Menu

Mode Gelap

Berita Utama · 9 Jul 2026 15:45 WIB ·

Citra Kejaksaan Dipertaruhkan, Ketika Dugaan Korupsi Dana Banpol Dianggap Selesai Karena “Damai”


 Citra Kejaksaan Dipertaruhkan, Ketika Dugaan Korupsi Dana Banpol Dianggap Selesai Karena “Damai” Perbesar

METROPAGI.ID, PASURUAN FORMAT – Kamis 9 Juli 2026. Jika dugaan korupsi bisa dianggap selesai hanya karena ada kata “damai” dan laporan dicabut, lantas untuk apa institusi Kejaksaan ada?
Keenam PAC yang mencabut laporan harus diingat: Dugaan korupsi bukanlah delik aduan. Pihak yang dirugikan dalam perkara ini adalah negara, bukan individu atau kelompok tertentu.

Bukan Uang Partai, Tapi Uang Rakyat
Dana bantuan politik (banpol) bukanlah uang milik partai. Itu adalah uang rakyat Kabupaten Pasuruan yang berasal dari APBD—dari pajak dan pendapatan daerah yang seharusnya digunakan untuk kesejahteraan masyarakat. Tidak ada satu pun pasal dalam undang-undang yang melegalkan mekanisme internal partai untuk menyatakan bahwa penggunaan uang negara “sudah beres” tanpa audit hukum.

Namun, saat ini kita disuguhi narasi yang janggal. Enam mantan Ketua PAC yang sebelumnya melaporkan dugaan penyimpangan dana banpol ke Kejaksaan Negeri Bangil tiba-tiba menyatakan persoalan selesai dengan dalih “miskomunikasi” dan penyelesaian internal.
Mari kita pertanyakan kembali:
Apakah pemalsuan tanda tangan dalam LPJ sekadar “miskomunikasi”?

Baca Juga :  Siapa yang Menentukan Prioritas Anggaran Kabupaten Pasuruan?

Apakah kesaksian 23 PAC yang mengaku tidak pernah ada kegiatan pendidikan politik sekadar “miskomunikasi”?
Apakah laporan Bendahara DPC ke Polres Pasuruan terkait penyalahgunaan tanda tangan sekadar “miskomunikasi”?
Urgensi Pemeriksaan Aparat
Perubahan keterangan yang sangat mendasar ini bukan perkara kecil. Aparat penegak hukum wajib memeriksa keenam mantan Ketua PAC tersebut.

Tujuannya bukan untuk menyalahkan, melainkan untuk memastikan apakah perubahan sikap ini murni karena klarifikasi fakta atau karena adanya tekanan dan faktor eksternal lainnya.

Setiap perubahan keterangan yang signifikan wajib diuji kebenarannya, bukan diterima begitu saja. Negara tidak bisa berdamai atas nama rakyat hanya karena ada narasi penyelesaian di ruang rapat partai.

Kejaksaan Negeri Bangil: Jangan Berhenti
Satu kunci utama yang belum dibuka hingga hari ini adalah rekening koran DPC PDIP Kabupaten Pasuruan tahun anggaran 2022–2024. Di situlah seluruh jawaban berada: ke mana uang mengalir, siapa yang menggunakan, dan apakah sesuai peruntukannya.

Baca Juga :  Apakah Inspektorat Kabupaten Pasuruan Sedang Menghadapi Krisis Kepercayaan?

Selama rekening koran belum diperiksa, LPJ asli belum diuji secara forensik, dan BPKP belum menghitung kerugian negara secara resmi, maka tidak ada pihak mana pun yang berwenang menyatakan perkara ini selesai.
Menjaga Kepercayaan Publik
Kami tidak menuntut siapa pun divonis bersalah sebelum waktunya. Kami hanya menuntut satu hal: Biarkan hukum bekerja.
Jika setelah seluruh dokumen diperiksa dan BPKP melakukan audit hasilnya nihil tindak pidana, kami akan menerimanya.

Namun, jika proses hukum dihentikan hanya karena narasi “damai internal,” maka yang dipertaruhkan bukan sekadar laporan ini, melainkan kepercayaan rakyat bahwa hukum berlaku sama bagi siapa pun di negeri ini. (Syr)

Opini Publik Ekslusif
FORMAT PASURUAN
Ketua: Ismail Makky, SE. SH, MM.

Artikel ini telah dibaca 9 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Penyitaan Mobil Ayla Merah oleh Polresta Malang Kota Menuai Tanda Tanya, Prosedur Hukum Dipertanyakan!

9 Juli 2026 - 14:39 WIB

Tiga Jabatan Strategis Kosong, Jika Sistem Merit Berjalan, Mengapa Publik Belum Mengetahui Tahapan dan Target Waktunya?

9 Juli 2026 - 13:08 WIB

Target Pajak Daerah Kab. Pasuruan 2025 Tidak Tercapai, Mengapa Masih Diklaim Prestasi?

9 Juli 2026 - 04:29 WIB

Tempat Hiburan Malam di Tanah Kas Desa Nogosari Kembali Menggeliat, Warga Tagih Janji Kades

8 Juli 2026 - 09:25 WIB

PAD Rekor Rp1,19 Triliun: Prestasi Kinerja atau Ada Faktor yang Disembunyikan?

8 Juli 2026 - 04:08 WIB

Jual Tanah untuk Perumahan, Warga Warungdowo Kehilangan Aset Akibat Tertipu Cek Kosong

8 Juli 2026 - 03:36 WIB

Trending di Berita Utama