METROPAGI.ID KOTA MALANG – Tindakan penyitaan satu unit kendaraan roda empat jenis Daihatsu Ayla warna merah tahun 2019 dengan nomor polisi N 1310 HF oleh jajaran Polresta Malang Kota kini menjadi sorotan publik. Pasalnya, proses eksekusi barang bukti yang diduga melibatkan lima orang oknum anggota kepolisian tersebut dinilai menyisakan sejumlah kejanggalan dan pertanyaan terkait transparansi prosedur hukum.
Peristiwa penyitaan yang terjadi pada Senin, 6 Juli 2026 ini diketahui menyasar kendaraan yang disebut-sebut merupakan milik saudara Witoyo, warga Kecamatan Tumpang. Tidak hanya unit mobil yang dibawa, informasi yang dihimpun di lapangan menyebutkan bahwa telepon genggam (HP) milik pemegang kendaraan saat itu juga sempat disita sebelum akhirnya dikembalikan.
Guna mendapatkan keberimbangan berita, tim jurnalis metropagi.id melakukan konfirmasi langsung kepada Kanit Jatanras Polresta Malang Kota, Iptu Andik Puji. Dalam keterangannya melalui pesan singkat, ia membenarkan adanya pengamanan aset tersebut.
“Benar pak, kami sedang menangani perkara tersebut dan sudah menyita mobil tersebut sebagai barang bukti dan saat ini ada di Polresta guna kepentingan penyidikan lebih lanjut,” ungkap Iptu Andik Puji.

Namun, ketika disinggung lebih dalam mengenai kepemilikan objek, Andik mengklarifikasi bahwa pihak kepolisian tidak menyita mobil tersebut langsung dari tangan saudara Witoyo.
“Kami tidak menyita dari sdr Witoyo pak, namun sudah dari orang lain pak,” tambahnya.
Sorotan kritis muncul ketika pihak media mempertanyakan legalitas formal penyitaan ini. Apakah tindakan tersebut sudah didasari oleh surat penetapan atau izin penyitaan dari Pengadilan Negeri setempat, serta bagaimana koordinasi dengan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari)? Terlebih, kendaraan tersebut dikabarkan masih berstatus dalam pembiayaan (kredit) aktif dari pihak perbankan.
Menanggapi rentetan pertanyaan kritis mengenai administrasi penyidikan dan jaminan perlindungan hak perusahaan pembiayaan maupun pemilik kendaraan, Iptu Andik Puji enggan memberikan rincian teknis. Ia hanya menegaskan bahwa institusinya telah bergerak di koridor yang tepat.
“Prosedur kami sudah sesuai berdasarkan aturan undang-undang yg berlaku pak. Kepolisian melaksanakan tugas pasti sesuai dg KUHAP dan KUHP. Dan undang-undang yang lain yg mengatur,” dalihnya singkat.
Anehnya, saat ditanya mengenai alasan mengapa barang bukti mobil tersebut masih diamankan di Mapolresta dan apakah penyitaan di lapangan didampingi pihak kejaksaan atau tidak, jawaban yang diberikan terkesan mengambang.
“Monggo pak. Yang nyita mobil di Polresta,” tulisnya.
Bahkan ketika dikejar mengenai detail perkara utama yang sedang disidik, pihak Jatanras Polresta Malang Kota berdalih bahwa mereka masih melakukan pendalaman materi di lapangan.
“Ini kami kok lagi mencari. Penggeledahan dan penyitaan di cafe di Jakarta pak, mencari berita,” ujarnya secara diplomatis.
Menanggapi ketidakjelasan prosedur ini, Koordinator Sakera Malang Raya, Jainul, angkat bicara dengan nada keras. Ia menilai jawaban mengambang dari pihak kepolisian justru memperkuat dugaan adanya maladministrasi dalam proses penyitaan tersebut.
“Kami sangat menyayangkan sikap kepolisian yang terkesan menutup-nutupi detail perkara. Hukum itu kepastian, bukan tebak-tebakan! Jika memang penyitaan itu sah demi hukum, tunjukkan surat penetapan dari Pengadilan Negeri. Jangan berlindung di balik kalimat ‘sesuai KUHAP’ tapi faktanya di lapangan memicu tanda tanya besar,” tegas Jainul saat ditemui awak media, Kamis (9/7).
Jainul juga menyoroti status mobil yang dikabarkan masih dalam masa kredit aktif. Menurutnya, tindakan penyitaan tanpa koordinasi yang jelas dengan pihak pembiayaan (leasing) maupun pemilik sah berpotensi melanggar hak-hak keperdataan.
“Mobil itu masih berstatus pembiayaan aktif, ada hak fidusia di sana yang dilindungi undang-undang. Polresta Malang Kota tidak boleh semena-mena. Kami dari Sakera Malang Raya akan terus mengawal kasus in
(fr)








