METROPAGI.ID, PASURUAN – Data Pengangguran: 41.410 Orang
Topik: Janji Lapangan Kerja vs. Kebijakan Pajak Air Tanah (PAT) yang Mencekik
Ironi di Kawasan Industri
Pada debat KPU 17 Oktober 2024, Bupati Pasuruan terpilih, Rusdi Sutejo, menyoroti ironi yang telah lama menjadi keresahan warga: “Ada warga kesulitan mencari kerja, padahal ribuan perusahaan berdiri di Kabupaten Pasuruan.” Pernyataan ini menjadi landasan Program Prioritas Nomor 13, yang berjanji untuk membuka lapangan kerja baru dan memprioritaskan tenaga kerja lokal.
Analisis Realitas: Penurunan Pengangguran yang Lambat
Setahun telah berlalu. Berdasarkan data BPS, angka pengangguran terbuka di Kabupaten Pasuruan menunjukkan penurunan:
2024: 49.113 orang
2025: 41.410 orang
Meski menurun, angka ini tergolong sangat lambat bagi wilayah yang menyandang status kawasan industri ketiga terbesar di Jawa Timur. Dengan sekitar 2.000 perusahaan yang beroperasi, secara matematis, hanya dibutuhkan penambahan 20–25 tenaga kerja per perusahaan untuk mengentaskan seluruh angka pengangguran tersebut. Target ini sangat realistis, asalkan iklim usaha tetap dijaga kondusif.
Masalah Kebijakan: “Mengisi Ember yang Bocor
Pemerintah daerah melalui Dinas Tenaga Kerja telah mengupayakan berbagai program seperti job fair dan pelatihan vokasi. Namun, efektivitas upaya ini terancam oleh kebijakan fiskal daerah:
Lonjakan Pajak Air Tanah (PAT): Rencana kenaikan PAT yang drastis justru berisiko menekan perusahaan. Alih-alih merekrut tenaga kerja, perusahaan cenderung melakukan efisiensi, menahan rekrutmen, hingga melakukan PHK untuk menutupi beban biaya.
Kenaikan Pajak MBLB: Adanya informasi mengenai potensi kenaikan pajak sektor tambang mineral bukan logam dan batuan (MBLB) semakin menambah beban dunia usaha.

Dua kebijakan ini secara bersamaan menunjukkan sebuah pola yang kontraproduktif terhadap iklim investasi. Argumen mengenai mismatch kualifikasi tenaga kerja menjadi tidak relevan jika perusahaan berada dalam tekanan finansial yang memaksa mereka memangkas operasional.
Kesimpulan
Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui kenaikan pajak tanpa mempertimbangkan dampaknya terhadap keberlangsungan usaha hanya akan berujung pada kondisi “mengisi ember yang bocor.
FORMAT Pasuruan mengingatkan bahwa 41.410 jiwa masih menanti realisasi janji Program Prioritas No. 13. Kebijakan perpajakan daerah harus disusun secara proporsional dengan mengutamakan iklim investasi dan keberlangsungan tenaga kerja lokal. ,(Syr)
OPINI PUBLIK FORMAT PASURUAN
Forum Rembuk Masyarakat Pasuruan
Ketua: Ismail Makky, SE, SH, MM.








