhenti pada siapa yang dilantik? Atau ia berlanjut — dan menyentuh sesuatu yang jauh lebih personal: penilaian kinerja, mutasi, dan karier setiap ASN Kabupaten Pasuruan?
Setelah Refleksi Seri I diterbitkan, masukan mengalir dari ASN yang selama ini hanya bisa berbisik. Tiga pertanyaan baru mengemuka — semuanya didasarkan pada regulasi yang berlaku dan dapat diverifikasi. FORMAT PASURUAN bertanya. Pemerintah Kabupaten Pasuruan yang menjawab.
Sistem yang sehat bukan hanya sistem yang menghasilkan pejabat di kursi yang tepat. Ia adalah sistem yang memastikan setiap ASN mendapat penilaian yang adil, mutasi yang bisa dijelaskan, dan atasan yang sah secara hierarki.
*I. Mutasi yang Tidak Bisa Dijelaskan*
Benarkah Kecamatan Menjadi Tujuan Akhir Pembuangan?
Informasi yang beredar luas di kalangan ASN Kabupaten Pasuruan menyebutkan satu pola yang diketahui hampir semua orang: ada yang dimutasi ke Kecamatan Rejoso, ada yang dimutasi ke Kecamatan Lekok padahal domisilinya di Malang — jauh dari bidang tugas, jauh dari tempat tinggal. Dan masih banyak lagi yang serupa, dengan cerita yang mirip-mirip.
Setiap kali pertanyaan diajukan, selalu ada jawaban yang sama: “setiap ASN harus bersedia ditempatkan di manapun.” Frasa itu benar secara regulasi. Tapi PP 11/2017 Pasal 72 yang sama juga mewajibkan mutasi didasarkan pada tiga hal: kebutuhan organisasi, kompetensi, dan pengembangan karier. Bukan kesediaan yang dipaksakan tanpa penjelasan.
Yang membuat pertanyaan ini semakin mendesak adalah konteksnya: mutasi-mutasi ini terjadi dalam periode yang berdekatan dengan penataan jabatan yang sudah dibahas dalam Seri I. Ketika sebagian ASN dilantik dengan akselerasi yang sulit dijelaskan secara meritokratis, sebagian lain dimutasi ke titik yang juga sulit dijelaskan secara substantif — kecuali melalui satu logika yang tidak ingin disebut secara terbuka.
Dalam konteks ini, muncul pula pertanyaan tentang peran TP3D — Tim Pengarah Percepatan Pembangunan Daerah Kabupaten Pasuruan, sebuah lembaga yang dibentuk oleh Bupati. Diduga, lembaga ini memiliki pengaruh terhadap keputusan mutasi ASN. Jika benar — dasar hukum apa yang membenarkannya, dan bagaimana akuntabilitasnya kepada publik? Jika tidak benar — mengapa dugaan ini beredar luas di kalangan ASN dan belum pernah mendapat klarifikasi resmi dari pihak yang berwenang?
Regulasi yang Relevan — PP 11/2017 Pasal 72:
Mutasi ASN harus didasarkan pada kebutuhan organisasi, kompetensi, dan pengembangan karier — bukan pada pertimbangan lain yang tidak terdokumentasi. Setiap mutasi yang tidak dapat dijelaskan melalui tiga kriteria ini berpotensi tidak memenuhi syarat yang ditetapkan regulasi.
*Pertanyaan yang Memerlukan Jawaban Resmi:*
? Berapa jumlah ASN yang dimutasi ke kecamatan sejak periode ini berlangsung? Apa dasar pertimbangan masing-masing mutasi — apakah kebutuhan organisasi, kompetensi, dan pengembangan karier PP 11/2017 Pasal 72 benar-benar menjadi landasannya?
? Apakah benar terdapat pola di mana ASN yang dianggap tidak sejalan dengan kebijakan tertentu berujung dimutasi ke kecamatan? Jika tidak benar — apa penjelasan resmi atas pola yang diketahui luas di kalangan ASN ini?
? Apakah kewenangan TP3D mencakup rekomendasi terhadap keputusan mutasi ASN? Jika iya — dasar hukumnya apa dan bagaimana akuntabilitasnya kepada publik? Jika tidak — mengapa dugaan adanya pengaruh TP3D dalam keputusan kepegawaian beredar luas di kalangan ASN tanpa pernah mendapat klarifikasi resmi?
? Apakah seluruh mutasi sudah melalui pertimbangan Baperjakat sebagaimana disyaratkan PP 11/2017? Atau ada yang diproses di luar mekanisme itu — dan atas pertimbangan siapa?
