METROPAGI.ID | MALANG – Isu dugaan penjualan atau penyewaan lahan parkir hingga dugaan pungutan liar (pungli) dalam rangkaian acara Karnaval Sound Horeg di Desa Sumberpetung, Kecamatan Kalipare, Kabupaten Malang, terus menjadi sorotan warga dan warganet di media sosial.
Sejumlah masyarakat mempertanyakan transparansi pengelolaan parkir, termasuk informasi mengenai dugaan biaya pengelolaan atau penyewaan lahan yang disebut-sebut mencapai jutaan hingga puluhan juta rupiah.
Persoalan tersebut semakin menjadi perhatian setelah muncul pertanyaan mengenai siapa pihak yang mengelola parkir, berapa uang yang terkumpul, ke mana dana tersebut dialirkan, serta apakah seluruh pungutan mempunyai dasar dan pertanggungjawaban yang jelas.
Di tengah ramainya sorotan tersebut, Awak media mencoba meminta penjelasan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Malang, Nur Cahyo.
Namun, jawaban yang diberikan justru memunculkan pertanyaan baru. Melalui pesan WhatsApp, Nur Cahyo menyebut persoalan tersebut telah difasilitasi oleh Camat Kalipare.
Sudah difasilitasi pak Camat selesai, ujar Nur Cahyo saat dikonfirmasi, Kamis (23/7/2026) petang.
Metropagi.id kemudian meminta penjelasan lebih lanjut mengenai makna kata “selesai” tersebut. Apakah telah dilakukan pemeriksaan, mediasi, pengembalian uang jika ditemukan pungutan bermasalah, pemberian sanksi, atau bentuk pertanggungjawaban lainnya kepada masyarakat?
Namun, Nur Cahyo tidak menjelaskan secara terperinci dan mengarahkan media untuk meminta keterangan langsung kepada pihak kecamatan.

Konfirmasi ke pak Camat biar lebih jelas mas,” tambahnya.
Dinyatakan Selesai, Publik Justru Bertanya: Uangnya ke Mana?
Pernyataan bahwa persoalan telah “selesai” belum serta-merta menjawab substansi yang dipertanyakan masyarakat.
Hingga berita ini ditulis, Kepala Desa Sumberpetung maupun Camat Kalipare, Heru, belum memberikan penjelasan kepada Awak media terkait mekanisme pengelolaan parkir, besaran dana yang terkumpul, pihak yang menerima atau mengelola dana, dasar penarikan biaya, serta bentuk penyelesaian yang disebut DPMD telah dilakukan.
Ketiadaan penjelasan tersebut membuat pertanyaan publik belum terjawab.
Jika persoalan memang telah diselesaikan melalui fasilitasi kecamatan, masyarakat dinilai berhak memperoleh informasi yang terang mengenai apa masalah yang diselesaikan, siapa saja pihak yang dimintai keterangan, bagaimana hasil penyelesaiannya, dan bagaimana pertanggungjawaban dana yang dipersoalkan.
Terlebih, apabila pengelolaan kegiatan bersinggungan dengan fasilitas publik, pemerintahan desa, atau melibatkan pungutan kepada masyarakat, transparansi menjadi penting untuk mencegah munculnya prasangka dan polemik berkepanjangan.
Masyarakat pun berharap Inspektorat Kabupaten Malang maupun aparat berwenang dapat melakukan penelusuran apabila ditemukan indikasi pelanggaran. Pemeriksaan diperlukan untuk memastikan apakah dugaan pungli dan ketidaktransparanan tersebut memiliki dasar fakta atau justru dapat dibantah melalui dokumen pertanggungjawaban yang sah.
Publik kini menunggu satu jawaban sederhana tetapi penting: jika disebut sudah “selesai”, apa hasil penyelesaiannya dan bagaimana pertanggungjawaban uang parkir tersebut?
Metropagi.id tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Pemerintah Desa Sumberpetung, Pemerintah Kecamatan Kalipare, panitia kegiatan, maupun pihak lain yang disebut atau berkaitan dengan persoalan tersebut. (fr)








