Menu

Mode Gelap

Berita Utama · 26 Jun 2026 10:01 WIB ·

Dua Terduga Pencuri Motor di Tutur Ditangkap, Setelah Aksi Berujung Tewasnya Korban 


 Dua Terduga Pencuri Motor di Tutur Ditangkap, Setelah Aksi Berujung Tewasnya Korban  Perbesar

METROPAGI.ID, PASURUAN- Satreskrim Polres Pasuruan menangkap dua terduga pelaku curanmor atau pencurian kendaraan bermotor di Kecamatan Tutur. Peristiwa tersebut berujung tragis setelah pemilik kendaraan meninggal dunia saat mengejar pelaku.

Kanit Pidum Satreskrim Polres Pasuruan sekaligus Kanit Jatanras, Ipda Daffa Sava Pradana, menyebut penangkapan dilakukan kurang dari 24 jam setelah kejadian.

“Dua pelaku telah kami amankan dan saat ini masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Satu pelaku lainnya yang diduga terlibat masih dalam pengejaran dan telah masuk daftar pencarian orang (DPO),” ujarnya, Jumat (25/6/2026).

Kasus bermula pada Rabu (24/6/2026) ketika sepeda motor jenis Honda Beat Street milik korban hilang di depan rumahnya di Dusun Sugro, Desa Andonosari. Korban mengejar pelaku menggunakan motor lain, namun terjadi benturan dengan kendaraan pelaku hingga melibatkan mobil Grand Max.

Baca Juga :  Ketika Ulama Pasuruan Sudah Berkata Haram, Sound Horeg Justru Makin Menggelegar di Kabupaten Pasuruan

Korban mengalami luka berat dan meninggal dunia setelah sempat dirawat di Puskesmas Nongkojajar. Dalam pemeriksaan awal, MG diduga berperan sebagai eksekutor menggunakan kunci T, sedangkan AA bertugas mengawasi lokasi.

“Hasil pemeriksaan sementara, salah satu pelaku mengakui bertindak sebagai eksekutor menggunakan kunci T, sedangkan pelaku lainnya berperan mengawasi lokasi. Setelah terjadi kecelakaan saat dikejar korban, pelaku melarikan diri dan dijemput rekannya yang kini masih buron,” kata Daffa.

Baca Juga :  Dua Kontainer Rokok Ilegal Asal Jawa Timur Tujuan Sumatra Digagalkan Direktorat Jenderal Bea Cuka di Pelabuhan Tanjung Priok

Polisi juga memburu seorang terduga pelaku lain berinisial H yang diduga membantu pelarian. Barang bukti yang disita antara lain satu unit Honda Scoopy merah, rekaman CCTV, serta dua unit Honda Beat.

Kasus ini ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/05/VI/2026/SPKT Polsek Nongkojajar/Polres Pasuruan/Polda Jatim. Kedua pelaku dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai pencurian dengan pemberatan.

Satreskrim Polres Pasuruan masih melengkapi berkas penyidikan dan memburu pelaku lain yang berstatus DPO.

(Red)

Artikel ini telah dibaca 86 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Semarak HUT ke-81 RI, PDI Perjuangan Kota Pasuruan Perkuat Persatuan dan Soliditas Lewat Beragam Lomba

17 Agustus 2026 - 11:24 WIB

Pasuruan Kota Santri, Tapi Mengapa Dentuman Sound Horeg Tak Kunjung Reda?

17 Agustus 2026 - 10:46 WIB

Penyaluran Bantuan Pangan Beras Alokasi Juli, Agustus dan September 2026 di Kelurahan Trajeng Berjalan Aman dan Kondusif

17 Agustus 2026 - 07:25 WIB

Jadi Perhatian Bina Marga Kabupaten Malang, Jalan Penarukan–Ardirejo Diperlebar dan Diperkuat

17 Agustus 2026 - 03:19 WIB

Sempat Ditutup, Arena Judi Sabung Ayam di Wilayah Hukum Polsek Pakisaji Malang Kembali Menggeliat

16 Agustus 2026 - 09:19 WIB

Ketika Ulama Pasuruan Sudah Berkata Haram, Sound Horeg Justru Makin Menggelegar di Kabupaten Pasuruan

16 Agustus 2026 - 04:24 WIB

Trending di Berita Utama