Menu

Mode Gelap

Berita Utama · 21 Jul 2026 03:39 WIB ·

DIMANA DPRD, TP3D, SEKDA, INSPEKTORAT, DAN BAGIAN HUKUM SELAMA INI?


 DIMANA DPRD, TP3D, SEKDA, INSPEKTORAT, DAN BAGIAN HUKUM SELAMA INI? Perbesar

METROPAGI.ID, PASURUAN – Polemik Dugaan Rangkap Jabatan Wakil Bupati Sebagai CEO Pasuruan United. Sebuah pemerintahan daerah adalah mesin yang kompleks dan super lengkap. Setiap bagian mempunyai fungsi masing-masing—ada yang mengawasi, ada yang memberi pertimbangan hukum, hingga ada yang menjaga kelembagaan tetap berjalan sesuai aturan.

Mesin sebesar itu tidak dirancang untuk bergantung pada satu orang saja yang mengambil keputusan sendirian. Jadi, ketika satu keputusan sensitif seperti ini muncul ke publik tanpa ada tanda-tanda pernah dibahas lebih dulu, pertanyaannya bukan sekadar soal satu orang.

Rangkap jabatan Wakil Bupati sebagai CEO Pasuruan United seharusnya tidak menjadi kejutan yang baru diketahui publik lewat pemberitaan media. Ada mekanisme internal pemerintahan daerah yang secara struktural dirancang untuk menangkap dan mengkaji persoalan semacam ini sebelum menjadi polemik terbuka.

Setidaknya ada lima fungsi yang relevan untuk dipertanyakan di sini:
DPRD Kabupaten Pasuruan
Memiliki fungsi pengawasan terhadap jalannya pemerintahan daerah, termasuk terhadap kepatuhan kepala daerah dan wakil kepala daerah pada peraturan perundang-undangan yang mengikat jabatannya.

TP3D (Tim Pengarah Percepatan Pembangunan Daerah)
Memiliki fungsi memberikan masukan dan pertimbangan strategis atas kebijakan serta langkah-langkah pembangunan daerah, yang semestinya turut mencakup implikasi tata kelola dari keputusan sebesar ini.

Baca Juga :  Apakah Inspektorat Kabupaten Pasuruan Kebal Aturan?

Menjalankan fungsi koordinasi internal pemerintahan, termasuk memastikan setiap kebijakan dan penunjukan pejabat berjalan sesuai prosedur serta aturan yang berlaku.
Inspektorat Kabupaten Pasuruan
Menjalankan fungsi pengawasan internal pemerintah daerah secara berkelanjutan, termasuk mereviu kepatuhan pejabat daerah terhadap ketentuan perundang-undangan yang mengikat jabatannya—fungsi yang secara langsung relevan dengan larangan rangkap jabatan ini.

Secara spesifik memiliki tugas melakukan kajian hukum dan kelembagaan atas setiap kebijakan yang berpotensi bersinggungan dengan larangan atau batasan jabatan, sebagaimana diatur dalam Pasal 76 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.
Lima fungsi. Satu keputusan sensitif. Tidak ada jejak bahwa satu pun dari kelimanya pernah bersuara lebih dulu.

FORMAT Pasuruan tidak mengetahui apakah masukan dari pihak-pihak ini pernah disampaikan, baik secara lisan maupun tertulis, sebelum keputusan rangkap jabatan ini diumumkan ke publik. Kami juga tidak mengetahui apakah masukan itu pernah ada namun tidak dipertimbangkan.

Justru karena kami tidak tahu, pertanyaan ini penting untuk diajukan secara terbuka—bukan untuk menuduh siapa pun lalai, tapi untuk memastikan mekanisme checks and balances di internal pemerintahan daerah benar-benar berjalan sebagaimana mestinya.
Kalau masukan itu sudah pernah diberikan, namun tetap tidak digubris, itu adalah satu persoalan.

Baca Juga :  Akuntabilitas ASN di Kabupaten Pasuruan Pasal 18 UU Pers Bukan Pasal Tidur, Ketika Larangan Merekam Menjadi Ujian Transparansi

Kalau masukan itu memang tidak pernah diminta sama sekali, itu adalah persoalan yang berbeda, dan barangkali jauh lebih mendasar.

Oleh karena itu, FORMAT Pasuruan meminta Pemerintah Kabupaten Pasuruan untuk menjelaskan secara terbuka:
Apakah rencana penunjukan Wakil Bupati sebagai CEO Pasuruan United pernah dibahas atau dimintakan kajian kepada Bagian Hukum dan Bagian Organisasi Sekretariat Daerah sebelum diumumkan ke publik?

Apakah Sekretaris Daerah, TP3D, dan Inspektorat Kabupaten Pasuruan pernah memberikan masukan, pertimbangan, atau hasil reviu terkait implikasi tata kelola dari rangkap jabatan ini?

Apakah DPRD Kabupaten Pasuruan berencana menggunakan fungsi pengawasannya untuk meminta klarifikasi resmi atas persoalan ini?

Sebuah keputusan yang menyentuh larangan undang-undang tidak seharusnya lahir dari ruang yang sunyi.

Hal ini menjadi indikator bahwa mesin selengkap pemerintah daerah diduga belum mampu menjalankan fungsinya masing-masing sebagaimana yang diamanatkan undang-undang, entah dari sisi kualitas dan kompetensi yang tidak mumpuni, serta kondisi yang serba carut-marut seperti saat ini. (Syr)

FORMAT PASURUAN
Ismail Makky, SE., SH., MM. (Ketua)
OPINI FORMAT PASURUAN — SERI 13

Artikel ini telah dibaca 18 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Penolakan Gereja di Sukalipura Bangil, Barikade Gus Dur Ajak Warga Kedepankan Toleransi Antar Umat Beragama

21 Juli 2026 - 10:20 WIB

BRI Dukung Ekspansi Bebek Bang Alex, Kini Buka Cabang di Besuki dan Kembangkan Coffee Space

21 Juli 2026 - 05:41 WIB

Polresta Sumenep Ungkap Peredaran Sabu Jaringan Sampang, Tiga Tersangka Diamankan

21 Juli 2026 - 04:04 WIB

Dugaan Penyalahgunaan BBM Makin Marak di Wilayah Kabupaten Pasuruan, Dimana Peran APH?

21 Juli 2026 - 01:51 WIB

Wakil Bupati Merangkap CEO Pasuruan United, Bagaimana Penjelasanya Menurut UU Nomor 23

21 Juli 2026 - 01:15 WIB

Buntut Tragedi Karnaval Sound Horeg di Jabung, Kades Sidorejo Dipanggil Polisi

20 Juli 2026 - 16:57 WIB

Trending di Berita Utama