METROPAGI.ID, PASURUAN — Pendirian tempat berdoa atau tempat beribadah umat Kristen di Dusun Sukalipuro, Kelurahan Dermo, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan, baru-baru ini mendapatkan penolakan dari sebagian warga.
Ketua Barigade Gus Dur Kabupaten Pasuruan, Muhammad Muslimin, menyatakan bahwa penyampaian keberatan atas pembangunan rumah ibadah merupakan hak yang dijamin dan diatur dalam peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, seluruh pihak diminta menempuh mekanisme yang telah tersedia demi menjaga kerukunan dan harmoni di tengah masyarakat.
Kendati demikian, ia menyayangkan adanya penolakan warga terhadap rumah pribadi yang dijadikan tempat berdoa dan beribadah umat Kristen, karena dinilai kurang elok jika dipersoalkan secara berlebihan.
“Kita harus saling menghormati antar pemeluk agama dan rasa persaudaraan ini karena Indonesia lahir dari para pejuang kemerdekaan yang berbeda-beda suku bangsa, budaya, dan agama. Ingat, negara kita adalah negara yang berasaskan Pancasila,” ujarnya pada Selasa (21/07/2026).

Muslimin menegaskan bahwa konstitusi Indonesia menjamin kebebasan beragama. Ia merujuk pada Pasal 29 UUD 1945 serta Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM) yang menegaskan hak setiap warga negara untuk memeluk agama dan beribadah sesuai keyakinannya.
“Selama cara berdoa dan beribadah mereka tidak melanggar konstitusi, itu sah-sah saja, apalagi lokasi tersebut berada di atas properti pribadi,” tambahnya.
Ia berharap masyarakat di sekitar lokasi dapat menjaga kerukunan serta menghindari tindakan yang berpotensi menebar ancaman kepada umat minoritas yang ingin menjalankan ibadah sesuai keyakinan masing-masing.
“Saya selaku Ketua Barigade Gus Dur mengajak semua umat beragama untuk saling menghormati, bergandeng tangan, dan saling merangkul dalam kebhinekaan,” pungkasnya. (Red)








