METROPAGI.ID,PASURUAN – Polemik kematian tragis pasien BPJS Kesehatan di RSUD dr. R. Soedarsono Kota Pasuruan yang diduga akibat minimnya informasi diagnosa kini memasuki babak baru. Alih-alih memberikan kejelasan, manajemen rumah sakit pelat merah ini justru mempertontonkan inkonsistensi sikap yang membingungkan publik dan memicu kontroversi baru di hari yang sama.
Pada Selasa (9/6/26) manajemen rumah sakit menggelar konferensi pers yang dipimpin langsung oleh Direktur RSUD dr. R. Soedarsono serta dihadiri oleh awak media dan LSM. Dalam pernyataan resminya di hadapan awak media, sang Direktur dengan tegas mengklaim bahwa seluruh tindakan medis dan penanganan yang diberikan kepada almarhum pasien telah berjalan sesuai dengan Standard Operating Procedure (SOP).
Manajemen terkesan menyatakan tidak ada pelanggaran prosedur klinis dalam peristiwa yang merenggut nyawa pasien jantung tersebut.
Namun, pernyataan kaku sang Direktur justru berbanding terbalik 180 derajat dengan pergerakan di lapangan. Di hari yang sama, tim Humas RSUD dr. R. Soedarsono diketahui mendatangi rumah duka keluarga korban secara langsung.

Bukannya membawa narasi “Sesuai SOP” seperti yang digelorakan sang Direktur, pihak Humas justru datang dengan raut penuh empati dan secara terbuka menyampaikan permohonan maaf kepada pihak keluarga yang sedang berduka.
Dualisme sikap ini sontak memicu pertanyaan besar di tengah masyarakat, Sebenarnya pihak mana yang membawa kebenaran? Apakah klaim “Sesuai SOP” dari Direktur hanya sebatas pembelaan hukum demi menyelamatkan reputasi institusi, ataukah permohonan maaf Humas merupakan pengakuan tersirat bahwa memang ada kelalaian fatal dan arogansi pelayanan di lapangan?
Menanggapi hal itu, Ketua Forum Rembuk Masyarakat (FORMAT) Pasuruan Ismail Makky menyampaikan bahwa keterlibatan LSM dalam konferensi pers sebagai apa ?
” Kehadiran Irfan LPK Bharata itu sebagai apa ?. Apa sebagai Dewan Pengawas RS atau sebagai legal corporate?,” ucapnya.
Ditambahkan, Ismail Makky juga menyayangkan sikap RSUD yang tidak konsisten terhadap pernyataan-pernyataan.
“Di satu sisi benar sesuai SOP, dan di sisi lain menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga pasien,” tegasnya.(Syr/red)








