METROPAGI.ID, JAKARTA — Usai tiga warga di Jawa Timur sepanjang Agustus 2026 meninggal dunia akibat penggunaan sound horeg, Anggota Komisi II DPR RI Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Eka Widodo, mendesak agar aktivitas tersebut dilarang secara nasional. Ia menilai pemerintah tidak bisa lagi menganggap sound horeg sebatas bentuk hiburan masyarakat semata.
Sejumlah kejadian yang muncul menunjukkan bahwa penggunaan perangkat suara berdaya tinggi tersebut telah menimbulkan gangguan nyata hingga berpotensi membahayakan keselamatan warga. Edo meminta pemerintah provinsi serta kabupaten/kota segera merespons seruan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Muhammadiyah Jawa Timur yang sebelumnya mendorong adanya larangan terhadap aktivitas ini.

“Pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota harus bergerak cepat merespons permintaan MUI dan Muhammadiyah untuk melarang sound horeg. Sudah banyak dampak buruk yang ditimbulkan,” tutur Edo, Jumat (4/9/2026).
Salah satu insiden yang menjadi sorotan adalah runtuhnya atap sebuah toko saat karnaval sound horeg melintas, yang menyebabkan pengunjung tertimpa material bangunan dan berujung pada korban jiwa.
Edo menegaskan bahwa keselamatan masyarakat harus ditempatkan sebagai pertimbangan utama, dan pemerintah tidak boleh menunggu jumlah korban bertambah sebelum mengambil tindakan tegas.
Ia mendorong Kementerian Dalam Negeri untuk turun tangan mengeluarkan surat perintah kepada pemerintah daerah agar menerbitkan larangan seragam secara nasional.
Desakan ini bukan berarti melarang seluruh bentuk hiburan, melainkan menertibkan kegiatan yang terbukti mengganggu hak warga lain dan membahayakan keselamatan umum.
“Setiap hiburan sebenarnya boleh dilakukan, asalkan tidak mengganggu dan merugikan masyarakat. Tetapi sound horeg jelas telah menimbulkan gangguan dan kerugian. Karena itu, aktivitas seperti ini harus dilarang,” tegas Edo.
Saurce: fraksipkb.com








