Menu

Mode Gelap

Berita Utama · 6 Agu 2026 08:09 WIB ·

Laporan Skandal Dugaan Perzinaan di Unit PPA Polres Pasuruan, Setahun Berlalu Belum P21, Pelapor Tunggu Kepastian Hukum


 Laporan Skandal Dugaan Perzinaan di Unit PPA Polres Pasuruan, Setahun Berlalu Belum P21, Pelapor Tunggu Kepastian Hukum Perbesar

PASURUAN, METROPAGI.ID — Kasus dugaan perzinaan yang dialami oleh seorang pria berinisial “ED” (40) yang bertindak sebagai korban sekaligus pelapor asal Kota Pasuruan, yang ditangani oleh Unit PPA Polres Pasuruan telah berjalan selama setahun.

Namun, hingga kini berkas perkara masih belum P21 (belum dinyatakan lengkap secara formil dan materiil oleh kejaksaan), sehingga kasus belum siap dilimpahkan ke pengadilan.

Sebelumnya, pihak Unit PPA Polres Pasuruan menyatakan bahwa berkas perkara “ED” telah dilimpahkan ke Kejaksaan.

“Berkas saudara ‘ED’ sudah kami limpahkan ke kejaksaan,” terang Nidom, salah satu penyidik di Unit PPA Polres Pasuruan, sekira dua bulan yang lalu.

Kendati demikian, pihak Kejaksaan Negeri Bangil melalui Kasi Intel, Ferry Hary Ardianto, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa berkas tersebut terpaksa dikembalikan ke Polres Pasuruan karena dinilai belum lengkap.

Baca Juga :  Usut Jaringan Narkoba, Satresnarkoba Polres Pasuruan Amankan 4 Terdug

“Berkas saudara ‘ED’ kami kembalikan ke Polres Pasuruan karena belum lengkap, atau hasil penyidikan suatu perkara pidana belum lengkap secara formil dan materiil, dan status ini menandakan kasus belum siap dilimpahkan ke pengadilan,” terangnya pada Kamis (06/08/2026).

Menanggapi lambannya proses hukum ini, kuasa hukum “ED”, Heri Siswanto, S.H., M.H., mendesak penyidik Unit PPA Polres Pasuruan agar segera melengkapi berkas perkara agar kasus kliennya dapat segera disidangkan.

“Beberapa panggilan dari pihak kepolisian sudah kami penuhi untuk itu kami mendesak kasus klien kami segera mendapat kepastian hukum setelah menunggu setahun lebih, karena klien kami sudah lelah dengan polemik yang tidak kunjung selesai. Kami meminta agar isi perkara dan bukti-bukti sah dapat segera diuji secara terbuka di depan majelis hakim,” terangnya.

Baca Juga :  AgenBRILink BRI Malang Martadinata Kian Berkembang, Dorong Inklusi Keuangan dan UMKM

Kasus ini bermula ketika “ED” melaporkan istrinya ke Polres Pasuruan pada 09 September 2025, dengan nomor laporan STTLPM/353/IX/2025/SPKT POLRES PASURUAN.

Laporan tersebut dilayangkan setelah “ED” memergoki dan menggerebek sendiri istrinya, “SBD” (31), yang kedapatan tinggal serumah dengan pria lain berinisial “MF” (36) yang juga telah beristri di wilayah Desa Manaruwi, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan. Aksi penggerebekan tersebut terjadi pada Sabtu, 06 September 2025. (Red)

Artikel ini telah dibaca 39 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

2007 Sudah Ada Korban Jiwa. 7 Agustus di Depan Mata. Mana Suratnya ke TNI AL?

6 Agustus 2026 - 03:28 WIB

Kasus Kematian Widi, Korban Dugaan Penganiyaan Oknum Polisi, Brigade Gus Dur Minta Propam Polda Jatim Usut Tuntas

5 Agustus 2026 - 13:50 WIB

PASURUAN TIMUR KECEWA DAN KEKECEWAAN ITU PUNYA ALASAN

5 Agustus 2026 - 09:52 WIB

Buntut Kematian Widi Nur Cahyono, Polres Pasuruan Nonjobkan Anggota Reskrim Polsek Beji

5 Agustus 2026 - 06:54 WIB

Indikasi Menyalahi Aturan, Masyarakat Mendesak Satpol PP Kab. Pasuruan Bongkar Parkiran di Depan PT Djati Perkasa Baofang

5 Agustus 2026 - 05:38 WIB

Pemerintah Desa Gunungsari Salurkan BLT Dana Desa untuk 4 KPM

4 Agustus 2026 - 03:58 WIB

Trending di Berita Utama