*II. SKP yang Cacat: Ketika Satu Jabatan Menghasilkan Dua Atasan Penilai*
Di balik urusan jabatan dan mutasi, ada persoalan yang lebih diam namun dampaknya paling langsung dirasakan setiap ASN: penilaian kinerja. Sasaran Kinerja Pegawai — SKP — bukan sekadar formalitas. Ia adalah dasar TPP, dasar promosi, dasar kenaikan pangkat, dan dasar sanksi disiplin. SKP yang bermasalah berdampak langsung pada kehidupan nyata seorang ASN.
PLT lintas OPD — pejabat yang jabatan definitifnya di satu OPD namun bertugas sebagai PLT di OPD lain — menciptakan anomali yang tidak bisa diselesaikan dalam sistem penilaian kinerja yang berlaku: seorang ASN memiliki dua atasan. Satu di OPD asalnya. Satu di OPD tempat ia bertugas sebagai PLT.
PermenPANRB No. 6 Tahun 2022 menetapkan bahwa penilai SKP harus linear dengan tugas dan fungsi yang diemban. Dua penilai dari dua OPD yang berbeda tidak memiliki landasan dalam regulasi ini — karena kondisi ini memang seharusnya tidak pernah ada. Namun ia ada. Dan selama ia ada tanpa penyelesaian yang jelas, setiap keputusan kepegawaian yang didasarkan pada SKP dari kondisi ini berpotensi cacat prosedural.
*Mengapa Ini Penting bagi Setiap ASN:*
• SKP yang cacat prosedural berpotensi tidak sah secara hukum administrasi
• TPP yang dibayarkan berdasarkan SKP bermasalah dapat menjadi persoalan hukum
• Promosi yang didasarkan pada SKP dari kondisi ini dapat digugat
• Sanksi disiplin yang diberikan berdasarkan SKP bermasalah dapat dibatalkan
*Pertanyaan yang Memerlukan Jawaban Resmi:*
? Untuk setiap PLT yang bertugas di OPD berbeda dari jabatan definitifnya: siapa yang ditetapkan sebagai penilai SKP? Apakah mekanisme ini sudah sesuai prinsip linearitas PermenPANRB No. 6/2022?
? Apakah penilaian SKP dari kondisi PLT lintas OPD sudah dikonsultasikan ke BKN atau KemenPANRB untuk memastikan sahnya secara prosedural?
? Jika SKP yang dihasilkan dari kondisi ini digunakan sebagai dasar TPP, promosi, atau sanksi — saluran resmi apa yang tersedia bagi ASN yang merasa dirugikan, dan siapa yang memastikannya dapat diakses tanpa risiko pembalasan?
*III. Hierarki yang Terbalik: Ketika Atasan Lebih Junior dari Bawahan*
Ada prinsip paling mendasar dalam hierarki jabatan. Sederhananya: penilai harus memiliki pangkat lebih tinggi dari yang dinilai. Bukan soal gengsi atau senioritas semata — melainkan soal kewenangan yang sah. Penilaian hanya bisa diakui keabsahannya jika yang menilai memiliki kedudukan yang secara hierarki lebih tinggi dari yang dinilai.
Informasi yang beredar di kalangan ASN menyebutkan adanya kondisi di mana PLT yang ditunjuk memiliki pangkat lebih rendah dari sejumlah ASN di unitnya. Pejabat yang lebih senior dan lebih tinggi pangkat justru berada dalam posisi dinilai oleh yang lebih junior — yang baru beberapa bulan naik golongan, yang belum pernah memimpin satuan kerja apapun sebelumnya.
Kondisi ini tidak memiliki dasar dalam PP 11/2017 jo. PP 17/2020 tentang hierarki jabatan. Dan ia bukan hanya anomali prosedural — ia adalah persoalan tentang bagaimana kewenangan kepemimpinan dianggap sah oleh mereka yang dipimpin.
*Yang Seharusnya*
PLT memiliki pangkat setara atau lebih tinggi dari ASN yang dipimpinnya ( Sesuai PP 11/2017 jo. PP 17/2020 )
*Yang Terindikasi Terjad* i
PLT yang ditunjuk pangkatnya lebih rendah dari sejumlah ASN di unitnya — yang lebih senior dilewati (Berdasarkan informasi yang beredar di kalangan ASN)
*Implikasinya*
Penilaian SKP dan keputusan kepegawaian dari PLT tersebut berpotensi tidak sah secara hierarki
( Perlu klarifikasi resmi dari BKPSDM dan BKN )
*Pertanyaan yang Memerlukan Jawaban Resmi:*
? Apakah benar terdapat kondisi di mana PLT yang ditunjuk memiliki pangkat lebih rendah dari sejumlah ASN di bawah kepemimpinannya? Jika ya — dasar regulasi apa yang membenarkan kondisi ini secara sah?
