Menu

Mode Gelap

Berita Utama · 29 Jun 2026 04:36 WIB ·

Siapa yang Menentukan Prioritas Anggaran Kabupaten Pasuruan?


 Siapa yang Menentukan Prioritas Anggaran Kabupaten Pasuruan? Perbesar

METROPAGI.ID, PASURUAN – Empat seri opini sebelumnya telah melahirkan empat pertanyaan krusial: posisi PPPK, urgensi prioritas Stadion Pogar, transparansi SILPA senilai Rp303 miliar, serta rencana cadangan fiskal jika DAU ditolak. Seluruh persoalan tersebut bermuara pada satu pertanyaan mendasar: siapa sebenarnya yang menentukan prioritas anggaran Kabupaten Pasuruan, dan melalui proses yang seperti apa?

Mekanisme Formal yang Berlaku
Secara regulasi, penyusunan anggaran daerah telah memiliki koridor yang jelas:
TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah): Dipimpin oleh Sekretaris Daerah, bertugas menyusun Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS).

Peran OPD & Lembaga Teknis: Bapperida merumuskan arah pembangunan; BKAD mengelola keuangan; Bapenda mengelola pendapatan; sementara OPD teknis mengusulkan program.
DPRD: Membahas dan memberikan persetujuan akhir.

Untuk APBD 2026, mekanisme ini secara formal telah selesai dengan disahkannya Perda pada 26 November 2025, yang mencatatkan defisit sekitar Rp415 miliar dan ditutup melalui pembiayaan netto.
Pertanyaan yang Perlu Dijawab
Di balik mekanisme formal tersebut, terdapat ketidakjelasan pada beberapa titik krusial:
Transparansi Stadion: Dokumen atau forum mana yang secara resmi menyetujui alokasi Rp25 miliar untuk Stadion Pogar? Apakah dokumen tersebut dapat diakses oleh publik?

Baca Juga :  Jika Permintaan DAU Ditolak Pusat, Apakah Pemkab Pasuruan Sudah Punya Rencana Cadangan untuk PPPK?

Misteri SILPA: Mengapa rincian peruntukan SILPA sebesar Rp303 miliar tidak menjadi bagian dari pembahasan terbuka antara TAPD dan DPRD?
Intervensi Pihak Ketiga: Di luar TAPD dan OPD teknis, adakah pihak atau forum lain—baik resmi maupun tidak resmi—yang turut memberikan masukan atau intervensi dalam penentuan prioritas pembangunan daerah?
Eksistensi TP3D dan Akuntabilitasnya
Publik menyoroti keberadaan Tim Percepatan Pembangunan Daerah (TP3D).

Kabupaten Pasuruan yang dibentuk melalui Perbup No. 10/2025. Dalam praktiknya, TP3D kerap hadir dalam forum lintas OPD, bahkan Ketua TP3D tercatat menjadi narasumber bersama para kepala dinas.

Baca Juga :  Gubernur Khofifah Ingatkan Peserta Lolos SPMB Jatim Segera Daftar Ulang, Jalur Pemenuhan Kuota Dibuka 29 Juni

Hal ini memicu pertanyaan yang wajar dan perlu dijawab secara transparan:
Sejauh mana peran TP3D dalam penentuan prioritas pembangunan? Apakah sebatas memberi masukan, atau terlibat langsung dalam pembahasan program konkret?
Apakah narasumber dari TP3D dalam forum-forum tersebut menerima honorarium dari APBD? Jika ya, berapa besaran dan dari pos anggaran mana hal tersebut dialokasikan?

FORMAT Pasuruan tidak mengajukan pertanyaan ini dengan prasangka. Kami menuntut keterbukaan proses demi tata kelola anggaran yang lebih akuntabel dan berpihak pada rakyat. (Syr)

OPINI PUBLIK • SERI 5: PROSES PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Pasuruan, 29 Juni 2026
Ismail Makky, SE, SH, MM
Ketua, FORMAT Pasuruan (Forum Rembuk Masyarakat Pasuruan)

Artikel ini telah dibaca 13 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Menggantung Nasib PPPK: Antara Harapan Daerah dan Realitas Kebijakan Pusat

29 Juni 2026 - 14:16 WIB

Gubernur Khofifah Ingatkan Peserta Lolos SPMB Jatim Segera Daftar Ulang, Jalur Pemenuhan Kuota Dibuka 29 Juni

28 Juni 2026 - 08:44 WIB

Jika Permintaan DAU Ditolak Pusat, Apakah Pemkab Pasuruan Sudah Punya Rencana Cadangan untuk PPPK?

28 Juni 2026 - 05:13 WIB

Buntut Dugaan Penanganan Tidak Proporsional, Kinerja Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Jatim Jadi Sorotan

27 Juni 2026 - 16:13 WIB

LSM P-MDM BERSHOLAWAT DAN SANTUNAN ANAK YATIM PIATU

27 Juni 2026 - 04:24 WIB

Tiga Orang Diamankan Satresnarkoba Polres Malang, Perbedaan Status Penanganan Salah Satunya Masih Menjadi Tanda Tanya

27 Juni 2026 - 04:04 WIB

Trending di Berita Utama