METROPAGI.ID, PASURUAN – SiLPA (Sisa Lebih Perhitungan Anggaran) adalah dana APBD dari tahun anggaran sebelumnya yang belum terpakai dan memiliki sifat wajib untuk dijelaskan peruntukannya kepada publik.
Bupati Pasuruan, Rusdi Sutejo, belakangan menyebutkan bahwa anggaran pembangunan daerah sedang tertekan oleh beban gaji PPPK. Ia bahkan berharap pemerintah pusat dapat mengambil alih beban tersebut melalui Dana Alokasi Umum (DAU). Namun, pernyataan ini berbenturan dengan temuan krusial yang mempertanyakan akuntabilitas pengelolaan anggaran daerah.
Temuan: SiLPA Rp303 Miliar Tanpa Rincian Jelas
Sorotan DPRD: Fraksi PKB dan Golkar secara tegas menagih penjelasan Pemkab Pasuruan terkait SiLPA Tahun Anggaran 2025 yang tercatat sebesar Rp303.367.940.984,90, dengan komponen efisiensi dan sisa belanja mencapai Rp323.077.605.255,37.
Transparansi yang Minim: Dokumen Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) APBD yang ditandatangani Bupati hanya mencantumkan bahwa SiLPA telah dimasukkan sebagai komponen pembiayaan APBD 2026. Sayangnya, dokumen tersebut tidak memuat rincian program, kegiatan, maupun Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mana yang akan menyerap dana tersebut.

Catatan Teknis: Perlu dipahami bahwa SiLPA bukanlah “dana cadangan” yang bisa dialokasikan ulang secara bebas; dana ini secara sistem sudah terikat pada pos belanja tahun berjalan. Persoalan utamanya bukan pada penggunaannya, melainkan ketiadaan transparansi mengenai detail peruntukannya.
Pertanyaan Publik yang Harus Dijawab
Kontradiksi Anggaran: Bagaimana Pemkab dapat mengklaim anggaran sedang tertekan, sementara ratusan miliar dari tahun sebelumnya tidak dijelaskan secara rinci peruntukannya?
Uji Akuntabilitas: Tanpa rincian berbasis OPD dan program, bagaimana publik serta DPRD dapat memvalidasi apakah klaim “anggaran tertekan” tersebut akurat?
Prioritas Pembangunan: Pertanyaan ini menjadi semakin relevan di tengah berjalannya proyek yang dinilai non-mendesak, seperti kelanjutan Stadion Pogar dengan alokasi anggaran Rp25 miliar di tahun yang sama.
FORMAT Pasuruan mendesak Pemkab untuk membuka data secara transparan mengenai ke mana saja alokasi SiLPA Rp303 miliar ini dalam APBD 2026. Tanpa keterbukaan, keluhan mengenai “anggaran yang tersedot” akan terus memicu keraguan publik: apakah dana tersebut digunakan untuk kebutuhan mendesak yang sah, atau sekadar cermin dari perencanaan yang belum transparan?
(Syr)
Ismail Makky, SE, SH, MM
Ketua
FORMAT Pasuruan — Forum Rembuk Masyarakat Pasuruan
OPINI PUBLIK • SERI 3 — TRANSPARANSI ANGGARAN
Pasuruan, 27 Juni 2026








