Menu

Mode Gelap

Berita Utama · 26 Jun 2026 10:01 WIB ·

Dua Terduga Pencuri Motor di Tutur Ditangkap, Setelah Aksi Berujung Tewasnya Korban 


 Dua Terduga Pencuri Motor di Tutur Ditangkap, Setelah Aksi Berujung Tewasnya Korban  Perbesar

METROPAGI.ID, PASURUAN- Satreskrim Polres Pasuruan menangkap dua terduga pelaku curanmor atau pencurian kendaraan bermotor di Kecamatan Tutur. Peristiwa tersebut berujung tragis setelah pemilik kendaraan meninggal dunia saat mengejar pelaku.

Kanit Pidum Satreskrim Polres Pasuruan sekaligus Kanit Jatanras, Ipda Daffa Sava Pradana, menyebut penangkapan dilakukan kurang dari 24 jam setelah kejadian.

“Dua pelaku telah kami amankan dan saat ini masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Satu pelaku lainnya yang diduga terlibat masih dalam pengejaran dan telah masuk daftar pencarian orang (DPO),” ujarnya, Jumat (25/6/2026).

Kasus bermula pada Rabu (24/6/2026) ketika sepeda motor jenis Honda Beat Street milik korban hilang di depan rumahnya di Dusun Sugro, Desa Andonosari. Korban mengejar pelaku menggunakan motor lain, namun terjadi benturan dengan kendaraan pelaku hingga melibatkan mobil Grand Max.

Baca Juga :  Kasus Kematian Widi, Korban Dugaan Penganiyaan Oknum Polisi, Brigade Gus Dur Minta Propam Polda Jatim Usut Tuntas

Korban mengalami luka berat dan meninggal dunia setelah sempat dirawat di Puskesmas Nongkojajar. Dalam pemeriksaan awal, MG diduga berperan sebagai eksekutor menggunakan kunci T, sedangkan AA bertugas mengawasi lokasi.

“Hasil pemeriksaan sementara, salah satu pelaku mengakui bertindak sebagai eksekutor menggunakan kunci T, sedangkan pelaku lainnya berperan mengawasi lokasi. Setelah terjadi kecelakaan saat dikejar korban, pelaku melarikan diri dan dijemput rekannya yang kini masih buron,” kata Daffa.

Baca Juga :  Laporan Skandal Dugaan Perzinaan di Unit PPA Polres Pasuruan, Setahun Berlalu Belum P21, Pelapor Tunggu Kepastian Hukum

Polisi juga memburu seorang terduga pelaku lain berinisial H yang diduga membantu pelarian. Barang bukti yang disita antara lain satu unit Honda Scoopy merah, rekaman CCTV, serta dua unit Honda Beat.

Kasus ini ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/05/VI/2026/SPKT Polsek Nongkojajar/Polres Pasuruan/Polda Jatim. Kedua pelaku dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai pencurian dengan pemberatan.

Satreskrim Polres Pasuruan masih melengkapi berkas penyidikan dan memburu pelaku lain yang berstatus DPO.

(Red)

Artikel ini telah dibaca 87 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Pinjaman Daerah Rp363 Miliar, Bedah Aturan, Mengapa Memakai Uang RSUD untuk Utang Pemda Bisa Berujung Pelanggaran Hukum?

25 Agustus 2026 - 09:39 WIB

Program PJU Diduga Tumpang Tindih dan Sarat Korupsi, Masyarakat Soroti Kinerja Dishub Pasuruan

25 Agustus 2026 - 05:01 WIB

Suasana Kebersamaan Menyelimuti Pucang Anom Bersholawat Peringati Maulid Nabi

24 Agustus 2026 - 15:15 WIB

Tiang PJU Fasilitas Negara Diduga Jadi “Lahan” Kabel Provider Internet, Ada Kerja Sama?

24 Agustus 2026 - 07:01 WIB

Polemik Dugaan Parkir Liar PT Djati Perkasa Baofang, Satpol PP Lempar Tanggung Jawab ke Provinsi, Warga Tuntut Koordinasi Lintas Instansi

24 Agustus 2026 - 06:34 WIB

Ojin Menggila di Lintasan ! Pembalap Asli Pasuruan Sabet Podium 1 Kejurprov Kalimantan

23 Agustus 2026 - 11:31 WIB

Trending di Berita Utama