? Ketika PLT pangkatnya lebih rendah dari bawahannya: bagaimana mekanisme penilaian SKP dan pengambilan keputusan kepegawaian dapat dianggap sah secara hierarki?
? Mengapa pejabat yang secara hierarki lebih sesuai — lebih tinggi pangkat dan pengalamannya — tidak diprioritaskan untuk posisi PLT, sehingga kondisi hierarki terbalik ini bisa terjadi?
Pertanyaan-Pertanyaan Ini Ditujukan Kepada:
Kepada Yang Kami Tanyakan
*Bupati Kab. Pasuruan :*
Apakah seluruh mutasi sudah dikonsultasikan aspek regulasinya dan melalui Baperjakat? Apakah ada evaluasi dampak PLT lintas OPD terhadap SKP ASN? Apakah kewenangan TP3D dalam kepegawaian memiliki dasar hukum yang jelas?
*BKPSDM :*
Bagaimana mekanisme penilai SKP untuk ASN di unit PLT lintas OPD? Berapa jumlah dan apa dasar pertimbangan mutasi ke kecamatan dalam periode ini? Apakah ada pejabat yang pangkatnya lebih rendah dari bawahannya saat menjabat PLT?
*BKN & KemenPANRB :*
Apakah kondisi PLT lintas OPD yang menghasilkan dua penilai SKP sudah sesuai PermenPANRB No. 6/2022? Apa mekanisme bagi ASN yang merasa dirugikan — dan bagaimana memastikannya dapat diakses tanpa risiko?
*DPRD Kab. Pasuruan :*
Apakah pola mutasi, anomali SKP, dan hierarki pangkat yang terindikasi terbalik sudah didalami melalui fungsi pengawasan yang tersedia?
*Inspektorat Kab. Pasuruan:*
Apakah kondisi PLT lintas OPD dan pola mutasi yang dipertanyakan sudah menjadi objek reviu dan audit internal?
*Penutup: Sistem yang Melukai Dirinya Sendiri*
Mutasi yang tidak bisa dijelaskan. SKP yang dihasilkan dari mekanisme yang tidak linear. PLT yang pangkatnya lebih rendah dari bawahannya. Tiga kondisi ini bukan kejadian terpisah yang kebetulan bersamaan. Mereka adalah akibat yang dapat diprediksi dari satu akar yang sama: penunjukan PLT yang tidak memenuhi syarat PP 11/2017 Pasal 131 — yang sudah dibahas panjang dalam Refleksi Seri I.
Ketika syarat dasar PLT dilanggar, ia tidak hanya menghasilkan pejabat yang tidak sah secara prosedural. Ia menciptakan efek domino: SKP yang cacat, hierarki yang terbalik, mutasi yang tidak terjelaskan. Dan seluruh efek domino itu jatuh bukan pada pejabat yang ditunjuk, melainkan pada ribuan ASN yang harus bekerja dalam sistem yang rusak ini setiap harinya.
FORMAT PASURUAN tidak menuduh. Kami bertanya — dengan regulasi sebagai dasar dan hak ASN sebagai tujuan. Kalau jawabannya sudah ada, tidak ada yang lebih mudah dari menunjukkannya kepada publik. Kalau belum ada — itulah yang perlu segera dibenahi.
*”Sistem yang sehat bukan hanya sistem yang menghasilkan pejabat di kursi yang tepat.*
*Ia adalah sistem yang memastikan setiap ASN mendapat penilaian yang adil, mutasi yang bisa dijelaskan, dan atasan yang sah secara hierarki.”*
*Catatan Penting:*
Dokumen ini merupakan analisis kebijakan berbasis regulasi dan informasi yang beredar di kalangan ASN. Seluruh pertanyaan yang diajukan bersifat faktual dan berbasis regulasi yang berlaku. Tidak ada individu yang dituduh melakukan pelanggaran hukum. FORMAT PASURUAN membuka ruang klarifikasi dan hak jawab dari setiap pihak.
ISMAIL MAKKY, SE. MM
FORMAT PASURUAN – Forum Rembuk Masyarakat Pasuruan
Jl. Raya Ngopak No. 5, Ds. Arjosari, Rejoso, Kabupaten Pasuruan 67181
Pertanyaan berbasis regulasi. Membuka ruang dialog dan klarifikasi. (Syr)








