Menu ✖

Mode Gelap

Berita Utama · 26 Jun 2026 10:01 WIB ·

Dua Terduga Pencuri Motor di Tutur Ditangkap, Setelah Aksi Berujung Tewasnya Korban 


 Dua Terduga Pencuri Motor di Tutur Ditangkap, Setelah Aksi Berujung Tewasnya Korban  Perbesar

METROPAGI.ID, PASURUAN- Satreskrim Polres Pasuruan menangkap dua terduga pelaku curanmor atau pencurian kendaraan bermotor di Kecamatan Tutur. Peristiwa tersebut berujung tragis setelah pemilik kendaraan meninggal dunia saat mengejar pelaku.

Kanit Pidum Satreskrim Polres Pasuruan sekaligus Kanit Jatanras, Ipda Daffa Sava Pradana, menyebut penangkapan dilakukan kurang dari 24 jam setelah kejadian.

“Dua pelaku telah kami amankan dan saat ini masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Satu pelaku lainnya yang diduga terlibat masih dalam pengejaran dan telah masuk daftar pencarian orang (DPO),” ujarnya, Jumat (25/6/2026).

Kasus bermula pada Rabu (24/6/2026) ketika sepeda motor jenis Honda Beat Street milik korban hilang di depan rumahnya di Dusun Sugro, Desa Andonosari. Korban mengejar pelaku menggunakan motor lain, namun terjadi benturan dengan kendaraan pelaku hingga melibatkan mobil Grand Max.

Baca Juga :  Memasuki Musim Penghujan, PU Bina Marga Malang Genjot Pembangunan Drainase

Korban mengalami luka berat dan meninggal dunia setelah sempat dirawat di Puskesmas Nongkojajar. Dalam pemeriksaan awal, MG diduga berperan sebagai eksekutor menggunakan kunci T, sedangkan AA bertugas mengawasi lokasi.

“Hasil pemeriksaan sementara, salah satu pelaku mengakui bertindak sebagai eksekutor menggunakan kunci T, sedangkan pelaku lainnya berperan mengawasi lokasi. Setelah terjadi kecelakaan saat dikejar korban, pelaku melarikan diri dan dijemput rekannya yang kini masih buron,” kata Daffa.

Baca Juga :  Sidang Ketiga Sengketa Tanah Rejoso Lor Memanas, Mediasi Gagal Total, Perkara Lanjut ke Pokok Perkara

Polisi juga memburu seorang terduga pelaku lain berinisial H yang diduga membantu pelarian. Barang bukti yang disita antara lain satu unit Honda Scoopy merah, rekaman CCTV, serta dua unit Honda Beat.

Kasus ini ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/05/VI/2026/SPKT Polsek Nongkojajar/Polres Pasuruan/Polda Jatim. Kedua pelaku dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai pencurian dengan pemberatan.

Satreskrim Polres Pasuruan masih melengkapi berkas penyidikan dan memburu pelaku lain yang berstatus DPO.

(Red)

Artikel ini telah dibaca 94 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Polres Pasuruan Tetapkan Delapan Tersangka Kasus Penyalahgunaan LPG Subsidi di Rembang, Ratusan Tabung Disita

21 Oktober 2026 - 08:58 WIB

Polres Pasuruan Ungkap Penyalahgunaan Pertalite Subsidi, Tersangka Gunakan 5 Barcode MyPertamina, 1 Unit Mobil APV Diamankan

21 Oktober 2026 - 08:51 WIB

Proyek Siluman Irigasi Molek Kab. Malang RP125 Miliar Tanpa Papan Nama & Direksi Keet, Dugaan Penyimpangan Korupsi Mencuat

20 Oktober 2026 - 10:38 WIB

Dukung Aktivitas Masyarakat Pada Malam Hari, PU Bina Marga Malang Pasang 826 PJU di 33 Kecamatan

19 Oktober 2026 - 10:45 WIB

Semarak Hari Jadi ke-81 Provinsi Jatim, Kec. Panggungrejo Gelar Pasar Murah, Beras Medium Rp55 Ribu dan Minyak Goreng Rp30 Ribu

19 Oktober 2026 - 07:04 WIB

FRONTAL Laporkan Dugaan PETI di Lemahbang, Nomor Izin Tambang Dipersoalkan

14 Oktober 2026 - 05:09 WIB

Trending di Berita Utama