Menu ✖

Mode Gelap

Berita Utama · 27 Jun 2026 03:58 WIB ·

Anggaran Disebut Tertekan Beban PPPK, Namun Rp303 Miliar Masih Menjadi Misteri


 Anggaran Disebut Tertekan Beban PPPK, Namun Rp303 Miliar Masih Menjadi Misteri Perbesar

METROPAGI.ID, PASURUAN – SiLPA (Sisa Lebih Perhitungan Anggaran) adalah dana APBD dari tahun anggaran sebelumnya yang belum terpakai dan memiliki sifat wajib untuk dijelaskan peruntukannya kepada publik.

Bupati Pasuruan, Rusdi Sutejo, belakangan menyebutkan bahwa anggaran pembangunan daerah sedang tertekan oleh beban gaji PPPK. Ia bahkan berharap pemerintah pusat dapat mengambil alih beban tersebut melalui Dana Alokasi Umum (DAU). Namun, pernyataan ini berbenturan dengan temuan krusial yang mempertanyakan akuntabilitas pengelolaan anggaran daerah.

Temuan: SiLPA Rp303 Miliar Tanpa Rincian Jelas
Sorotan DPRD: Fraksi PKB dan Golkar secara tegas menagih penjelasan Pemkab Pasuruan terkait SiLPA Tahun Anggaran 2025 yang tercatat sebesar Rp303.367.940.984,90, dengan komponen efisiensi dan sisa belanja mencapai Rp323.077.605.255,37.

Transparansi yang Minim: Dokumen Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) APBD yang ditandatangani Bupati hanya mencantumkan bahwa SiLPA telah dimasukkan sebagai komponen pembiayaan APBD 2026. Sayangnya, dokumen tersebut tidak memuat rincian program, kegiatan, maupun Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mana yang akan menyerap dana tersebut.

Baca Juga :  Memasuki Musim Penghujan, PU Bina Marga Malang Genjot Pembangunan Drainase

Catatan Teknis: Perlu dipahami bahwa SiLPA bukanlah “dana cadangan” yang bisa dialokasikan ulang secara bebas; dana ini secara sistem sudah terikat pada pos belanja tahun berjalan. Persoalan utamanya bukan pada penggunaannya, melainkan ketiadaan transparansi mengenai detail peruntukannya.

Pertanyaan Publik yang Harus Dijawab
Kontradiksi Anggaran: Bagaimana Pemkab dapat mengklaim anggaran sedang tertekan, sementara ratusan miliar dari tahun sebelumnya tidak dijelaskan secara rinci peruntukannya?

Uji Akuntabilitas: Tanpa rincian berbasis OPD dan program, bagaimana publik serta DPRD dapat memvalidasi apakah klaim “anggaran tertekan” tersebut akurat?
Prioritas Pembangunan: Pertanyaan ini menjadi semakin relevan di tengah berjalannya proyek yang dinilai non-mendesak, seperti kelanjutan Stadion Pogar dengan alokasi anggaran Rp25 miliar di tahun yang sama.

Baca Juga :  Sidang Ketiga Sengketa Tanah Rejoso Lor Memanas, Mediasi Gagal Total, Perkara Lanjut ke Pokok Perkara

FORMAT Pasuruan mendesak Pemkab untuk membuka data secara transparan mengenai ke mana saja alokasi SiLPA Rp303 miliar ini dalam APBD 2026. Tanpa keterbukaan, keluhan mengenai “anggaran yang tersedot” akan terus memicu keraguan publik: apakah dana tersebut digunakan untuk kebutuhan mendesak yang sah, atau sekadar cermin dari perencanaan yang belum transparan?
(Syr)

Ismail Makky, SE, SH, MM
Ketua
FORMAT Pasuruan — Forum Rembuk Masyarakat Pasuruan
OPINI PUBLIK • SERI 3 — TRANSPARANSI ANGGARAN
Pasuruan, 27 Juni 2026

Artikel ini telah dibaca 30 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Polres Pasuruan Tetapkan Delapan Tersangka Kasus Penyalahgunaan LPG Subsidi di Rembang, Ratusan Tabung Disita

21 Oktober 2026 - 08:58 WIB

Polres Pasuruan Ungkap Penyalahgunaan Pertalite Subsidi, Tersangka Gunakan 5 Barcode MyPertamina, 1 Unit Mobil APV Diamankan

21 Oktober 2026 - 08:51 WIB

Proyek Siluman Irigasi Molek Kab. Malang RP125 Miliar Tanpa Papan Nama & Direksi Keet, Dugaan Penyimpangan Korupsi Mencuat

20 Oktober 2026 - 10:38 WIB

Dukung Aktivitas Masyarakat Pada Malam Hari, PU Bina Marga Malang Pasang 826 PJU di 33 Kecamatan

19 Oktober 2026 - 10:45 WIB

Semarak Hari Jadi ke-81 Provinsi Jatim, Kec. Panggungrejo Gelar Pasar Murah, Beras Medium Rp55 Ribu dan Minyak Goreng Rp30 Ribu

19 Oktober 2026 - 07:04 WIB

FRONTAL Laporkan Dugaan PETI di Lemahbang, Nomor Izin Tambang Dipersoalkan

14 Oktober 2026 - 05:09 WIB

Trending di Berita Utama