METROPAGI.ID, PASURUAN – Dua Indikator yang Mempertanyakan Efektivitas Pengawasan Internal
Inspektorat Kabupaten Pasuruan memikul dua fungsi krusial: membina serta mengawasi integritas ASN, sekaligus menjadi teladan kedisiplinan. Namun, belakangan ini, terdapat dua indikator serius yang membuat publik mempertanyakan efektivitas jalannya fungsi-fungsi tersebut.
1. Rendahnya Kepatuhan Pelaporan Gratifikasi
Pada Lebaran 2026, dari 52 Kepala OPD dan Camat yang diwajibkan melaporkan penerimaan gratifikasi (termasuk parsel) kepada KPK, tercatat hanya 9 orang (sekitar 17%) yang melapor. Angka ini jauh dari harapan.
Rendahnya kepatuhan ini bukan sekadar angka statistik. Ini adalah sinyal bahwa budaya integritas belum berjalan sebagaimana mestinya di tingkat pimpinan daerah. Publik berhak mempertanyakan efektivitas pembinaan dan pengawasan yang dilakukan oleh Inspektorat.

2. Dugaan Pelanggaran Keteladanan
Unggahan video nobar Piala Dunia melalui akun TikTok resmi Inspektorat—yang diduga dilakukan pada jam kerja dan menggunakan fasilitas negara—telah menimbulkan polemik.
Yang dipertaruhkan di sini bukan sekadar satu unggahan media sosial, melainkan kewibawaan lembaga yang setiap hari menuntut ASN lain untuk patuh pada aturan disiplin. Kepercayaan publik tidak runtuh karena satu video, melainkan karena dugaan tersebut dibiarkan tanpa klarifikasi atau pemeriksaan transparan. Sikap diam lembaga pengawas justru memperbesar keraguan masyarakat terhadap independensi dan akuntabilitasnya.
Catatan Terkait Independensi
Inspektur Kabupaten Pasuruan diketahui memiliki latar belakang tugas di Panwaslu Kabupaten Pasuruan. Riwayat jabatan ini adalah fakta biografis yang wajar. Namun, di tengah isu pelanggaran disiplin yang muncul, publik menuntut agar setiap proses klarifikasi dan pemeriksaan dilakukan secara objektif, transparan, dan benar-benar independen.
Seruan kepada Bupati Pasuruan
Tidak ada lembaga pengawas yang dapat menjalankan fungsinya tanpa kepercayaan publik. Saat kepercayaan mulai dipertanyakan, klarifikasi objektif bukanlah bentuk kelemahan, melainkan bukti pertanggungjawaban kepada masyarakat.
Pengawas tidak boleh sekadar meminta kepercayaan; pengawas harus membangunnya melalui keteladanan.
Apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran disiplin yang mencederai integritas jabatan, maka evaluasi hingga pencopotan jabatan Inspektur menjadi konsekuensi logis demi memulihkan marwah lembaga. (Syr)
#FORMATPasuruan #KrisisKepercayaanInspektorat #BersihkanPasuruan
SERI OPINI 3:








