METROPAGI.ID, MALANG – Informasi yang dihimpun awak media menyebutkan bahwa Satresnarkoba Polres Malang mengamankan tiga orang warga Kecamatan Kepanjen pada Jumat malam, 30 Mei 2026.
Salah satu yang diamankan berinisial AFK, warga Dusun Anggrungan, Desa Talangagung, Kecamatan Kepanjen. Berdasarkan informasi yang diperoleh, AFK menjalani proses rehabilitasi dan telah selesai menjalani program tersebut.
Sementara itu, seorang lainnya berinisial ATG, yang juga merupakan warga Dusun Anggrungan, Desa Talangagung, dikabarkan menjalani proses hukum dan hingga kini masih berada dalam penanganan kepolisian.
Sedangkan satu orang lainnya berinisial JNL, warga Jalan Locari RT 26 RW 03, Desa Cokolio, Kecamatan Kepanjen, hingga kini belum diketahui secara pasti status penanganannya. Belum ada kepastian apakah yang bersangkutan menjalani rehabilitasi atau diproses melalui jalur hukum pidana.

Perbedaan informasi mengenai penanganan terhadap ketiga orang tersebut memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat. Di sisi lain, beredar pula informasi mengenai dugaan adanya sejumlah uang sebesar Rp25 juta yang disebut-sebut berkaitan dengan proses rehabilitasi. Namun, informasi tersebut masih sebatas dugaan dan belum dapat dipastikan kebenarannya sehingga masih memerlukan verifikasi dari pihak berwenang.
Upaya konfirmasi telah dilakukan kepada Kanit I Satresnarkoba Polres Malang, Ipda Ilham, terkait status hukum ketiga orang yang diamankan. Namun hingga berita ini ditulis, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan.
Konfirmasi juga telah diajukan kepada Kasatresnarkoba Polres Malang, Iptu Ricky, melalui pesan WhatsApp terkait informasi yang beredar mengenai dugaan adanya uang sebesar Rp25 juta yang dikaitkan dengan proses rehabilitasi. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada jawaban maupun klarifikasi dari yang bersangkutan.
Sementara itu, pihak Rumah Rehabilitasi Nawasena membenarkan bahwa AFK pernah menjalani rehabilitasi di lembaga tersebut dan telah dipulangkan pada Sabtu, 20 Juni 2026, setelah menyelesaikan program rehabilitasi.
Hingga saat ini, publik masih menantikan penjelasan resmi dari Satresnarkoba Polres Malang mengenai dasar perbedaan penanganan terhadap ketiga orang yang diamankan, sekaligus klarifikasi atas informasi yang berkembang mengenai dugaan adanya biaya Rp25 juta untuk menjalani rehabilitasi.
Media ini juga mencatat bahwa konfirmasi melalui pesan WhatsApp yang dikirimkan kepada pihak Satresnarkoba Polres Malang pada 16 Juni 2026 belum memperoleh tanggapan hingga berita ini dipublikasikan.
Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak terkait guna memenuhi prinsip pemberitaan yang berimbang sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik.
(fr)








