Menu

Mode Gelap

Berita Utama · 6 Agu 2026 08:09 WIB ·

Laporan Skandal Dugaan Perzinaan di Unit PPA Polres Pasuruan, Setahun Berlalu Belum P21, Pelapor Tunggu Kepastian Hukum


 Laporan Skandal Dugaan Perzinaan di Unit PPA Polres Pasuruan, Setahun Berlalu Belum P21, Pelapor Tunggu Kepastian Hukum Perbesar

PASURUAN, METROPAGI.ID — Kasus dugaan perzinaan yang dialami oleh seorang pria berinisial “ED” (40) yang bertindak sebagai korban sekaligus pelapor asal Kota Pasuruan, yang ditangani oleh Unit PPA Polres Pasuruan telah berjalan selama setahun.

Namun, hingga kini berkas perkara masih belum P21 (belum dinyatakan lengkap secara formil dan materiil oleh kejaksaan), sehingga kasus belum siap dilimpahkan ke pengadilan.

Sebelumnya, pihak Unit PPA Polres Pasuruan menyatakan bahwa berkas perkara “ED” telah dilimpahkan ke Kejaksaan.

“Berkas saudara ‘ED’ sudah kami limpahkan ke kejaksaan,” terang Nidom, salah satu penyidik di Unit PPA Polres Pasuruan, sekira dua bulan yang lalu.

Kendati demikian, pihak Kejaksaan Negeri Bangil melalui Kasi Intel, Ferry Hary Ardianto, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa berkas tersebut terpaksa dikembalikan ke Polres Pasuruan karena dinilai belum lengkap.

Baca Juga :  DUGAAN PENCURIAN BESI PLTS KALIPARE: KRONOLOGI BELUM TERANG, PUBLIK MENUNGGU TINDAKAN TEGAS

“Berkas saudara ‘ED’ kami kembalikan ke Polres Pasuruan karena belum lengkap, atau hasil penyidikan suatu perkara pidana belum lengkap secara formil dan materiil, dan status ini menandakan kasus belum siap dilimpahkan ke pengadilan,” terangnya pada Kamis (06/08/2026).

Menanggapi lambannya proses hukum ini, kuasa hukum “ED”, Heri Siswanto, S.H., M.H., mendesak penyidik Unit PPA Polres Pasuruan agar segera melengkapi berkas perkara agar kasus kliennya dapat segera disidangkan.

“Beberapa panggilan dari pihak kepolisian sudah kami penuhi untuk itu kami mendesak kasus klien kami segera mendapat kepastian hukum setelah menunggu setahun lebih, karena klien kami sudah lelah dengan polemik yang tidak kunjung selesai. Kami meminta agar isi perkara dan bukti-bukti sah dapat segera diuji secara terbuka di depan majelis hakim,” terangnya.

Baca Juga :  DUGAAN PENCURIAN BESI DI PLTS KALIPARE BERUJUNG MEDIASI, INFORMASI UANG RP20 JUTA JADI PERTANYAAN

Kasus ini bermula ketika “ED” melaporkan istrinya ke Polres Pasuruan pada 09 September 2025, dengan nomor laporan STTLPM/353/IX/2025/SPKT POLRES PASURUAN.

Laporan tersebut dilayangkan setelah “ED” memergoki dan menggerebek sendiri istrinya, “SBD” (31), yang kedapatan tinggal serumah dengan pria lain berinisial “MF” (36) yang juga telah beristri di wilayah Desa Manaruwi, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan. Aksi penggerebekan tersebut terjadi pada Sabtu, 06 September 2025. (Red)

Artikel ini telah dibaca 64 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

ATLET BERTARUNG, PEMKOT MENGHILANG?” Bahrudien Sentil Keras Absennya Pemkot di Madinah Van Java 2

20 September 2026 - 17:16 WIB

Acara Sound Horeq di Desa Bulusari Ricuh, Penonton Saling Baku Hantam

20 September 2026 - 06:52 WIB

Sebuah Toko di Jalan Panglima Sudirman Karangploso Malang Diduga Jual Miras Secara Bebas

19 September 2026 - 08:16 WIB

Pedagang Buah Menjerit, Wagub LIRA Jatim Sentil Wali Kota: Mana Komitmen Menyejahterakan Rakyat?

19 September 2026 - 03:30 WIB

Dinilai Kebablasan, Cek Sound Horeq di Desa Gununggangsir Dancer Berjoget Tepat Didepan Masjid

19 September 2026 - 02:42 WIB

RSUD Kota Madiun Hadirkan Layanan Kesehatan Gratis dalam Program “Walikota Bersama Rakyat”

18 September 2026 - 12:58 WIB

Trending di Berita Utama